Oleh Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Negara, melalui Presiden Prabowo Subianto, perlu segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk membentuk sebuah wadah pengawasan publik yang independen dan efektif dalam mengawasi kinerja anggota Polri serta para pejabat pemerintah daerah. Lembaga ini dapat berbentuk badan sentral, atau tim pengawasan per wilayah, yang beroperasi di tingkat Polda, Polres, Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Struktur organisasi, mekanisme kerja, serta pola koordinasinya dapat disusun kemudian sesuai arahan Presiden. Namun, prinsip dasarnya harus jelas: lembaga ini bersifat independen, tidak tunduk pada struktur birokrasi lama, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Mengapa Lembaga Ini Mendesak Didirikan
Ada dua landasan mendasar yang melatari gagasan ini:
- Amanat hukum nasional, yakni peran serta masyarakat sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
- Faktor moralitas sosiologis, yakni meningkatnya pelaku kejahatan ekonomi dan praktik penyimpangan jabatan akibat kerusakan moral pejabat publik. Kondisi ini melahirkan krisis kepercayaan rakyat terhadap aparat penegak hukum dan penyelenggara negara.
Kerusakan moral bukanlah sifat bawaan individu, melainkan hasil dari interaksi sosial dan budaya kekuasaan yang korup. Fenomena ini menjadi alasan kuat mengapa dibutuhkan lembaga independen yang benar-benar mewakili suara rakyat, bukan sekadar lembaga seremonial seperti Kompolnas atau Ombudsman, yang selama ini dianggap “tak bergigi namun menelan banyak anggaran negara.”
Fungsi dan Kewenangan Lembaga
Lembaga ini berperan sebagai saluran pengaduan publik, wadah investigasi independen, serta ruang sinergi masyarakat dalam mengawasi aparatur negara. Meski tidak berada di bawah koordinasi KPK, Polri, atau Kejaksaan, lembaga ini dapat bersuara keras dan bertindak terbuka.
Jika hasil investigasi mereka diabaikan oleh penegak hukum atau bahkan dihalangi, lembaga ini berhak mengundang publik untuk melakukan aksi demonstrasi konstitusional—sebagai bentuk tekanan moral terhadap lembaga negara yang lalai menegakkan keadilan.
Komposisi Anggota dan Etika Jabatan
Anggota lembaga ini harus berasal dari kalangan aktivis hukum dan relawan berintegritas—terutama mereka yang memiliki rekam jejak perjuangan pada masa “orde Jokowi”, termasuk para aktivis yang pernah dikriminalisasi karena menyuarakan kebenaran.
Setiap anggota akan diseleksi secara ketat dan disumpah berdasarkan “klausula janji khusus” di hadapan Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta tokoh-tokoh agama sesuai keyakinannya.
Untuk memperkuat kapasitas lembaga, para anggota akan diberikan pelatihan oleh pakar hukum, ekonomi, teknologi, dan bidang lain yang relevan, serta didukung oleh relawan asisten sesuai kebutuhan investigasi.
Bagi anggota yang terbukti melanggar janji sumpahnya, sanksinya harus berat—yakni hukuman penjara maksimal ditambah sepertiga dari ancaman terberat, atau sekurang-kurangnya tanpa ada potongan hukuman dari sanksi pokok.
Penutup: Harapan untuk Presiden Prabowo
Usulan ini bukan sekadar ide konseptual, tetapi seruan publik agar pemerintahan baru menegakkan transparansi dan akuntabilitas nyata.
Sudah saatnya pengawasan publik tak lagi bergantung pada lembaga yang dikendalikan kekuasaan, melainkan digerakkan oleh rakyat sendiri—para aktivis dan relawan yang pernah menjadi korban sistem.
Semoga Presiden Prabowo Subianto mendengar dan mempertimbangkan gagasan ini sebagai bentuk nyata komitmen beliau dalam menegakkan keadilan, memulihkan moralitas aparatur negara, dan membangkitkan kepercayaan rakyat terhadap hukum.
Oleh Damai Hari Lubis




















