“Sampai pagi ini, Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polri,Jika surat itu sudah diterima maka akan diproses menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ari saat dikonfirmasi Kamis (23/11)
Jakarta – Fusilatnews – Menanggapi keputusan Polda Metro Jaya yang menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sedang menunggu surat dari Polri tentang pemberitahuan penetapan tersangka terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, jika surat sudah diterima maka akan segera diproses.
“Sampai pagi ini, Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polri,Jika surat itu sudah diterima maka akan diproses menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ari saat dikonfirmasi Kamis (23/11).
Ari menjelaskan bahwa proses yang dimaksud terkait dengan penetapan Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK maupun adanya kebijakan lainnya.
“Ya betul (akan ada plt atau kebijakan lain). Koridornya mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 32 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK,” ujar Ari.
Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
“Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11).
Sebagaimana diatur pada Pasal 32 Ayat (2) UU KPK, pimpinan KPK yang menjadi tersangka korupsi harus diberhentikan sementara dari jabatannya. Pasal tersebut berbunyi, “Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya”. Kemudian, Ayat (4) Pasal tersebut mengatur bahwa pemberhentian ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres).
Untuk diketahui, kasus ini dimulai dengan adanya pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 lalu. Aduan ini berisi dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Setelah melewati serangkaian penyelidikan pada kasus ini, polisi menaikkan status menjadi penyidikan pada 6 Oktober 2023.
Sebelum sampai pada penetapan gelar perkara untuk menetapkan tersangka Dirkrimsus Polda Metro Jaya sudah memeriksa 91 saksi, termasuk Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo beserta ajudan masing-masing. Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli Bahuri di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

























