• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Birokrasi

AROGANSI TERHADAP KONSTITUSI OLEH “PARTAI COKLAT”

fusilat by fusilat
December 14, 2025
in Birokrasi, Feature
0
AROGANSI TERHADAP KONSTITUSI OLEH “PARTAI COKLAT”
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Malika Dwi Ana

Jakarta, 14 Desember 2025 – Polemik penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil kembali memanas setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 pada 9 Desember lalu. Aturan ini membuka peluang bagi personel Polri aktif untuk bertugas di 17 kementerian dan lembaga, termasuk Kemenko Polhukam, BNN, BNPT, OJK, hingga KPK, dengan mekanisme “pengalihan jabatan tanpa rangkap”.

Langkah ini datang hanya kurang dari sebulan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 pada 13 November 2025. Putusan tersebut secara tegas menghapus frasa dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI (UU Polri) yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa pensiun atau mundur dari dinas. MK menegaskan, anggota Polri hanya boleh menjabat di luar institusi kepolisian setelah melepaskan status aktifnya, demi menjaga netralitas dan supremasi sipil.

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 langsung menuai kritik keras dari berbagai pihak. Pakar hukum tata negara Mahfud MD menyatakan aturan tersebut bertentangan langsung dengan putusan MK serta UU Polri dan UU Aparatur Sipil Negara (ASN). “Perpol ini tidak memiliki dasar hukum konstitusional. UU Polri tidak membuka ruang bagi polisi aktif mengisi jabatan sipil, berbeda dengan UU TNI yang eksplisit menyebut 14 jabatan yang boleh ditempati prajurit aktif,” ujar Mahfud.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut Perpol ini sebagai “akal-akalan” untuk menyiasati konstitusi. “Ini langkah mundur bagi reformasi 1998 yang memisahkan Polri dari politik dan ranah sipil. Berpotensi mengembalikan praktik dwifungsi versi baru, di mana aparat keamanan mendominasi birokrasi,” katanya.

Reaksi publik pun membara di media sosial. Banyak warganet menyerukan pencopotan Kapolri, dengan tuduhan “pembangkangan terhadap negara” dan “kudeta sunyi”. “Ini middle finger kepada MK,” tulis salah satu pengguna. Polri membela diri dengan menyatakan Perpol telah dikonsultasikan ke DPR dan dilaporkan ke Istana, serta sesuai regulasi existing seperti PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Hingga kini, Presiden Prabowo Subianto belum memberikan respons resmi. Istana hanya menyatakan bahwa isu ini sedang dikaji. Beberapa pengamat menyebut Perpol ini konstitusional karena hanya mengatur penugasan yang berkaitan dengan fungsi kepolisian, tanpa rangkap jabatan. Namun, mayoritas kritik menilai ini sebagai ekspansi kekuasaan Polri ke ranah sipil, menggerus semangat reformasi yang memisahkan kepolisian dari politik.

Reformasi 1998 jelas memisahkan Polri dari ABRI (kini TNI) untuk menghapus dwifungsi. Polri didefinisikan sebagai institusi sipil, tapi dengan kewenangan bersenjata dan intelijen yang luar biasa. Kritikus berargumen, jika polisi aktif boleh duduk di jabatan sipil sambil mempertahankan senjata dan komando pasukan, maka netralitas dan kontrol sipil atas aparat bersenjata terancam.

Bayangkan jika TNI melakukan hal serupa: prajurit aktif bawa tank ke rapat kabinet. Pasti disebut kembalinya dwifungsi. Mengapa Polri mendapat standar ganda? Intinya, jika ingin jabatan sipil murni, lepas dulu seragam, pangkat, dan kewenangan bersenjata. Jangan ambil enaknya saja: kuasa sipil plus kekuatan militeristik.

Polemik ini menjadi ujian bagi pemerintahan baru: apakah supremasi konstitusi dijunjung, atau institusi keamanan dibiarkan ekspansi tanpa batas? Reformasi bukan sekadar slogan; ia harus ditegakkan agar tidak ada “superbody” yang mengendalikan dari balik layar.

