“Intinya, kita akan melakukan perlawanan, itu saja,” kata Ian Iskandar saat dihubungi awak media, Kamis (23/11).
Jakarta – Fusilatnews -Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan melakukan perlawanan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Firli Bahuri Ian Iskandar. Namun, Ian tidak menjelaskan lebih rinci perlawanan hukum seperti apa yang akan dia lakukan
“Intinya, kita akan melakukan perlawanan, itu saja,” kata Ian Iskandar saat dihubungi awak media, Kamis (23/11).
Ian Iskandar enegaskan , pihaknya akan mempelajari terlebih dulu apa yang menjadi pertimbangan atau dasar pihak penyidik Polda Metro Jaya menetapkan kliennya sebagai tersangka.
“Kita akan pelajari dulu pertimbangannya apa ditetapkan tersangka. Kita pelajari dululah,” ujar Ian Iskandar
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Rabu (22/11/).
“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Menurut Ade Safri Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada periode 2020-2023.
Dalam kasus ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi dan beberapa saksi ahli lainnya telah dilakukan dimintai keterangan. Beberapa saksi diantaranya, Syahrul Yasin Limpo, pegawai Kementerian Pertanian, pejabat lembaga antirasuah, ajudan Firli Bahuri sampai dengan Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Irwan Anwar.
Untuk diketahui, kasus ini dimulai dengan adanya pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 lalu. Aduan ini berisi dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Setelah melewati serangkaian penyelidikan pada kasus ini, polisi menaikkan status menjadi penyidikan pada 6 Oktober 2023.
Sebelum sampai pada penetapan gelar perkara untuk menetapkan tersangka Dirkrimsus Polda Metro Jaya sudah memeriksa 91 saksi, termasuk Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo beserta ajudan masing-masing.
Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli Bahuri di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.























