• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Membakar Limbah Plastik Adalah Tindak Pidana

Ali Syarief by Ali Syarief
December 14, 2025
in Crime, Feature, Lingkungan Hidup
0
Motah: Ketika Pemkot Lempar Tanggung Jawab dan Warga Dipaksa Menanggung Racun
Share on FacebookShare on Twitter

Fusilatnews– Tulisan ini merupakan bentuk protes terbuka atas praktik pembakaran limbah plastik yang telah dan sedang terjadi di RT 01/RW 01, Kelurahan Isola, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung. Pembakaran tersebut dilakukan dengan menggunakan alat pembakaran yang disebut MOTAH 65.

Di banyak sudut kampung dan pinggiran kota di Indonesia, membakar sampah—termasuk plastik—masih dianggap solusi praktis. Asap mengepul, bau menyengat, lalu masalah dianggap selesai. Padahal, di balik praktik yang terlihat sepele itu, tersimpan persoalan hukum dan lingkungan yang serius. Membakar limbah plastik bukan sekadar kebiasaan buruk, melainkan tindak pidana yang nyata dalam perspektif hukum lingkungan hidup Indonesia.

Plastik, Asap, dan Racun Tak Kasat Mata

Plastik bukan material organik yang aman dibakar. Saat terbakar, plastik melepaskan zat beracun seperti dioksin, furan, dan partikel mikroplastik ke udara. Zat-zat ini berbahaya bagi kesehatan manusia—memicu gangguan pernapasan, kanker, hingga gangguan hormon—serta merusak lingkungan dalam jangka panjang.

Masalahnya, pencemaran udara akibat pembakaran plastik sering kali tidak terlihat langsung dampaknya. Ia tidak meledak, tidak merobohkan bangunan, tetapi bekerja perlahan, senyap, dan sistemik. Justru karena itu, negara menempatkan praktik ini sebagai perbuatan yang dilarang secara hukum.

Larangan Tegas dalam Undang-Undang

Larangan membakar limbah plastik berakar kuat dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 69 ayat (1) secara eksplisit melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, termasuk pembuangan dan pengelolaan limbah dengan cara yang tidak memenuhi baku mutu lingkungan.

Membakar plastik jelas memenuhi unsur perbuatan tersebut: ada tindakan, ada media lingkungan (udara), dan ada dampak pencemaran. Karena itu, pembakaran limbah plastik tidak dapat dibela dengan dalih kebiasaan, ketidaktahuan, atau keterbatasan fasilitas.

Lebih jauh, UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menegaskan bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan melalui pengurangan dan penanganan yang ramah lingkungan. Membakar sampah secara terbuka justru merupakan antitesis dari prinsip tersebut.

Dari Pelanggaran Administratif ke Tindak Pidana

Dalam konteks hukum lingkungan, tidak semua pelanggaran langsung dipidana. Namun ketika pembakaran limbah plastik:

  • menimbulkan pencemaran udara,
  • membahayakan kesehatan masyarakat,
  • atau dilakukan secara berulang dan disengaja,

maka ia dapat naik kelas menjadi tindak pidana lingkungan.

Pasal 98 dan 99 UU PPLH membuka ruang sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan pencemaran lingkungan. Ancaman hukumannya bukan main-main: pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Dengan kata lain, membakar plastik bukan sekadar urusan ketertiban lingkungan atau pelanggaran perda, melainkan dapat berujung pada proses pidana di pengadilan.

Tanggung Jawab Negara dan Paradoks Penegakan Hukum

Ironisnya, praktik pembakaran limbah plastik masih marak, sementara penegakan hukumnya nyaris absen. Negara kerap hadir dalam bentuk spanduk imbauan, bukan tindakan hukum. Rakyat diingatkan untuk sadar lingkungan, tetapi industri plastik terus memproduksi kemasan sekali pakai tanpa tanggung jawab yang seimbang.

Di sinilah paradoks itu muncul. Ketika warga kecil membakar sampah karena tak ada sistem pengelolaan yang layak, kesalahan sering dibebankan sepihak. Padahal hukum juga mengenal tanggung jawab produsen (extended producer responsibility), yang mewajibkan industri ikut menanggung beban limbah plastik yang mereka hasilkan.

Penutup

Membakar limbah plastik adalah tindak pidana karena ia merusak hak dasar warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ia bukan soal sepele, bukan pula sekadar persoalan kebiasaan. Hukum telah berbicara dengan jelas.

Yang menjadi soal hari ini bukan lagi kekosongan aturan, melainkan keberanian negara menegakkan hukum lingkungan secara adil—tidak hanya kepada rakyat kecil, tetapi juga kepada industri besar yang selama ini menjadi sumber utama krisis plastik.

Tanpa penegakan hukum yang tegas, asap pembakaran plastik akan terus mengepul, dan hukum akan tinggal tulisan di atas kertas.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Prof. Moh. Nuh Disepakati sebagai Katib ‘Aam PBNU, Gantikan Saifullah Yusuf

Next Post

Siapa yang Diprioritaskan Tuhan?

Ali Syarief

Ali Syarief

Related Posts

Hidayah yang Menemukan Akal  Ketika Al-Qur’an Berbicara tentang Peredaran Bumi
Feature

Hidayah yang Menemukan Akal Ketika Al-Qur’an Berbicara tentang Peredaran Bumi

February 13, 2026
Kalau Ijazah Jokowi Palsu, Terus Kenapa?: Ketika Moral Publik Dipatahkan dengan Santai
Feature

IF YOU CAN’T STAND THE HEAT, GET OUT OF THE KITCHEN

February 13, 2026
Sempat Dihentikan, MOTAH 65 Kembali Membakar Sampah
Layanan Publik

Sempat Dihentikan, MOTAH 65 Kembali Membakar Sampah

February 13, 2026
Next Post
Siapa yang Diprioritaskan Tuhan?

Siapa yang Diprioritaskan Tuhan?

Melawan Kedzaliman: Ketika Satu Nurani Lebih Kuat dari Seribu Massa

Melawan Kedzaliman: Ketika Satu Nurani Lebih Kuat dari Seribu Massa

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
10 Isu Prioritas Bisnis dan HAM di Indonesia 2026 Versi Setara Institute
Bisnis

10 Isu Prioritas Bisnis dan HAM di Indonesia 2026 Versi Setara Institute

by Karyudi Sutajah Putra
February 12, 2026
0

Jakarta-Fusilatnews - Bisnis dan hak asasi manusia (HAM) adalah seperangkat prinsip yang berfokus pada tanggung jawab pelaku usaha untuk menegakkan...

Read more
Kuorum Tak Terpenuhi, DPR Tunda Paripurna Pengesahan RUU Pilkada

Habis KPK, Terbitlah MK: Dilemahkan!

February 7, 2026
Akankah Gibran Ancam Bunuh Prabowo Seperti di Filipina?

Ketika Prabowo Menantang Gibran Bertarung di 2029

February 7, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Pedagang Sea Food di Beijing Terkejut Dengan Larangan Total Impor Jepang

Krisis Suksesi Menghantui UMKM Jepang, Peluang Baru Terbuka bagi Mitra Asing

February 13, 2026
Rakyat Tolak Gibran, Prabowo Terima; Rakyat Minta Adili Jokowi, Prabowo Malah Serukan ‘Hidup Jokowi’

Damai Hari Lubis Bantah Minta Maaf dan Terima Uang: Ini Rekayasa Politik, Bukan Proses Hukum

February 13, 2026
Hidayah yang Menemukan Akal  Ketika Al-Qur’an Berbicara tentang Peredaran Bumi

Hidayah yang Menemukan Akal Ketika Al-Qur’an Berbicara tentang Peredaran Bumi

February 13, 2026
Prof Euis Amalia: Karya FKI Lebih Konkret Dibanding ICMI dan KAHMI

Prof Euis Amalia: Karya FKI Lebih Konkret Dibanding ICMI dan KAHMI

February 13, 2026
Ketua BEM UGM Dapat Teror Usai Suarakan Kasus Anak Bunuh Diri di NTT

Ketua BEM UGM Dapat Teror Usai Suarakan Kasus Anak Bunuh Diri di NTT

February 13, 2026
Kalau Ijazah Jokowi Palsu, Terus Kenapa?: Ketika Moral Publik Dipatahkan dengan Santai

IF YOU CAN’T STAND THE HEAT, GET OUT OF THE KITCHEN

February 13, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Pedagang Sea Food di Beijing Terkejut Dengan Larangan Total Impor Jepang

Krisis Suksesi Menghantui UMKM Jepang, Peluang Baru Terbuka bagi Mitra Asing

February 13, 2026
Rakyat Tolak Gibran, Prabowo Terima; Rakyat Minta Adili Jokowi, Prabowo Malah Serukan ‘Hidup Jokowi’

Damai Hari Lubis Bantah Minta Maaf dan Terima Uang: Ini Rekayasa Politik, Bukan Proses Hukum

February 13, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist