• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Birokrasi

AROGANSI TERHADAP KONSTITUSI OLEH “PARTAI COKLAT”

fusilat by fusilat
December 14, 2025
in Birokrasi, Feature
0
AROGANSI TERHADAP KONSTITUSI OLEH “PARTAI COKLAT”
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Malika Dwi Ana

Jakarta, 14 Desember 2025 – Polemik penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil kembali memanas setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 pada 9 Desember lalu. Aturan ini membuka peluang bagi personel Polri aktif untuk bertugas di 17 kementerian dan lembaga, termasuk Kemenko Polhukam, BNN, BNPT, OJK, hingga KPK, dengan mekanisme “pengalihan jabatan tanpa rangkap”.

Langkah ini datang hanya kurang dari sebulan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 pada 13 November 2025. Putusan tersebut secara tegas menghapus frasa dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI (UU Polri) yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa pensiun atau mundur dari dinas. MK menegaskan, anggota Polri hanya boleh menjabat di luar institusi kepolisian setelah melepaskan status aktifnya, demi menjaga netralitas dan supremasi sipil.

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 langsung menuai kritik keras dari berbagai pihak. Pakar hukum tata negara Mahfud MD menyatakan aturan tersebut bertentangan langsung dengan putusan MK serta UU Polri dan UU Aparatur Sipil Negara (ASN). “Perpol ini tidak memiliki dasar hukum konstitusional. UU Polri tidak membuka ruang bagi polisi aktif mengisi jabatan sipil, berbeda dengan UU TNI yang eksplisit menyebut 14 jabatan yang boleh ditempati prajurit aktif,” ujar Mahfud.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut Perpol ini sebagai “akal-akalan” untuk menyiasati konstitusi. “Ini langkah mundur bagi reformasi 1998 yang memisahkan Polri dari politik dan ranah sipil. Berpotensi mengembalikan praktik dwifungsi versi baru, di mana aparat keamanan mendominasi birokrasi,” katanya.

Reaksi publik pun membara di media sosial. Banyak warganet menyerukan pencopotan Kapolri, dengan tuduhan “pembangkangan terhadap negara” dan “kudeta sunyi”. “Ini middle finger kepada MK,” tulis salah satu pengguna. Polri membela diri dengan menyatakan Perpol telah dikonsultasikan ke DPR dan dilaporkan ke Istana, serta sesuai regulasi existing seperti PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Hingga kini, Presiden Prabowo Subianto belum memberikan respons resmi. Istana hanya menyatakan bahwa isu ini sedang dikaji. Beberapa pengamat menyebut Perpol ini konstitusional karena hanya mengatur penugasan yang berkaitan dengan fungsi kepolisian, tanpa rangkap jabatan. Namun, mayoritas kritik menilai ini sebagai ekspansi kekuasaan Polri ke ranah sipil, menggerus semangat reformasi yang memisahkan kepolisian dari politik.

Reformasi 1998 jelas memisahkan Polri dari ABRI (kini TNI) untuk menghapus dwifungsi. Polri didefinisikan sebagai institusi sipil, tapi dengan kewenangan bersenjata dan intelijen yang luar biasa. Kritikus berargumen, jika polisi aktif boleh duduk di jabatan sipil sambil mempertahankan senjata dan komando pasukan, maka netralitas dan kontrol sipil atas aparat bersenjata terancam.

Bayangkan jika TNI melakukan hal serupa: prajurit aktif bawa tank ke rapat kabinet. Pasti disebut kembalinya dwifungsi. Mengapa Polri mendapat standar ganda? Intinya, jika ingin jabatan sipil murni, lepas dulu seragam, pangkat, dan kewenangan bersenjata. Jangan ambil enaknya saja: kuasa sipil plus kekuatan militeristik.

Polemik ini menjadi ujian bagi pemerintahan baru: apakah supremasi konstitusi dijunjung, atau institusi keamanan dibiarkan ekspansi tanpa batas? Reformasi bukan sekadar slogan; ia harus ditegakkan agar tidak ada “superbody” yang mengendalikan dari balik layar.

