Manila-Fusilatnews – Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr mengumumkan bahwa Mary Jane F. Veloso, warga negara Filipina yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia atas tuduhan narkoba, akan segera dipulangkan ke Filipina. Pengumuman tersebut disampaikan pada Rabu (20/11/2024), menyusul negosiasi diplomatik yang berlangsung lebih dari satu dekade dengan pemerintah Indonesia.
Mary Jane, yang ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010 karena kedapatan membawa koper berisi 2,6 kilogram heroin, telah menjalani penangguhan hukuman mati sejak 2015. Penangguhan ini diberikan setelah seorang perempuan yang diduga menjadi perekrutnya ditangkap di Filipina.
“Setelah lebih dari satu dekade melakukan diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusi matinya. Cukup lama untuk mencapai kesepakatan dan akhirnya (kami akan) membawanya kembali ke Filipina,” ujar Marcos Jr dalam pernyataan yang dikutip dari AFP.
Upaya Panjang untuk Keadilan
Presiden Marcos Jr menyebut keberhasilan pemulangan Mary Jane sebagai hasil dari hubungan erat antara Filipina dan Indonesia. “Hasil ini merupakan cerminan dari kedalaman kemitraan negara kami dengan Indonesia, bersatu dalam komitmen bersama untuk keadilan dan kasih sayang,” tambahnya.
Marcos Jr juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, atas dukungan dan kesediaannya untuk menyelesaikan kasus ini.
Kebijakan Transfer Narapidana
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan opsi transfer of prisoner atau pemindahan narapidana, termasuk untuk kasus Mary Jane. Hal ini dilakukan berdasarkan permohonan resmi dari pemerintah Filipina.
“Kita sedang merumuskan satu kebijakan untuk menyelesaikan persoalan narapidana asing yang ada di negara kita ini, baik melalui perundingan bilateral maupun kebijakan transfer of prisoner,” jelas Yusril dalam pertemuannya dengan Duta Besar Filipina, Gina Alagon Jamoralin, pada Senin (11/11/2024).
Mary Jane disebut menjadi simbol perjuangan untuk para korban perdagangan manusia, dengan kasusnya mengungkap jaringan perekrut yang memanfaatkan warga miskin untuk kegiatan ilegal.
Latar Belakang Mary Jane
Mary Jane, seorang ibu dua anak, mengaku tidak mengetahui bahwa koper yang ia bawa dari Malaysia ke Indonesia berisi heroin. Perjuangan panjang untuk menyelamatkannya dari eksekusi melibatkan banyak pihak, termasuk pemerintah Filipina, organisasi masyarakat sipil, dan keluarga Mary Jane.
Kasus ini telah menjadi sorotan internasional, menggarisbawahi pentingnya kerja sama antarnegara dalam menangani kasus-kasus terkait perdagangan manusia dan narkotika.
Harapan Baru
Kepulangan Mary Jane disambut sebagai angin segar bagi keluarganya di Filipina. Keberhasilannya menunda eksekusi mati hingga akhirnya dipindahkan menunjukkan kekuatan diplomasi dan komitmen untuk melindungi warganya di luar negeri.
“Ini adalah perjalanan yang panjang dan sulit,” tutup Marcos Jr, menegaskan bahwa hasil ini membawa harapan baru bagi keluarga Mary Jane dan masyarakat Filipina.


























