“Kalau kejadian Liga saat itu berada di depan SMA 4, untuk penjelasan lebih lanjut mohon maaf belum,” kata dia.
Bandung, Fusilatnews.–Bana kuasa hukum saksi kunci dalam kasus pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon pada 2016 silam mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ia pun meminta perlindungan kepada Komnas HAM.
“Kami mengajukan (perlindungan) LPSK untuk saksi Liga dan ke Komnas Ham agar LPSK dan Komnas HAM membantu Liga. Liga saksi kunci kematian Ekky dan Vina,” kata Bana kuasa hukum Liga Akbar di Mapolda Jabar, Selasa (4/6/2024)
Bana menegaskan kliennya diperiksa di Mapolda Jabar atas pemanggilan yang dilakukan penyidik. Bana mengatakan penyidik mengulas berita acara pemeriksaan (BAP) pada 2016 dan dikonfirmasi oleh Liga Akbar sebagai saksi kunci
Bahwa terdapat beberapa poin yang dicabut menyangkut peristiwa kejadian dan akan dilakukan pendalaman oleh aparat kepolisian termasuk 15 pertanyaan yang diajukan.
Selain itu, dari pihak Liga akan menghadirkan empat orang saksi terkait keterangannya saat peristiwa pembunuhan terjadi. Terkait keberadaan kliennya saat peristiwa pembunuhan terjadi, ia enggan berkomentar lebih jauh.
Saat ini, Bana berharap empat orang saksi yang akan dihadirkan nanti memberikan keterangan terlebih dahulu. Selanjutnya Liga akan memberikan keterangannya tersebut.
Bana mengatakan Liga dan Ekky sudah saling kenal kurang lebih empat tahun yang lalu. Saat kejadian yang bersangkutan belum masuk ke geng motor.
“Kalau kejadian Liga saat itu berada di depan SMA 4, untuk penjelasan lebih lanjut mohon maaf belum,” kata dia.
Menurut Bana, saksi-saksi yang akan diperiksa nanti akan menguatkan keterangan Liga Akbar. Ia tidak ingin berbicara lebih jauh sebab berkaitan pokok perkara.
“Liga akan menghadirkan saksi menguatkan keterangan dia, apalagi pokok perkara sensitif khawatir Liga diancam jangan sampai terjadi,” kata dia.
Liga sendiri mengaku sangat dekat dengan almarhum Ekky. Ia bahkan sering menginap di rumah almarhum.
“Udah kaya adik-kakak saudara, papa-mamanya kenal saya. Curhat agak tertutup,” kata dia.
Saksi lain yang kemarin hadir di Ditreskrimum Polda Jabar adalah Saka Tatal yang juga terpidana di kasus pembunuhan Vina dan Ekky yang kini telah bebas. Ia datang didampingi keluarga, dan penasehat hukum yaitu Farhat Abbas, Krisna Murti dan Titin.
Krisna Murti, kuasa hukum Saka Tatal mengungkapkan kliennya datang untuk memenuhi panggilan Polda Jawa Barat terkait kasus pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon. Ia mengatakan Saka Tatal dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
“Hari ini kami memenuhi panggilan di Polda Jabar dan Saka akan dimintai keterangan diperiksa atas penangkapan Pegi,” ucap dia sebelum memasuki gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Selasa (4/6/2024).
Menurut Kuasa hukum Saka Tatal, Saka Tatal tidak pernah mengenal Pegi Setiawan yang ditangkap aparat kepolisian saat ini. Termasuk tidak mengenal foto Pegi Setiawan yang ditunjukan penyidik tiga pekan yang lalu.
“Nggak kenal,” kata dia.
Krisna mengatakan, foto Pegi Setiawan yang ditunjukkan penyidik pada tiga pekan lalu dan Pegi Setiawan yang ditangkap saat ini berbeda. Ia menuturkan, Saka tidak mengenal dengan Pegi Setiawan yang ditunjukkan dalam foto dan yang ditangkap saat ini.
“Dulu Saka pernah diperlihatkan foto, kenal nggak dengan ini Pegi, Saka bilang nggak kenal. Lalu dengan Pegi yang ditangkap sekarang ini berbeda dengan foto apa yang dikasih kepada Saka,” kata dia.
Pihaknya pun segera akan mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus yang dialami Saka Tatal delapan tahun lalu.
Titin, pengacara Saka Tatal lainnya menegaskan, bahwa Saka Tatal saat menjalani persidangan delapan tahun lalu tidak mengakui telah melakukan kejahatan tersebut. Ia mengatakan mereka tidak mengerti saat kejadian tersebut terjadi.
“Anak-anak di persidangan tidak mengakui perbuatannya. Nggak mengerti kejadian itu,” kata dia.
Saksi lain yang kemarin hadir di Ditreskrimum Polda Jabar adalah Saka Tatal yang juga terpidana di kasus pembunuhan Vina dan Ekky yang kini telah bebas. Ia datang didampingi keluarga, dan penasehat hukum yaitu Farhat Abbas, Krisna Murti dan Titin.
Krisna Murti, kuasa hukum Saka Tatal mengungkapkan kliennya datang untuk memenuhi panggilan Polda Jawa Barat terkait kasus pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon. Ia mengatakan Saka Tatal dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
“Hari ini kami memenuhi panggilan di Polda Jabar dan Saka akan dimintai keterangan diperiksa atas penangkapan Pegi,” ucap dia sebelum memasuki gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Selasa (4/6/2024).
Sebelumnya, LPSK membenarkan menerima permohonan perlidungan dari seorang saksi fakta kasus pembunuhan Vina. Pengajuan permohanan perlindungan ke LPSK tak lama setelah salah satu buron bernama Pegi Setiawan alias Perong ditangkap oleh pihak kepolisian.
“Intinya saksi yang tahu fakta atau kejadian (pemerkosaan dan pembunuhan korban). Ini saksi fakta bukan dari kedua keluarga korban, Intinya saksi yang tahu fakta atau kejadian,” ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas, saat dikonfirmasi, Jumat (24/5/2024).
Namun menurut Susilaningtyas, pihaknya masih belum menerima permohonan resmi dari saksi yang belum diketahui identitasnya itu. Disebutnya saksi tersebut berjenis kelamin laki-laki dan baru mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK beberapa hari lalu.
“Kalau yang bersangkutan sudah melengkapi berkas, maka 30 hari kerja kami akan putuskan tapi bisa juga diperpanjang kalau masih dibutuhkan penelaahan lebih lanjut. Sekarang masih awal dan masih kami dalami,” jelas Susilaningtyas.