Penulis adalah pengamat Sosial dan Politik

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Listyo Sigit Membangkang Putusan MK

Next Post

Prof. Moh. Nuh Disepakati sebagai Katib ‘Aam PBNU, Gantikan Saifullah Yusuf

fusilat

fusilat

Related Posts

Feature

Mundurnya Gubernur Bank Indonesia

July 28, 2026
Gagal Awal – Luka dalam Grafik: Ketika Ekonomi 4,7 Persen Tak Menjawab Kebutuhan Rakyat
Feature

Orasi Prabowo: Politik Gaduh di Tengah Menurunnya Kepercayaan Publik

July 28, 2026
Ketika Presiden Mulai Memusuhi Pers – Lima pelajaran sejarah yang seharusnya menjadi cermin bagi Prabowo
Feature

Ketika Presiden Mulai Memusuhi Pers – Lima pelajaran sejarah yang seharusnya menjadi cermin bagi Prabowo

July 28, 2026
Next Post
Prof. Moh. Nuh Disepakati sebagai Katib ‘Aam PBNU, Gantikan Saifullah Yusuf

Prof. Moh. Nuh Disepakati sebagai Katib ‘Aam PBNU, Gantikan Saifullah Yusuf

Motah: Ketika Pemkot Lempar Tanggung Jawab dan Warga Dipaksa Menanggung Racun

Membakar Limbah Plastik Adalah Tindak Pidana

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Habis Nanik, Terbitlah Hotman
Feature

Habis Nanik, Terbitlah Hotman

by Karyudi Sutajah Putra
July 23, 2026
0

Jakarta - Setelah Nanik S Deyang, kini giliran pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang menyatakan mundur. Jika Nanik mundur dari...

Read more
Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?

Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?

July 11, 2026
AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Kasus Intimidasi Jurnalis di Kantor Kejagung

AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Kasus Intimidasi Jurnalis di Kantor Kejagung

July 10, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Reaktivasi Bandara Husein Dipercepat, Bandung Bersiap Kembali Jadi Gerbang Penerbangan Domestik dan Internasional

Reaktivasi Bandara Husein Dipercepat, Bandung Bersiap Kembali Jadi Gerbang Penerbangan Domestik dan Internasional

July 29, 2026
Gempa 7,1 Magnitudo Guncang Kumamoto, Jepang: Puluhan Korban Terjebak, Operasi Penyelamatan Berlangsung

Gempa 7,1 Magnitudo Guncang Kumamoto, Jepang: Puluhan Korban Terjebak, Operasi Penyelamatan Berlangsung

July 29, 2026
Bandung Gelap, Warga Resah: Jalan Minim Penerangan Diduga Memicu Maraknya Aksi Begal

Bandung Gelap, Warga Resah: Jalan Minim Penerangan Diduga Memicu Maraknya Aksi Begal

July 28, 2026

Mundurnya Gubernur Bank Indonesia

July 28, 2026
Prestasi Berawal dari Disiplin, UPT SMAS Datuk Ribandang Gembleng Karakter Siswa Baru

Prestasi Berawal dari Disiplin, UPT SMAS Datuk Ribandang Gembleng Karakter Siswa Baru

July 28, 2026
Gagal Awal – Luka dalam Grafik: Ketika Ekonomi 4,7 Persen Tak Menjawab Kebutuhan Rakyat

Orasi Prabowo: Politik Gaduh di Tengah Menurunnya Kepercayaan Publik

July 28, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Reaktivasi Bandara Husein Dipercepat, Bandung Bersiap Kembali Jadi Gerbang Penerbangan Domestik dan Internasional

Reaktivasi Bandara Husein Dipercepat, Bandung Bersiap Kembali Jadi Gerbang Penerbangan Domestik dan Internasional

July 29, 2026
Gempa 7,1 Magnitudo Guncang Kumamoto, Jepang: Puluhan Korban Terjebak, Operasi Penyelamatan Berlangsung

Gempa 7,1 Magnitudo Guncang Kumamoto, Jepang: Puluhan Korban Terjebak, Operasi Penyelamatan Berlangsung

July 29, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Loading Comments...