• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Listyo Sigit Membangkang Putusan MK

fusilat by fusilat
December 14, 2025
in Feature
0
Sigit Listyo dan Manuver di Ujung Kekuasaan
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Optic Macca

Kapolri Mengerdilkan Putusan Final and Binding

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan bahwa polisi aktif dilarang menduduki jabatan sipil, kini menjadi perbincangan luas di ruang publik. Putusan ini menegaskan satu prinsip fundamental negara hukum: aparatur penegak hukum tidak boleh merangkap sebagai penguasa sipil. Opsinya tegas dan terbatas—pensiun atau mengundurkan diri.

Sesungguhnya, praktik rangkap jabatan sejak awal telah mencederai asas good governance. Ia melahirkan konflik kepentingan, tumpang tindih kewenangan (overlapping authority), dan merusak prinsip objektivitas penegakan hukum. Bayangkan, ketika seorang anggota Polri yang menjabat di lembaga sipil tersandung perkara korupsi—ia berada dalam dua posisi yang saling berseberangan: sebagai pihak terperiksa sekaligus bagian dari institusi penyidik. Di mana letak imparsialitas, profesionalisme, proporsionalitas, dan akuntabilitas yang selama ini didengungkan?

Tak heran jika praktik semacam ini berpotensi besar menjadi bahan sinisme publik.

Putusan MK dan Tanggung Jawab Kapolri

Secara yuridis, apabila terdapat anggota Polri yang membandel dan tidak mematuhi Putusan MK tersebut, Kapolri memiliki kewenangan hukum untuk menjatuhkan sanksi, bahkan hingga pemberhentian. Langkah itu bukan sekadar penegakan disiplin internal, melainkan kewajiban konstitusional demi menjaga marwah Polri sebagai hamba hukum, bukan penguasa hukum.

Namun ironi justru terjadi. Kapolri Listyo Sigit Prabowo sendiri tampil sebagai pihak yang disobedient terhadap Putusan MK. Melalui penerbitan Peraturan Kapolri (Perkappolri) Nomor 10 Tahun 2025, Kapolri justru membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga negara. Kebijakan ini jelas bersifat kontraproduktif dan secara terang benderang bertentangan dengan Putusan MK.

Implikasi Yuridis: Perkappolri Berpotensi Dibatalkan

Secara hukum, setiap individu, kelompok, atau golongan masyarakat yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Perkappolri Nomor 10 Tahun 2025 dapat:

  1. Mengajukan uji materiil (judicial review) ke Mahkamah Agung (MA), atau

  2. Mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dasarnya jelas. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding). Artinya, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 memiliki kekuatan hukum setara undang-undang dan wajib dipatuhi oleh seluruh penyelenggara negara tanpa kecuali.

Dengan demikian, demi kepastian hukum, sangat beralasan apabila MA atau PTUN mengabulkan permohonan pemohon dengan amar putusan:

“Menyatakan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025 cacat hukum dan batal demi hukum karena bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.”

Komparasi Kewenangan: MK, MA, dan PTUN

PTUN merupakan ruang publik untuk menggugat Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Putusannya tidak bersifat final, karena masih terbuka upaya hukum banding ke PTTUN dan kasasi ke MA.

Sementara itu, MA berwenang melakukan uji materiil terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, seperti Peraturan Menteri, Peraturan Kapolri, Pergub, atau Perbup/Perwali. Putusan MA bersifat final dan mengikat, namun lingkup kewenangannya terbatas pada regulasi non-undang-undang.

Adapun MK berada pada strata tertinggi dalam pengujian norma, karena objek yang diuji adalah undang-undang terhadap UUD 1945. Oleh sebab itu, dari perspektif lex superior, putusan MK memiliki derajat paling tinggi dalam sistem hukum Indonesia.

Dalam konteks ini, Perkappolri Nomor 10 Tahun 2025 jelas merupakan objek uji materiil yang secara hierarkis kalah derajat dan harus tunduk pada Putusan MK.

Pertanyaan Kunci: Akankah Dipatuhi?

Persoalannya kini bukan lagi soal benar atau salah secara hukum, melainkan:
apakah putusan MA atau PTUN kelak akan dipatuhi oleh Kapolri?

Publik berhak pesimistis.

Logika Hukum Publik

Pesimisme ini bukan tanpa dasar. Ia lahir dari fakta empirik yang tak terbantahkan:
jika Putusan MK—yang bersifat final, mengikat, dan setara undang-undang—saja dapat diabaikan oleh pejabat tinggi penegak hukum, maka bagaimana nasib putusan MA atau PTUN yang derajatnya lebih rendah?

