• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Listyo Sigit Membangkang Putusan MK

fusilat by fusilat
December 14, 2025
in Feature
0
Sigit Listyo dan Manuver di Ujung Kekuasaan
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Optic Macca

Kapolri Mengerdilkan Putusan Final and Binding

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan bahwa polisi aktif dilarang menduduki jabatan sipil, kini menjadi perbincangan luas di ruang publik. Putusan ini menegaskan satu prinsip fundamental negara hukum: aparatur penegak hukum tidak boleh merangkap sebagai penguasa sipil. Opsinya tegas dan terbatas—pensiun atau mengundurkan diri.

Sesungguhnya, praktik rangkap jabatan sejak awal telah mencederai asas good governance. Ia melahirkan konflik kepentingan, tumpang tindih kewenangan (overlapping authority), dan merusak prinsip objektivitas penegakan hukum. Bayangkan, ketika seorang anggota Polri yang menjabat di lembaga sipil tersandung perkara korupsi—ia berada dalam dua posisi yang saling berseberangan: sebagai pihak terperiksa sekaligus bagian dari institusi penyidik. Di mana letak imparsialitas, profesionalisme, proporsionalitas, dan akuntabilitas yang selama ini didengungkan?

Tak heran jika praktik semacam ini berpotensi besar menjadi bahan sinisme publik.

Putusan MK dan Tanggung Jawab Kapolri

Secara yuridis, apabila terdapat anggota Polri yang membandel dan tidak mematuhi Putusan MK tersebut, Kapolri memiliki kewenangan hukum untuk menjatuhkan sanksi, bahkan hingga pemberhentian. Langkah itu bukan sekadar penegakan disiplin internal, melainkan kewajiban konstitusional demi menjaga marwah Polri sebagai hamba hukum, bukan penguasa hukum.

Namun ironi justru terjadi. Kapolri Listyo Sigit Prabowo sendiri tampil sebagai pihak yang disobedient terhadap Putusan MK. Melalui penerbitan Peraturan Kapolri (Perkappolri) Nomor 10 Tahun 2025, Kapolri justru membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga negara. Kebijakan ini jelas bersifat kontraproduktif dan secara terang benderang bertentangan dengan Putusan MK.

Implikasi Yuridis: Perkappolri Berpotensi Dibatalkan

Secara hukum, setiap individu, kelompok, atau golongan masyarakat yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Perkappolri Nomor 10 Tahun 2025 dapat:

  1. Mengajukan uji materiil (judicial review) ke Mahkamah Agung (MA), atau

  2. Mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dasarnya jelas. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding). Artinya, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 memiliki kekuatan hukum setara undang-undang dan wajib dipatuhi oleh seluruh penyelenggara negara tanpa kecuali.

Dengan demikian, demi kepastian hukum, sangat beralasan apabila MA atau PTUN mengabulkan permohonan pemohon dengan amar putusan:

“Menyatakan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025 cacat hukum dan batal demi hukum karena bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.”

Komparasi Kewenangan: MK, MA, dan PTUN

PTUN merupakan ruang publik untuk menggugat Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Putusannya tidak bersifat final, karena masih terbuka upaya hukum banding ke PTTUN dan kasasi ke MA.

Sementara itu, MA berwenang melakukan uji materiil terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, seperti Peraturan Menteri, Peraturan Kapolri, Pergub, atau Perbup/Perwali. Putusan MA bersifat final dan mengikat, namun lingkup kewenangannya terbatas pada regulasi non-undang-undang.

Adapun MK berada pada strata tertinggi dalam pengujian norma, karena objek yang diuji adalah undang-undang terhadap UUD 1945. Oleh sebab itu, dari perspektif lex superior, putusan MK memiliki derajat paling tinggi dalam sistem hukum Indonesia.

Dalam konteks ini, Perkappolri Nomor 10 Tahun 2025 jelas merupakan objek uji materiil yang secara hierarkis kalah derajat dan harus tunduk pada Putusan MK.

Pertanyaan Kunci: Akankah Dipatuhi?

Persoalannya kini bukan lagi soal benar atau salah secara hukum, melainkan:
apakah putusan MA atau PTUN kelak akan dipatuhi oleh Kapolri?

Publik berhak pesimistis.

