Jakarta-Fusilatnews-Presiden Joko Widodo secara resmi menandatangani Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. UU ini memberikan keleluasaan lebih besar bagi presiden selanjutnya, Prabowo Subianto, dalam menunjuk menteri dan membentuk kementerian tanpa batasan jumlah yang sebelumnya ditetapkan.
Sebelumnya, Pasal 15 UU Kementerian Negara membatasi jumlah kementerian hingga 34, namun dengan perubahan terbaru, batasan tersebut dihapus. Presiden kini memiliki kebebasan penuh untuk menentukan jumlah dan struktur kementerian sesuai dengan kebutuhannya dalam penyelenggaraan negara.
“Jumlah keseluruhan kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden,” demikian bunyi aturan baru tersebut.
Selain itu, UU ini juga memperkenalkan Pasal 6A yang memberikan ruang bagi pembentukan kementerian khusus untuk menangani sub-urusan pemerintahan tertentu. Ini memungkinkan adanya kementerian baru yang menangani rincian urusan pemerintahan yang lebih spesifik sesuai dengan kebutuhan presiden.
Tak hanya itu, perubahan undang-undang ini juga memungkinkan Prabowo untuk membentuk badan atau lembaga setingkat menteri dari struktur yang sebelumnya hanya setingkat Direktorat Jenderal.
Pasal 9A menyebutkan, “Dalam hal terdapat undang-undang yang menuliskan, mencantumkan dan/atau mengatur unsur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.”
Perubahan besar lainnya adalah penghapusan penjelasan Pasal 10 yang sebelumnya menegaskan bahwa wakil menteri harus berasal dari pejabat karier dan bukan anggota kabinet. Dengan dihapusnya ketentuan ini, Prabowo akan memiliki kebebasan untuk melantik wakil menteri yang bukan berasal dari kalangan pejabat karier kementerian yang dipimpinnya.
Perubahan regulasi ini dipandang akan memberikan fleksibilitas bagi presiden mendatang dalam menyusun kabinet dan struktur pemerintahan yang dianggap paling sesuai dengan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi negara.






















