Awalnya KPK memang tidak mengumumkan Maming sebagai tersangka, berkaitan dengan kebijakan internal KPK, sampai yang bersangkutan berada di tahanan. Tetapi kemudian melalui siaran Persnya, KPK telah mengumumkan Madami H Maming sebagai orang yang sudah dimaksukan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO). KPK juga telah berkirim surat kepada Bareskrim POLRI, meminta bantuan untuk turut mencari tersangka Maming tersebut. Juga dihimbau kepada masyarakat turut menyampaikan informasi, bila mengetahui keberadaan yang bersangkutan.
Seperti yang telah direlease sebelumnya, bahwa KPK telah memanggil Mardani Maming, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tidak tidak datang, namun tidak datang. Kemudian KPK sendiri mengultimatum akan menjemput paksa bila tidak memenuhi panggilan tersbut.
Pada hari ini, Senin (25/7/2022), Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya menjemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. Tetapi tim penyidik tidak berhasil menemukan Mardani H. Maming, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu, di sebuah apartemen daerah Jakarta Pusat. Tindakan Kegiatan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta tersebbut, dari informasi yang diterima, tim KPK tidak berhasil menemukan tersangka di tempat dimaksud,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Status Tersangka yang bersangkutan, mulai terkuak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkum HAM, ketika diketahui ada permohonan dari KPK untuk pencegahan keluar negeri. “Betul (pencekalan Mardani H Maming) berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022,” kata Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh saat dimintai konfirmasi, Senin (20/6/2022).
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, berstatus buron KPK. Politikus PDIP itu sebelumnya menggandeng mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto atau yang biasa disapa BW untuk pengajuan praperadilan melawan KPK.
Perihal Mardani Maming di KPK ini diketahui pada 2 Juni 2022 dimana saat itu yang bersangkutan terlihat menyambangi KPK. Usut punya usut, Mardani Maming mengaku menjalani pemeriksaan di KPK berkaitan dengan sosok pengusaha bernama Andi Syamsuddin Arsyad atau yang lebih tersohor sebagai Haji Isam.
“Ya saya hadir di sini sebagai pemeriksaan pemberi informasi penyelidikan, tapi intinya saya hadir di sini ini permasalahan saya dengan Haji Syamsudin atau Haji Isam pemilik Jhonlin. Terima kasih,” kata Mardani kepada wartawan di KPK, Kamis (2/6/2022).
Terlepas dari itu setelahnya Mardani Maming mengaku menerima surat dari KPK tentang status dirinya sebagai tersangka. Mardani merasa dikriminalisasi. “Negara ini tidak boleh kalah dengan mafia hukum, anak muda harus bersatu melawan ini semua. Hari ini giliran saya dikriminalisasi, yang akan datang bisa jadi giliran Anda. Sudah banyak yang menjadi korban,” ujar Mardani Maming dalam pernyataan resminya lewat tim media
HIPMI dikutip pada Selsa (21/06). “Saya akan bongkar bagaimana oknum aparat hukum berkolaborasi dalam kriminalisasi hukum dan bikin kekuatan bisnis bersama mafia hukum,” lanjut Mardani Maming.

























