FusilatNews- Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa resmi dipindahkan dari Mabes Polri ke Mapolda Polda Metro Jaya, Tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya mulai Senin (24/10. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Ia mengatakan Teddy akan ditahan selama 20 hari ke depan.
“Pak irjen TM mulai malam ini sampai 20 hari ke depan Pak TM dilakukan penahanan di Polda Metro terkait narkoba,” kata Zulpan,Dikutip CNNindonesia.com Senin (24/10).
Zulpan belum mau membeberkan lebih lanjut ihwal penanganan maupun proses penyidikan terhadap Teddy oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
“Perkembangan lebih lanjut akan kita update mulai besok. Mulai malam ini dilakukan penahanan,” ujarnya.
Kedatangan Irjen Teddy Minahasa dilakukan secara sembunyi. Irjen Teddy Minahasa tidak ditampilkan ke publik. Teddy terlihat berada di dalam mobil Mitsubishi Pajero warna putih. Sejumlah anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga terlihat berjaga di depan pintu gerbang Gedung Ditresnarkoba.
Anggota pun langsung menutup pintu gerbang usai kedua mobil itu masuk. Awak media tak diperkenankan masuk dan hanya boleh melihat dari luar pintu gerbang.
Tak berselang lama, Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa terlihat masuk ke dalam gedung. Namun, ia tak memberikan pernyataan dan hanya melempar senyum kepada awak media yang menunggu.
Sementara itu, pengacara Teddy, Hotman Paris Hutapea terlihat dulu tiba di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
“Hari ini resmi menjadi di bawah kewenangan Polda Metro Jaya,” ucap Hotman.
Sebelumnya Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri mengatakan, pemindahan dilakukan penyidik bisa fokus melakukan pendalaman terkait tindak pidana yang dilakukan Teddy.
“Pengalihan dari patsus ke penahanan pidana penyalahgunaan narkoba,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/10/2022).
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu, termasuk Teddy Minahasa. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan,
Teddy ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (13/10/2022). Setelah pemeriksaan tersebut, penyidik langsung melakukan gelar perkara pada Jumat pagi.
Dari sana, diputuskan status Teddy sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu. Teddy dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun,” pungkas Mukti.
