Di titik inilah krisis negara hukum menemukan wajah paling telanjangnya. Bukan karena kurangnya aturan, melainkan karena penguasa menolak tunduk pada hukum.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ketika Sakit Menjadi Bahasa Tuhan

Next Post

AROGANSI TERHADAP KONSTITUSI OLEH “PARTAI COKLAT”

fusilat

fusilat

Related Posts

Hidayah yang Menemukan Akal  Ketika Al-Qur’an Berbicara tentang Peredaran Bumi
Feature

Hidayah yang Menemukan Akal Ketika Al-Qur’an Berbicara tentang Peredaran Bumi

February 13, 2026
Kalau Ijazah Jokowi Palsu, Terus Kenapa?: Ketika Moral Publik Dipatahkan dengan Santai
Feature

IF YOU CAN’T STAND THE HEAT, GET OUT OF THE KITCHEN

February 13, 2026
Perseteruan Raja Jawa vs Roy Suryo dan Ketidakakuran Kasunanan Surakarta vs Kasultanan Yogyakarta
Crime

Bila Ijazah Asli;Roy CS Terancam Penjara 9 Bulan – Bila Palsu; Jokowi Terancam 10 Tahun

February 13, 2026
Next Post
AROGANSI TERHADAP KONSTITUSI OLEH “PARTAI COKLAT”

AROGANSI TERHADAP KONSTITUSI OLEH "PARTAI COKLAT"

Prof. Moh. Nuh Disepakati sebagai Katib ‘Aam PBNU, Gantikan Saifullah Yusuf

Prof. Moh. Nuh Disepakati sebagai Katib ‘Aam PBNU, Gantikan Saifullah Yusuf

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
10 Isu Prioritas Bisnis dan HAM di Indonesia 2026 Versi Setara Institute
Bisnis

10 Isu Prioritas Bisnis dan HAM di Indonesia 2026 Versi Setara Institute

by Karyudi Sutajah Putra
February 12, 2026
0

Jakarta-Fusilatnews - Bisnis dan hak asasi manusia (HAM) adalah seperangkat prinsip yang berfokus pada tanggung jawab pelaku usaha untuk menegakkan...

Read more
Kuorum Tak Terpenuhi, DPR Tunda Paripurna Pengesahan RUU Pilkada

Habis KPK, Terbitlah MK: Dilemahkan!

February 7, 2026
Akankah Gibran Ancam Bunuh Prabowo Seperti di Filipina?

Ketika Prabowo Menantang Gibran Bertarung di 2029

February 7, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Pedagang Sea Food di Beijing Terkejut Dengan Larangan Total Impor Jepang

Krisis Suksesi Menghantui UMKM Jepang, Peluang Baru Terbuka bagi Mitra Asing

February 13, 2026
Rakyat Tolak Gibran, Prabowo Terima; Rakyat Minta Adili Jokowi, Prabowo Malah Serukan ‘Hidup Jokowi’

Damai Hari Lubis Bantah Minta Maaf dan Terima Uang: Ini Rekayasa Politik, Bukan Proses Hukum

February 13, 2026
Hidayah yang Menemukan Akal  Ketika Al-Qur’an Berbicara tentang Peredaran Bumi

Hidayah yang Menemukan Akal Ketika Al-Qur’an Berbicara tentang Peredaran Bumi

February 13, 2026
Prof Euis Amalia: Karya FKI Lebih Konkret Dibanding ICMI dan KAHMI

Prof Euis Amalia: Karya FKI Lebih Konkret Dibanding ICMI dan KAHMI

February 13, 2026
Ketua BEM UGM Dapat Teror Usai Suarakan Kasus Anak Bunuh Diri di NTT

Ketua BEM UGM Dapat Teror Usai Suarakan Kasus Anak Bunuh Diri di NTT

February 13, 2026
Kalau Ijazah Jokowi Palsu, Terus Kenapa?: Ketika Moral Publik Dipatahkan dengan Santai

IF YOU CAN’T STAND THE HEAT, GET OUT OF THE KITCHEN

February 13, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Pedagang Sea Food di Beijing Terkejut Dengan Larangan Total Impor Jepang

Krisis Suksesi Menghantui UMKM Jepang, Peluang Baru Terbuka bagi Mitra Asing

February 13, 2026
Rakyat Tolak Gibran, Prabowo Terima; Rakyat Minta Adili Jokowi, Prabowo Malah Serukan ‘Hidup Jokowi’

Damai Hari Lubis Bantah Minta Maaf dan Terima Uang: Ini Rekayasa Politik, Bukan Proses Hukum

February 13, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist