Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak mengingatkan semua pihak harus menaati asas hukum dan menegakkan asas praduga tak bersalah
Jakarta – Fusilatnews – Menanggapi Keputusan Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak mengingatkan semua pihak harus menaati asas hukum dan menegakkan asas praduga tak bersalah
“Negara Indonesia adalah negara hukum. Setiap warga harus taat terhadap hukum, setiap orang harus menghormati proses hukum, setiap orang dianggap tidak bersalah sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan lain,” sambung dia menjelaskan.
Penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.
“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/11).
Gelar perkara dilakukan setelah tim penyidikan Polda Metro Jaya dalam sebulan terakhir ini maraton memeriksa 91 orang saksi dan meminta keterangan sebanyak 4 orang ahli.

























