Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengatakan, mekanisme pemberhentian sementara diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.
Jakarta – Fusilatnews – Presiden Joko Widodo segera menerbitkan keputusan kresiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri dari posisi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Penerbitan . Keppres ini sesuai dengan tuntutan pasal 32 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK. Menyusul penetapan Firli sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengatakan, mekanisme pemberhentian sementara diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.
“Itu (pemberhentian) sementara dah diatur dalam koridor UU 19 2019 tentang Perubahan UU KPK terutama Pasal 32,” ujar Ari dalam keterangan resmi pada Kamis (23/11)
Menurut Ari, ketetapan pemberhentian sementara tersebut dituangkan melalui keputusan presiden (keppres).
“Bentuk hukumnya adalah Keppres. Pasal 32 ayat (2) sudah sangat jelas mengenai bagaimana respons terkait penetapan sebagai tersangka,” terang Ari. “Pemberhentian sementara sebagai posisi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tentu harus dibungkus dalam satu keppres oleh presiden,” lanjutnya.
Sebelum menerbitkan keppres, pihak Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) lebih dulu menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Firli Bahuri dari Polri.
Selanjutnya, surat pemberitahuan penetapan tersangka tersebut akan disampaikan kepada Presiden untuk kemudian ditindaklanjuti.
“Kemudian dari situ aturan dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 dijalankan penetapan sebagai pemberhentian sementara, juga dikeluarkan dalam bentuk Keppres,” tambah Ari.
Polda Metro Jaya menetapkan firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
“Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11).
Sebagaimana diatur pada Pasal 32 Ayat (2) UU KPK, pimpinan KPK yang menjadi tersangka korupsi harus diberhentikan sementara dari jabatannya. Pasal tersebut berbunyi, “Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya”. Kemudian, Ayat (4) Pasal tersebut mengatur bahwa pemberhentian ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres).
Untuk diketahui, kasus ini dimulai dengan adanya pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 lalu. Aduan ini berisi dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Setelah melewati serangkaian penyelidikan pada kasus ini, polisi menaikkan status menjadi penyidikan pada 6 Oktober 2023.
Sebelum sampai pada penetapan gelar perkara untuk menetapkan tersangka Dirkrimsus Polda Metro Jaya sudah memeriksa 91 saksi, termasuk Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo beserta ajudan masing-masing. Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli Bahuri di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

