Penulis adalah pengamat Sosial dan Politik

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Listyo Sigit Membangkang Putusan MK

Next Post

Prof. Moh. Nuh Disepakati sebagai Katib ‘Aam PBNU, Gantikan Saifullah Yusuf

fusilat

fusilat

Related Posts

Hidayah yang Menemukan Akal  Ketika Al-Qur’an Berbicara tentang Peredaran Bumi
Feature

Hidayah yang Menemukan Akal Ketika Al-Qur’an Berbicara tentang Peredaran Bumi

February 13, 2026
Kalau Ijazah Jokowi Palsu, Terus Kenapa?: Ketika Moral Publik Dipatahkan dengan Santai
Feature

IF YOU CAN’T STAND THE HEAT, GET OUT OF THE KITCHEN

February 13, 2026
Perseteruan Raja Jawa vs Roy Suryo dan Ketidakakuran Kasunanan Surakarta vs Kasultanan Yogyakarta
Crime

Bila Ijazah Asli;Roy CS Terancam Penjara 9 Bulan – Bila Palsu; Jokowi Terancam 10 Tahun

February 13, 2026
Next Post
Prof. Moh. Nuh Disepakati sebagai Katib ‘Aam PBNU, Gantikan Saifullah Yusuf

Prof. Moh. Nuh Disepakati sebagai Katib ‘Aam PBNU, Gantikan Saifullah Yusuf

Motah: Ketika Pemkot Lempar Tanggung Jawab dan Warga Dipaksa Menanggung Racun

Membakar Limbah Plastik Adalah Tindak Pidana

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
10 Isu Prioritas Bisnis dan HAM di Indonesia 2026 Versi Setara Institute
Bisnis

10 Isu Prioritas Bisnis dan HAM di Indonesia 2026 Versi Setara Institute

by Karyudi Sutajah Putra
February 12, 2026
0

Jakarta-Fusilatnews - Bisnis dan hak asasi manusia (HAM) adalah seperangkat prinsip yang berfokus pada tanggung jawab pelaku usaha untuk menegakkan...

Read more
Kuorum Tak Terpenuhi, DPR Tunda Paripurna Pengesahan RUU Pilkada

Habis KPK, Terbitlah MK: Dilemahkan!

February 7, 2026
Akankah Gibran Ancam Bunuh Prabowo Seperti di Filipina?

Ketika Prabowo Menantang Gibran Bertarung di 2029

February 7, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Pedagang Sea Food di Beijing Terkejut Dengan Larangan Total Impor Jepang

Krisis Suksesi Menghantui UMKM Jepang, Peluang Baru Terbuka bagi Mitra Asing

February 13, 2026
Rakyat Tolak Gibran, Prabowo Terima; Rakyat Minta Adili Jokowi, Prabowo Malah Serukan ‘Hidup Jokowi’

Damai Hari Lubis Bantah Minta Maaf dan Terima Uang: Ini Rekayasa Politik, Bukan Proses Hukum

February 13, 2026
Hidayah yang Menemukan Akal  Ketika Al-Qur’an Berbicara tentang Peredaran Bumi

Hidayah yang Menemukan Akal Ketika Al-Qur’an Berbicara tentang Peredaran Bumi

February 13, 2026
Prof Euis Amalia: Karya FKI Lebih Konkret Dibanding ICMI dan KAHMI

Prof Euis Amalia: Karya FKI Lebih Konkret Dibanding ICMI dan KAHMI

February 13, 2026
Ketua BEM UGM Dapat Teror Usai Suarakan Kasus Anak Bunuh Diri di NTT

Ketua BEM UGM Dapat Teror Usai Suarakan Kasus Anak Bunuh Diri di NTT

February 13, 2026
Kalau Ijazah Jokowi Palsu, Terus Kenapa?: Ketika Moral Publik Dipatahkan dengan Santai

IF YOU CAN’T STAND THE HEAT, GET OUT OF THE KITCHEN

February 13, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Pedagang Sea Food di Beijing Terkejut Dengan Larangan Total Impor Jepang

Krisis Suksesi Menghantui UMKM Jepang, Peluang Baru Terbuka bagi Mitra Asing

February 13, 2026
Rakyat Tolak Gibran, Prabowo Terima; Rakyat Minta Adili Jokowi, Prabowo Malah Serukan ‘Hidup Jokowi’

Damai Hari Lubis Bantah Minta Maaf dan Terima Uang: Ini Rekayasa Politik, Bukan Proses Hukum

February 13, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...