Herdiansyah menegaskan bahwa kepastian kelanjutan perkara ini, karena Pertama, penangkapan harus segera dilakukan sebab Firli berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Jakarta – Fusilatnews – Beberapa elemen masyarakat mendesak Polda Metro Jaya segera menangkap dan menahan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri, tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang saat ini ditahan oleh KPK atas dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
“Agar proses hukum terhadap Firli segera dituntaskan,” kata Pakar hukum dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah Kamis (23/11).
Herdiansyah menegaskan bahwa kepastian kelanjutan perkara ini, karena Pertama, penangkapan harus segera dilakukan sebab Firli berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
“Terlebih Firli masih menjabat ketua KPK, sehingga mudah menyalahgunakan kewenangannya, termasuk untuk tetap berusaha tawar menawar perkara dan saling menyandera,” ujar Herdiansyah.
Kedua, sesuai bunyi pasal 32 UU 19/2019 tentang KPK, Firli wajib diberhentikan sementara kalau berstatus tersangka. Kemudian kalau menjadi terdakwa, maka diberhentikan permanen. Penting bagi Firli untuk mundur dari jabatannya sebagai ketua KPK
“Kalau (Firli) bergeming, Presiden yang harus segera memberhentikannya. Presiden jangan pura-pura tidak mendengar. Sebab presiden punya tanggungjawab untuk menyelamatkan public trust terhadap KPK,” ucap Herdiansyah.
Sebelumnya,setelah dilaksanakan gelar perkaradi Polda Metro Jaya Rabu (22/11) Polda Metro Jaya sampai pada kesimpulan untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

