Logika Hukum Publik

Pesimisme ini bukan tanpa dasar. Ia lahir dari fakta empirik yang tak terbantahkan:
jika Putusan MK—yang bersifat final, mengikat, dan setara undang-undang—saja dapat diabaikan oleh pejabat tinggi penegak hukum, maka bagaimana nasib putusan MA atau PTUN yang derajatnya lebih rendah?

Di titik inilah krisis negara hukum menemukan wajah paling telanjangnya. Bukan karena kurangnya aturan, melainkan karena penguasa menolak tunduk pada hukum.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ketika Sakit Menjadi Bahasa Tuhan

Next Post

AROGANSI TERHADAP KONSTITUSI OLEH “PARTAI COKLAT”

fusilat

fusilat

Related Posts

Feature

Mundurnya Gubernur Bank Indonesia

July 28, 2026
Gagal Awal – Luka dalam Grafik: Ketika Ekonomi 4,7 Persen Tak Menjawab Kebutuhan Rakyat
Feature

Orasi Prabowo: Politik Gaduh di Tengah Menurunnya Kepercayaan Publik

July 28, 2026
Ketika Presiden Mulai Memusuhi Pers – Lima pelajaran sejarah yang seharusnya menjadi cermin bagi Prabowo
Feature

Ketika Presiden Mulai Memusuhi Pers – Lima pelajaran sejarah yang seharusnya menjadi cermin bagi Prabowo

July 28, 2026
Next Post
AROGANSI TERHADAP KONSTITUSI OLEH “PARTAI COKLAT”

AROGANSI TERHADAP KONSTITUSI OLEH "PARTAI COKLAT"

Prof. Moh. Nuh Disepakati sebagai Katib ‘Aam PBNU, Gantikan Saifullah Yusuf

Prof. Moh. Nuh Disepakati sebagai Katib ‘Aam PBNU, Gantikan Saifullah Yusuf

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Habis Nanik, Terbitlah Hotman
Feature

Habis Nanik, Terbitlah Hotman

by Karyudi Sutajah Putra
July 23, 2026
0

Jakarta - Setelah Nanik S Deyang, kini giliran pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang menyatakan mundur. Jika Nanik mundur dari...

Read more
Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?

Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?

July 11, 2026
AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Kasus Intimidasi Jurnalis di Kantor Kejagung

AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Kasus Intimidasi Jurnalis di Kantor Kejagung

July 10, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Reaktivasi Bandara Husein Dipercepat, Bandung Bersiap Kembali Jadi Gerbang Penerbangan Domestik dan Internasional

Reaktivasi Bandara Husein Dipercepat, Bandung Bersiap Kembali Jadi Gerbang Penerbangan Domestik dan Internasional

July 29, 2026
Gempa 7,1 Magnitudo Guncang Kumamoto, Jepang: Puluhan Korban Terjebak, Operasi Penyelamatan Berlangsung

Gempa 7,1 Magnitudo Guncang Kumamoto, Jepang: Puluhan Korban Terjebak, Operasi Penyelamatan Berlangsung

July 29, 2026
Bandung Gelap, Warga Resah: Jalan Minim Penerangan Diduga Memicu Maraknya Aksi Begal

Bandung Gelap, Warga Resah: Jalan Minim Penerangan Diduga Memicu Maraknya Aksi Begal

July 28, 2026

Mundurnya Gubernur Bank Indonesia

July 28, 2026
Prestasi Berawal dari Disiplin, UPT SMAS Datuk Ribandang Gembleng Karakter Siswa Baru

Prestasi Berawal dari Disiplin, UPT SMAS Datuk Ribandang Gembleng Karakter Siswa Baru

July 28, 2026
Gagal Awal – Luka dalam Grafik: Ketika Ekonomi 4,7 Persen Tak Menjawab Kebutuhan Rakyat

Orasi Prabowo: Politik Gaduh di Tengah Menurunnya Kepercayaan Publik

July 28, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Reaktivasi Bandara Husein Dipercepat, Bandung Bersiap Kembali Jadi Gerbang Penerbangan Domestik dan Internasional

Reaktivasi Bandara Husein Dipercepat, Bandung Bersiap Kembali Jadi Gerbang Penerbangan Domestik dan Internasional

July 29, 2026
Gempa 7,1 Magnitudo Guncang Kumamoto, Jepang: Puluhan Korban Terjebak, Operasi Penyelamatan Berlangsung

Gempa 7,1 Magnitudo Guncang Kumamoto, Jepang: Puluhan Korban Terjebak, Operasi Penyelamatan Berlangsung

July 29, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist