• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Mahfud MD : Orang Bikin Sambal Ganja Tak Bisa Dipidana

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
June 13, 2023
in Feature
0
Mahfud MD : Orang Bikin Sambal Ganja Tak Bisa Dipidana
Share on FacebookShare on Twitter

Misalnya orang bikin sambal ganja, itu tidak boleh dihukum karena tidak ada di UU bahwa barang siapa membuat sambal ganja, ndak ada,” kata Mahfud MD

Lokseeumawe – Fusilatnews – Saat memberikan sambutan kunci pada Dies Natalis Ke-54 Universitas Malikussaleh, di Lhokseumawe, Aceh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan berdasarkan asas hukum legalitas orang yang membuat sambal ganja tak bisa dipidana.

“Misalnya orang bikin sambal ganja, itu tidak boleh dihukum karena tidak ada di UU bahwa barang siapa membuat sambal ganja, ndak ada,” kata Mahfud di kanal YouTube Kementerian Polhukam, Senin (12/6),

Mahfud menyatakan hal tersebut ketika menjelaskan mengenai banyaknya hukum-hukum agama Islam yang sebenarnya diadopsi oleh hukum-hukum modern di dunia. Mahfud memulai penjelasannya itu dengan menjabarkan asas hukum yang menyatakan bahwa hukum berubah seiring situasi yang berubah.

Dia menceritakan di jazirah Arab pada zaman kepimpinan Umar bin Khattab terjadi perubahan terhadap ketentuan orang yang bisa menerima zakat. Mulanya, ada 8 orang yang berhak mendapatkan zakat, yakni orang fakir, miskin, orang yang mengurus zakat atau amil, orang yang pindah ke agama Islam atau mualaf, orang yang memerdekakan budak atau riqab, orang yang memiliki hutang, kaum fi sabilillah, dan orang yang sedang melakukan perjalanan atau ibnu sabil.

Mahfud mengatakan ketika Umar menjadi pemimpin, dia menghapus kaum mualaf dari daftar penerima zakat. Keputusan ini sempat ditentang karena dianggap sudah menjadi ketentuan dari Allah kaum mualaf berhak mendapatkan zakat. Namun, Umar memiliki alasan bahwa perintah tersebut datang ketika masa awal penyebaran Islam, yakni ketika kaum mualaf disiksa dan dikejar-kejar setelah memutuskan memeluk agama Islam. Sementara pada zaman kepemimpinannya, kaum Islam sudah makmur dan kaya raya

Menurut Mahfud, apa yang dilakukan oleh Umar bin Khattab tersebut telah diadopsi ke hukum modern, yakni asas bahwa hukum berubah, ketika situasi berubah. “Karena dalil yang diambil oleh hukum modern itu bahwa hukum berubah kalau situasi berubah, itu sudah ada di jaman Umar,” kata dia.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu melanjutkan pembahasan tentang asas hukum legalitas yang ada di hukum modern, sebenarnya sudah dipraktikan dalam agama. Dia menjelaskan bahwa asas legalitas menyatakan bahwa orang tidak boleh dihukum sebelum ada peraturan yang menyatakan bahwa perbuatan itu dilarang. Saat itulah, Mahfud menyinggung soal pembuat sambal ganja yang tak bisa dipidana, karena tidak terdapat ketentuan dalam undang-undang saat ini. “Itu baru dihukum kalau sudah ada di UU,” kata dia.

Menurut Mahfud, asas legalitas ini sebenarnya juga sudah dikenal dalam Islam. Dalil mengenai asas legalitas dalam Islam itu, kata Mahfud, adalah tidak boleh orang dihukum sebelum dia tahu ada yang salah. “Itu kan asas legalitas yang kemudian diterjemahkan menjadi bahasa latin padahal bahasa Arabnya sudah ada,” ujar dia.

Mahfud Md memberikan contoh lainnya hukum agama Islam yang diadopsi hukum modern, yakni tentang keputusan hakim yang mengikat dan harus ditaati. Dia mengatakan dalam agama Islam dikenal dalil bahwa keputusan hakim mengikat dan mengakhiri perselisihan, terlepas dari orang yang diadili atau masyarakat menganggap keputusan itu adil atau tidak.

Menurut Mahfud, dalil tersebut menjadi penting untuk memastikan keputusan hakim dituruti oleh masyarakat. “Saudara-saudara, itulah dalil yang ada dalam agama kemudian masuk lewat civil code, lalu masuk ke Indonesia dan diajarkan oleh fakultas-fakultas hukum,” kata dia.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

DPR Kritik  Menteri KP Terkait  Ijin Ekspor Pasir Laut Dengan Sedot Pulau

Next Post

Menteri Bappenas Monoarfa : “10 Program Jokowi Gagal”

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Feature

REVOLUSI KEDUA DAN UJIAN MORAL PARA VETERAN

June 12, 2026
Birokrasi

SURAT TERBUKA UNTUK NANIK S. DEYANG Membangun Generasi, Memperkuat Negara

June 12, 2026
Jokowi: Intervensi Politik Kepada Lembaga Kerier Militer
Feature

Bila Menggunakan Metode ZOPP, Menyelesaikan Masalah Bangsa Ini Hanya Memakzulkan Prabowo

June 12, 2026
Next Post
Menteri Bappenas Monoarfa : “10 Program Jokowi Gagal”

Menteri Bappenas Monoarfa : "10 Program Jokowi Gagal"

Menko Mahfud Siap Bongkar Kejahatan TPPU di Kementerian Dan Parpol 

Utang Negara Kepada Jusuf Hamka Tak Dibayar Kemenkeu

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Birokrasi

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

by Karyudi Sutajah Putra
June 12, 2026
0

Jakarta - FusilatNews.--Pengadilan Militer II-08 Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis terhadap empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) setelah terbukti melakukan penyiraman...

Read more
IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Sidangkan Penyidik Polres Depok

IPW Sarankan Judicial Review ke MK Jika Tak Puas dengan UU Polri Baru

June 12, 2026

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

June 9, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

REVOLUSI KEDUA DAN UJIAN MORAL PARA VETERAN

June 12, 2026

SURAT TERBUKA UNTUK NANIK S. DEYANG Membangun Generasi, Memperkuat Negara

June 12, 2026
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

June 12, 2026
Jokowi: Intervensi Politik Kepada Lembaga Kerier Militer

Bila Menggunakan Metode ZOPP, Menyelesaikan Masalah Bangsa Ini Hanya Memakzulkan Prabowo

June 12, 2026

MONEY, POWER & BLIND FAITH ADALAH RESEP BENCANA

June 12, 2026
IPW Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor dalam Sebulan

IPW Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor dalam Sebulan

June 12, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

REVOLUSI KEDUA DAN UJIAN MORAL PARA VETERAN

June 12, 2026

SURAT TERBUKA UNTUK NANIK S. DEYANG Membangun Generasi, Memperkuat Negara

June 12, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist