Menurut Boyamin adanya penetapan tersangka dan sesuai dengan UU KPK, Firli Bahuri seharusnya menyatakan mundur sebagai ketua KPK atau nonaktif sebagai pimpinan KPK.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, mengundurkan diri atau menyatakan non aktif agar tak membebani KPK
Menurut Boyamin adanya penetapan tersangka dan sesuai dengan UU KPK, Firli Bahuri seharusnya menyatakan mundur sebagai ketua KPK atau nonaktif sebagai pimpinan KPK.
“Ini lebih baik karena Pak Firli bisa fokus menghadapi kasus hukumnya. KPK juga tidak terbebani dalam memberantas korupsi, tidak tersandera,” ucap Boyamin Saiman.
“MAKI menyambut gembira atas penetapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan gratifikasi dan tersangkanya adalah Firli Bahuri,” kata Boyamin Saiman dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (23/110).
Boyamin mengapresiasi langkah penyidik Polda Metro Jaya ke depan. Karena jika tak kunjung ada penetapan tersangka maka akan saling menyandera. Sehingga akan melanggar kaidah hukum serta hak asasi dan berpotensi dapat dipolitisasi karena menjelang Pilpres.
Selama ini Boyamin, menilai ada upaya Firli Bahuri mencari selamat dengan memberikan persembahan, misalnya saat Firli Bahuri tiba-tiba membahas politikus PDIP buronan kasus suap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Harun Masiku.
“Cara dia dengan memberikan persembahan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, yang berkuasa. Itu sebatas analisa, tapi perlu diwaspadai,” ucapnya.
Boyamin Saiman juga berharap Polda Metro Jaya dalam langkah berikutnya segera tuntas pemberkasannya sehingga lekas diserahkan ke jaksa untuk proses penyusunan dakwaan serta penuntutan, dan dilimpahkan ke pengadilan.
“Sehingga dugaan pemerasan menjadi terang. Otomatis harus cepat pemrosesannya dari pemberkasan,” lanjutnya.
Meski begitu, Boyamin menyatakan Firli Bahuri tetap bisa membela diri dengan mengajukan praperadilan jika tidak puas dengan penetapan tersangka ini. Jika tidak praperadilan, Firli juga tetap bisa membela diri saat sidang perkara tersebut.
“Hakim yang akan melihat dia bersalah atau tidak,” katanya.
Kalaupun Firli Bahuri mengajukan praperadilan, Boyamin menilai hal tersebut tindakan terhormat dan beradab. Karena kasus hukum dihadapi dengan cara-cara hukum dan dia akan menghormati bila Firli menempuh praperadilan.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu malam.

























