Fusilatnews– Tulisan ini merupakan bentuk protes terbuka atas praktik pembakaran limbah plastik yang telah dan sedang terjadi di RT 01/RW 01, Kelurahan Isola, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung. Pembakaran tersebut dilakukan dengan menggunakan alat pembakaran yang disebut MOTAH 65.
Di banyak sudut kampung dan pinggiran kota di Indonesia, membakar sampah—termasuk plastik—masih dianggap solusi praktis. Asap mengepul, bau menyengat, lalu masalah dianggap selesai. Padahal, di balik praktik yang terlihat sepele itu, tersimpan persoalan hukum dan lingkungan yang serius. Membakar limbah plastik bukan sekadar kebiasaan buruk, melainkan tindak pidana yang nyata dalam perspektif hukum lingkungan hidup Indonesia.
Plastik, Asap, dan Racun Tak Kasat Mata
Plastik bukan material organik yang aman dibakar. Saat terbakar, plastik melepaskan zat beracun seperti dioksin, furan, dan partikel mikroplastik ke udara. Zat-zat ini berbahaya bagi kesehatan manusia—memicu gangguan pernapasan, kanker, hingga gangguan hormon—serta merusak lingkungan dalam jangka panjang.
Masalahnya, pencemaran udara akibat pembakaran plastik sering kali tidak terlihat langsung dampaknya. Ia tidak meledak, tidak merobohkan bangunan, tetapi bekerja perlahan, senyap, dan sistemik. Justru karena itu, negara menempatkan praktik ini sebagai perbuatan yang dilarang secara hukum.
Larangan Tegas dalam Undang-Undang
Larangan membakar limbah plastik berakar kuat dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 69 ayat (1) secara eksplisit melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, termasuk pembuangan dan pengelolaan limbah dengan cara yang tidak memenuhi baku mutu lingkungan.
Membakar plastik jelas memenuhi unsur perbuatan tersebut: ada tindakan, ada media lingkungan (udara), dan ada dampak pencemaran. Karena itu, pembakaran limbah plastik tidak dapat dibela dengan dalih kebiasaan, ketidaktahuan, atau keterbatasan fasilitas.
Lebih jauh, UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menegaskan bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan melalui pengurangan dan penanganan yang ramah lingkungan. Membakar sampah secara terbuka justru merupakan antitesis dari prinsip tersebut.
Dari Pelanggaran Administratif ke Tindak Pidana
Dalam konteks hukum lingkungan, tidak semua pelanggaran langsung dipidana. Namun ketika pembakaran limbah plastik:
- menimbulkan pencemaran udara,
- membahayakan kesehatan masyarakat,
- atau dilakukan secara berulang dan disengaja,
maka ia dapat naik kelas menjadi tindak pidana lingkungan.
Pasal 98 dan 99 UU PPLH membuka ruang sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan pencemaran lingkungan. Ancaman hukumannya bukan main-main: pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Dengan kata lain, membakar plastik bukan sekadar urusan ketertiban lingkungan atau pelanggaran perda, melainkan dapat berujung pada proses pidana di pengadilan.
Tanggung Jawab Negara dan Paradoks Penegakan Hukum
Ironisnya, praktik pembakaran limbah plastik masih marak, sementara penegakan hukumnya nyaris absen. Negara kerap hadir dalam bentuk spanduk imbauan, bukan tindakan hukum. Rakyat diingatkan untuk sadar lingkungan, tetapi industri plastik terus memproduksi kemasan sekali pakai tanpa tanggung jawab yang seimbang.
Di sinilah paradoks itu muncul. Ketika warga kecil membakar sampah karena tak ada sistem pengelolaan yang layak, kesalahan sering dibebankan sepihak. Padahal hukum juga mengenal tanggung jawab produsen (extended producer responsibility), yang mewajibkan industri ikut menanggung beban limbah plastik yang mereka hasilkan.
Penutup
Membakar limbah plastik adalah tindak pidana karena ia merusak hak dasar warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ia bukan soal sepele, bukan pula sekadar persoalan kebiasaan. Hukum telah berbicara dengan jelas.
Yang menjadi soal hari ini bukan lagi kekosongan aturan, melainkan keberanian negara menegakkan hukum lingkungan secara adil—tidak hanya kepada rakyat kecil, tetapi juga kepada industri besar yang selama ini menjadi sumber utama krisis plastik.
Tanpa penegakan hukum yang tegas, asap pembakaran plastik akan terus mengepul, dan hukum akan tinggal tulisan di atas kertas.


























