• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Mempertanyakan Pembebasan Bersyarat Koruptor

fusilat by fusilat
September 29, 2022
in Feature
0
Mempertanyakan Pembebasan Bersyarat Koruptor
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : Mokh Khayatul Rokhman

Jakarta – Awal September 2022, kita dikagetkan dengan pembebasan bersyarat 23 narapidana koruptor oleh Kementerian Hukum dan HAM. Akibatnya muncul dalam pikiran kita bahwa korupsi tidak lagi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Hal itu bertolak belakang dengan sikap kita selama ini bahwa korupsi merupakan penyakit kronis yang telah membudaya dan menggerogoti sendi-sendi kehidupan bangsa serta negara.

Tingginya angka kemiskinan dan melebarnya jurang ketidakadilan sosial dalam masyarakat juga tidak dapat dilepaskan sebagai dampak langsung dari maraknya praktik korupsi di semua lini kehidupan. Pembangunan yang direncanakan pemerintah untuk mensejahterakan rakyat selama bertahun-tahun dirusak oleh para koruptor pencuri uang negara tersebut.
Reformasi 1998 secara tegas mengamanatkan untuk menolak korupsi, selain kolusi dan nepotisme (KKN). Sejak itu pemberantasan korupsi diperjuangkan selama bertahun-tahun oleh kita semua. Tetapi hingga saat ini hasilnya masih jauh dari memuaskan. Pembentukan badan khusus berupa KPK dan pengetatan pembebasan bersyarat koruptor juga tidak menyurutkan jumlah kejahatan korupsi.

Mereka kini tiba-tiba bebas bersyarat sebagai akibat dari Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 telah dicabut Mahkamah Agung. Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 28 P/HUM/2021 pada 28 Oktober 2021, narapidana korupsi tidak lagi diwajibkan sebagai Justice Collaborator. Sebelumnya koruptor yang mau mendapatkan pembebasan bersyarat harus berstatus Justice Collaborator dari penyidik/penuntut umum.

Sudah tentu sangat susah mendapatkan status Justice Collaborator sehingga banyak narapidana korupsi yang masih tertahan di Lapas. Sekarang keran itu telah terbuka dan mereka berangsur-angsur mulai dapat menerima hak pembebasan bersyarat dengan lebih mudah. Tidak ada lagi perbedaan antara narapidana korupsi dengan kejahatan umum dalam mendapatkan hak-haknya. Selama ini para koruptor selalu menyatakan adanya diskriminasi karena harus mengikuti pembinaan yang sama dengan narapidana lain namun hak-haknya dibedakan.

Perbedaan perlakuan narapidana korupsi dan kejahatan umum benar-benar mengganggu stabilitas ketertiban dan keamanan dalam Lapas/Rutan. Selain protes juga memunculkan masalah lain yaitu over-kapasitas. Masalah klasik dan terkesan selalu digaungkan oleh Kementerian Hukum dan HAM sebagai pengelola Lapas/Rutan. Penambahan kapasitas saja dirasa tidak akan menjawab permasalahan over-kapasitas karena akan memunculkan penambahan hal-hal lain, seperti anggaran, sarana-prasarana, dan sumber daya manusia.

Narapidana menghabiskan sebagian besar waktunya selama proses hukum pidana di dalam Lapas. Hanya sebagian kecil saja waktu mereka di tangan penyidik, penuntut umum, dan hakim. Bahkan tidak jarang mereka telah dititipkan di Rutan/Lapas sejak penyidikan, penuntutan, dan sidang pengadilan. Melihat data 1 September 2022 di Sistem Database Pemasyarakatan (SDP Publik) terlihat bahwa dari total penghuni Lapas/Rutan 165.775 orang terdapat 29.863 tahanan. Padahal Lapas/Rutan di bawah Kementerian Hukum dan HAM tersebut telah menampung narapidana binaannya sebanyak 135.912.

Data dari Kementerian Hukum dan HAM juga memperlihatkan bahwa selama 2022 telah diberikan pembebasan bersyarat kepada 58.054 narapidana. Sedangkan pembebasan bersyarat pada September 2022 telah mencapai 1.368 termasuk 23 narapidana koruptor yang tengah menghebohkan publik. Ke-23 orang itu berasal Lapas Tangerang dan Lapas Sukamiskin yang dikeluarkan secara bersama-sama yaitu pada 6 September 2022.

Tidak Sama

Pembebasan bersyarat pada dasarnya tidak sama dengan bebas sehingga tidak boleh ditafsirkan bebas dari pidana atau selesai menjalani pidana. Mereka masih harus apel dan mendapat pengawasan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). Statusnya juga masih narapidana hingga pidananya selesai. Bahkan ditambah satu tahun masa percobaan. Apabila gagal menaati peraturan yang berlaku, mereka akan dikembalikan lagi ke Lapas/Rutan untuk menyelesaikan pidana penjaranya.

