Oleh: Malika Dwi Ana
Jakarta, 14 Desember 2025 – Polemik penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil kembali memanas setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 pada 9 Desember lalu. Aturan ini membuka peluang bagi personel Polri aktif untuk bertugas di 17 kementerian dan lembaga, termasuk Kemenko Polhukam, BNN, BNPT, OJK, hingga KPK, dengan mekanisme “pengalihan jabatan tanpa rangkap”.
Langkah ini datang hanya kurang dari sebulan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 pada 13 November 2025. Putusan tersebut secara tegas menghapus frasa dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI (UU Polri) yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa pensiun atau mundur dari dinas. MK menegaskan, anggota Polri hanya boleh menjabat di luar institusi kepolisian setelah melepaskan status aktifnya, demi menjaga netralitas dan supremasi sipil.
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 langsung menuai kritik keras dari berbagai pihak. Pakar hukum tata negara Mahfud MD menyatakan aturan tersebut bertentangan langsung dengan putusan MK serta UU Polri dan UU Aparatur Sipil Negara (ASN). “Perpol ini tidak memiliki dasar hukum konstitusional. UU Polri tidak membuka ruang bagi polisi aktif mengisi jabatan sipil, berbeda dengan UU TNI yang eksplisit menyebut 14 jabatan yang boleh ditempati prajurit aktif,” ujar Mahfud.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut Perpol ini sebagai “akal-akalan” untuk menyiasati konstitusi. “Ini langkah mundur bagi reformasi 1998 yang memisahkan Polri dari politik dan ranah sipil. Berpotensi mengembalikan praktik dwifungsi versi baru, di mana aparat keamanan mendominasi birokrasi,” katanya.
Reaksi publik pun membara di media sosial. Banyak warganet menyerukan pencopotan Kapolri, dengan tuduhan “pembangkangan terhadap negara” dan “kudeta sunyi”. “Ini middle finger kepada MK,” tulis salah satu pengguna. Polri membela diri dengan menyatakan Perpol telah dikonsultasikan ke DPR dan dilaporkan ke Istana, serta sesuai regulasi existing seperti PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Hingga kini, Presiden Prabowo Subianto belum memberikan respons resmi. Istana hanya menyatakan bahwa isu ini sedang dikaji. Beberapa pengamat menyebut Perpol ini konstitusional karena hanya mengatur penugasan yang berkaitan dengan fungsi kepolisian, tanpa rangkap jabatan. Namun, mayoritas kritik menilai ini sebagai ekspansi kekuasaan Polri ke ranah sipil, menggerus semangat reformasi yang memisahkan kepolisian dari politik.
Reformasi 1998 jelas memisahkan Polri dari ABRI (kini TNI) untuk menghapus dwifungsi. Polri didefinisikan sebagai institusi sipil, tapi dengan kewenangan bersenjata dan intelijen yang luar biasa. Kritikus berargumen, jika polisi aktif boleh duduk di jabatan sipil sambil mempertahankan senjata dan komando pasukan, maka netralitas dan kontrol sipil atas aparat bersenjata terancam.
Bayangkan jika TNI melakukan hal serupa: prajurit aktif bawa tank ke rapat kabinet. Pasti disebut kembalinya dwifungsi. Mengapa Polri mendapat standar ganda? Intinya, jika ingin jabatan sipil murni, lepas dulu seragam, pangkat, dan kewenangan bersenjata. Jangan ambil enaknya saja: kuasa sipil plus kekuatan militeristik.
Polemik ini menjadi ujian bagi pemerintahan baru: apakah supremasi konstitusi dijunjung, atau institusi keamanan dibiarkan ekspansi tanpa batas? Reformasi bukan sekadar slogan; ia harus ditegakkan agar tidak ada “superbody” yang mengendalikan dari balik layar.
Penulis adalah pengamat Sosial dan Politik

Oleh: Malika Dwi Ana
























