Oleh: Optic Macca
Kapolri Mengerdilkan Putusan Final and Binding
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan bahwa polisi aktif dilarang menduduki jabatan sipil, kini menjadi perbincangan luas di ruang publik. Putusan ini menegaskan satu prinsip fundamental negara hukum: aparatur penegak hukum tidak boleh merangkap sebagai penguasa sipil. Opsinya tegas dan terbatas—pensiun atau mengundurkan diri.
Sesungguhnya, praktik rangkap jabatan sejak awal telah mencederai asas good governance. Ia melahirkan konflik kepentingan, tumpang tindih kewenangan (overlapping authority), dan merusak prinsip objektivitas penegakan hukum. Bayangkan, ketika seorang anggota Polri yang menjabat di lembaga sipil tersandung perkara korupsi—ia berada dalam dua posisi yang saling berseberangan: sebagai pihak terperiksa sekaligus bagian dari institusi penyidik. Di mana letak imparsialitas, profesionalisme, proporsionalitas, dan akuntabilitas yang selama ini didengungkan?
Tak heran jika praktik semacam ini berpotensi besar menjadi bahan sinisme publik.
Putusan MK dan Tanggung Jawab Kapolri
Secara yuridis, apabila terdapat anggota Polri yang membandel dan tidak mematuhi Putusan MK tersebut, Kapolri memiliki kewenangan hukum untuk menjatuhkan sanksi, bahkan hingga pemberhentian. Langkah itu bukan sekadar penegakan disiplin internal, melainkan kewajiban konstitusional demi menjaga marwah Polri sebagai hamba hukum, bukan penguasa hukum.
Namun ironi justru terjadi. Kapolri Listyo Sigit Prabowo sendiri tampil sebagai pihak yang disobedient terhadap Putusan MK. Melalui penerbitan Peraturan Kapolri (Perkappolri) Nomor 10 Tahun 2025, Kapolri justru membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga negara. Kebijakan ini jelas bersifat kontraproduktif dan secara terang benderang bertentangan dengan Putusan MK.
Implikasi Yuridis: Perkappolri Berpotensi Dibatalkan
Secara hukum, setiap individu, kelompok, atau golongan masyarakat yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Perkappolri Nomor 10 Tahun 2025 dapat:
Mengajukan uji materiil (judicial review) ke Mahkamah Agung (MA), atau
Mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dasarnya jelas. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding). Artinya, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 memiliki kekuatan hukum setara undang-undang dan wajib dipatuhi oleh seluruh penyelenggara negara tanpa kecuali.
Dengan demikian, demi kepastian hukum, sangat beralasan apabila MA atau PTUN mengabulkan permohonan pemohon dengan amar putusan:
“Menyatakan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025 cacat hukum dan batal demi hukum karena bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.”
Komparasi Kewenangan: MK, MA, dan PTUN
PTUN merupakan ruang publik untuk menggugat Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Putusannya tidak bersifat final, karena masih terbuka upaya hukum banding ke PTTUN dan kasasi ke MA.
Sementara itu, MA berwenang melakukan uji materiil terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, seperti Peraturan Menteri, Peraturan Kapolri, Pergub, atau Perbup/Perwali. Putusan MA bersifat final dan mengikat, namun lingkup kewenangannya terbatas pada regulasi non-undang-undang.
Adapun MK berada pada strata tertinggi dalam pengujian norma, karena objek yang diuji adalah undang-undang terhadap UUD 1945. Oleh sebab itu, dari perspektif lex superior, putusan MK memiliki derajat paling tinggi dalam sistem hukum Indonesia.
Dalam konteks ini, Perkappolri Nomor 10 Tahun 2025 jelas merupakan objek uji materiil yang secara hierarkis kalah derajat dan harus tunduk pada Putusan MK.
Pertanyaan Kunci: Akankah Dipatuhi?
Persoalannya kini bukan lagi soal benar atau salah secara hukum, melainkan:
apakah putusan MA atau PTUN kelak akan dipatuhi oleh Kapolri?
Publik berhak pesimistis.
Logika Hukum Publik
Pesimisme ini bukan tanpa dasar. Ia lahir dari fakta empirik yang tak terbantahkan:
jika Putusan MK—yang bersifat final, mengikat, dan setara undang-undang—saja dapat diabaikan oleh pejabat tinggi penegak hukum, maka bagaimana nasib putusan MA atau PTUN yang derajatnya lebih rendah?
Di titik inilah krisis negara hukum menemukan wajah paling telanjangnya. Bukan karena kurangnya aturan, melainkan karena penguasa menolak tunduk pada hukum.


























