Seperti yang telah direlease sebelumnya, bahwa KPK telah memanggil Mardani Maming, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tidak tidak datang, namun tidak datang. Kemudian KPK sendiri mengultimatum akan menjemput paksa bila tidak memenuhi panggilan tersbut.
Pada hari ini, Senin (25/7/2022), Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya menjemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. Tetapi tim penyidik tidak berhasil menemukan Mardani H. Maming, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu, di sebuah apartemen daerah Jakarta Pusat. Tindakan Kegiatan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta tersebbut, dari informasi yang diterima, tim KPK tidak berhasil menemukan tersangka di tempat dimaksud,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Keterangan sebelumnya, KPK menyatakan akan menyeret paksa politikus PDIP sekaligus mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming jika tidak memenuhi panggilan penyidik untuk kedua kalinya. Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Dia menilai penyidik KPK punya wewenang melakukan jemput paksa jika Mardani Maming mangkir dalam panggilan yang kedua. Karena hal itu sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Sesuai dengan KUHAP, ya. Dua kali dipanggil tidak hadir, ya kita punya penyidik, punya kewenangan untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa. Kita akan jemput yang bersangkutan, gitu,” kata Alexander kepada wartawan, Kamis (21/7/2022). Dilansir detik.com
Siapa sebenarnya Sosok Mardani Maming yang kini sendang menjadi sorotan, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keterangan lain, terkahir Mardani Maming Mengaku Belum Terima Surat Penetapan Tersangka KPK Lantas, siapakah Mardani Maming sebenarnya?
Profil Mardani Maming Mardani H Maming dikenal sebagai politisi PDI Perjuangan sekaligus Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Pria kelahiran Batulicin, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, 17 September 1981 itu mengawali karier politiknya sebagai anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2009. Namun, jabatan itu hanya Mardani emban selama setahun lantaran pada 2010 ia terpilih menjadi Bupati Tanah Bumbu melalui Pilkada. Mardani menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu selama 2 periode yakni 2010-2015 dan 2016-2018.
PDI-P Bakal Kaji Lewat Tim Hukum Di periode keduanya, Mardani tak menuntaskan masa jabatan lantaran mengundurkan diri pada awal Maret 2018. Dia mundur karena hendak mengikuti pemilihan anggota legislatif DPR RI pada Pemilu 2019. Namun, meski telah melepas jabatannya sebagai bupati, Mardani pada akhirnya batal mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

























