Jakarta – Fusilatnews – Pemilik PT Duta Palma Group,Surya Darmadi muncul kembali karena diduga menjadi otak dalam kasus korupsi besar yang menyeret perusahaan-perusahaannya ke meja hijau.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung mengungkap bahwa tujuh perusahaan di bawah bendera grup Duta Palma diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan korupsi lahan di wilayah hutan Riau.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025), jaksa menyebut lima dari tujuh anak usaha Surya Darmadi—yakni PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani—melakukan penyerobotan lahan secara ilegal. “Dari kegiatan usaha ilegal tersebut telah memperoleh keuntungan antara lain sebesar Rp 2.238.274.248.234 yang merupakan hasil tindak pidana korupsi,” ungkap jaksa di persidangan.
Menurut Jaksa , antara tahun 2016 hingga 2022, kelima perusahaan itu mentransfer dana yang berasal dari hasil korupsi ke induk usaha mereka, PT Darmex Plantation, yang juga berada di bawah kendali Surya Darmadi.Dana tersebut kemudian digunakan untuk pembagian dividen, pembayaran utang pemegang saham, hingga penyetoran modal ke berbagai entitas lain milik Surya Darmadi. Salah satunya adalah PT Asset Pacific yang menerima aliran dana hingga Rp 1,945 triliun. Dana ini kemudian digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk pembayaran dividen kepada Surya Darmadi.
“Pada bulan Juli 2024 terdapat dividen terdakwa I PT Darmex Plantations kepada Surya Darmadi sebesar Rp 499.999.666.667 (Rp 499,9 miliar),” kata jaksa.
Tak hanya itu, uang hasil kejahatan tersebut juga diduga dipakai untuk mengembangkan bisnis perdagangan minyak sawit mentah (CPO) di luar negeri, lewat perusahaan berbasis di Singapura seperti Waxbill Pte Ltd dan Palm Bridge Pte Ltd.
Sebagian dana juga digunakan untuk mengakuisisi perusahaan properti seperti Asset Pacific Pty Ltd dan Palma Pacific Pte Ltd di Australia.
Dana haram itu juga mengalir ke berbagai pembelian aset pribadi dan bisnis, mulai dari apartemen, rumah, lahan, kapal tongkang, kapal Royal Palma, tug boat, hingga helikopter
Salah satu perusahaan penerbangan, PT Dabi Air Nusantara, tercatat dimiliki 25 persen oleh Surya Darmadi dalam bentuk kepemilikan helikopter. “PT Dabi Air Nusantara merupakan perusahaan penerbangan yang 25 persen sahamnya dalam bentuk helikopter milik Surya Darmadi,” ujar jaksa lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ketujuh perusahaan di bawah Surya Darmadi didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 jo Pasal 7 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Siapa Surya Darmadi?
Surya Darmadi dikenal sebagai bos besar di industri kelapa sawit lewat perusahaan yang ia dirikan, PT Duta Palma Group (juga dikenal sebagai Darmex Agro Group).
Namun, namanya kini tercoreng oleh dua kasus besar: dugaan korupsi lahan yang ditangani Kejaksaan Agung dan kasus suap yang membuatnya masuk daftar buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2019. Ia disebut-sebut melarikan diri ke Singapura.
Lahir sebagai pengusaha sawit, Surya mendirikan Darmex Agro pada 1987 di Jakarta. Melalui anak usaha PT Duta Palma Nusantara, perusahaannya berkembang pesat menjadi salah satu raksasa dalam budidaya, produksi, dan ekspor kelapa sawit nasional.
Mereka membangun pabrik serta fasilitas penyulingan di Riau dan Kalimantan.
Darmex mengklaim memiliki delapan pabrik kelapa sawit yang tersebar di Pekanbaru (Riau), Jambi, dan Kalimantan, dengan total produksi CPO mencapai 36.000 metrik ton per bulan.
Kesuksesan bisnisnya sempat mengantarkannya masuk ke daftar 50 orang terkaya di Indonesia versi Forbes pada tahun 2018, dengan estimasi kekayaan mencapai 45 miliar dollar AS.
Kini, kejayaan itu terancam runtuh karena jerat hukum yang menanti























