Terdakwa Mario Dandy Satriyo diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu terhadap Cristalino David Ozora (17).
Mario Dandy Satrio terdakwa penganiaya berat Cristalino David Ozora dituntut 12 tahun penjara Dalam tuntutan Jaksa, meminta majelis hakim membacakan amar putusan tidak ada hal yang meringankan kepada Mario Dandy.
“Hal yang meringankan, nihil,” kata jaksa saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Jaksa juga menuntut Mario Dandy dan rekannya Shane Lukas diharuskan membayar restitusi sebesar Rp 120 miliar.
Terdakwa Mario Dandy Satriyo diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu terhadap Cristalino David Ozora (17).
“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (10/8/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara 12 tahun,” imbuhnya.
Mario Dandy diyakini jaksa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa meyakini Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan David Ozora.
Menurut jaksa,terdakwa terbukti dari keterangan saksi hingga bukti yang ditampilkan di persidangan.Mario Dandy bersama Shane dan AG memiliki motivasi dan persiapan sebelum menganiaya David. Selain itu, jaksa menyebut Mario Dandy memanfaatkan hubungan masa lalu AG dan David Ozora sebelum penganiayaan terja
Jaksa juga menyebut ada kerja sama antara Mario Dandy, Shane, dan AG saat penganiayaan terhadap David terjadi pada 20 Februari 2023. Jaksa menyebut Mario Dandy, Shane, dan AG punya peran masing-masing dalam perencanaan dan penganiayaan David.
Jaksa mengatakan peranan Shane dan AG itu antara lain menyampaikan kedatangan satpam kompleks, mencontohkan sikap tobat, dan merekam penganiayaan.
Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Mario Dandy. Jaksa menyatakan Dandy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Jaksa juga menuntut agar Mario Dandy dan dua terdakwa lain, Shane Lukas serta AG (15), membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David sebesar Rp 120 miliar.
“Membenakan terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar),” ujar jaksa dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (15/8/).