Pembebasan bersyarat diadakan sebagai bagian dari sistem pemasyarakatan yang bertujuan untuk melakukan reintegrasi atau mengembalikan narapidana kepada masyarakat. Bukankah semua narapidana setelah selesai menjalani pidana akan kembali ke masyarakat? Waktunya hanya di sepertiga terakhir masa pidana atau setelah melewati dua pertiga masa pidana.

Indonesia yang berdasarkan Pancasila tidak lagi menerapkan sistem penjeraan (pembalasan dendam) tetapi pemasyarakatan (correctional). Narapidana hanya dirampas kemerdekaannya saja tetapi tetap dilayani sebagai manusia yang bermartabat. Tidak ada pengecualian (diskriminasi) termasuk narapidana kasus korupsi. Hak-haknya sebagai manusia tetap diberikan seperti makan, minum, pelayanan kesehatan, dikunjungi keluarga, beribadah dan bahkan hak memilih dalam pemilu.

Efek dari pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 oleh Putusan Mahkamah Agung tidak hanya dinikmati oleh koruptor, tetapi juga narapidana kategori kejahatan luar biasa lain seperti human trafficking, money laundering, illegal logging, narkotika, dan teroris –hanya menghilangkan satu item saja yaitu status Justice Collaborator yang harus diperoleh dari pihak penyidik/penuntut umum. Karena narapidana merupakan kewenangan Lapas sehingga tidak diperlukan lagi campur tangan penyidik/penuntut umum terkait pemberian hak-haknya.

Terkait penjeraan terhadap pelaku korupsi yang selalu disuarakan para aktivis antikorupsi sebenarnya sudah sering dilontarkan solusinya. Penjeraan dapat dimaksimalkan dalam proses penuntutan dan persidangan dengan vonis penjara sebesar-besarnya. Ada pula yang menyampaikan solusi dengan perampasan aset terutama untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.

Terasa aneh jika penjeraan diberikan saat pembinaan narapidana dalam sistem pemasyarakatan yang sedang menyiapkan narapidana kembali ke masyarakat, tidak terkecuali narapidana korupsi. Pembinaan baik kepribadian maupun kemandirian sudah seharusnya bebas dari penghukuman kembali dan diskriminasi agar mereka fokus serta berkompetisi secara sehat dalam proses perbaikan diri menjadi manusia yang lebih baik.

Sistem hukum pidana diciptakan bukannya tanpa tujuan. Tujuannya untuk menciptakan ketertiban dan kesejahteraan seluruh umat manusia. Harus dikembalikan kepada jalurnya ketika dalam praktiknya dibelokkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi segelintir orang. Demikian pula sistem hukum di pemasyarakatan, harus dikembalikan kepada jalurnya untuk memperbaiki manusia yang telah tersesat.

Pemberian remisi dan pembebasan bersyarat narapidana korupsi tidak selalu berarti berpihak pada koruptor. Melainkan sebagai bagian dari pelaksanaan peraturan yang berlaku agar dapat mencapai tujuan mulia pemasyarakatan. Sedangkan pemasyarakatan merupakan bagian dari sistem peradilan pidana, sehingga tercapai pula cita-cita hukum pidana di Indonesia.

Mokh Khayatul Rokhman | Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta

Dikutip detik.com, Rabu 28 September 2022

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kidalomologi

Next Post

Seorang Model Myanmar OnlyFans dijatuhi hukuman enam tahun penjara

fusilat

fusilat

Related Posts

Menguji Klaim Fahri Hamzah atas Kinerja Ekonomi Prabowo
Feature

Menguji Klaim Fahri Hamzah atas Kinerja Ekonomi Prabowo

April 18, 2026
Ketika Kritik Dipidanakan, Demokrasi Sedang Diuji (dengan Kasus Ubedilah dan Saiful Mujani)
Feature

Ketika Kritik Dipidanakan, Demokrasi Sedang Diuji (dengan Kasus Ubedilah dan Saiful Mujani)

April 18, 2026
Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang
Feature

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

April 17, 2026
Next Post
Seorang Model Myanmar OnlyFans dijatuhi hukuman enam tahun penjara

Seorang Model Myanmar OnlyFans dijatuhi hukuman enam tahun penjara

Jepang Mempertanyakan Biaya Pemakaman Abe Lebih Mahal daripada Ratu Elizabeth

Jepang Mempertanyakan Biaya Pemakaman Abe Lebih Mahal daripada Ratu Elizabeth

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia
News

Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

by fusilat
April 17, 2026
0

Jakarta-FusilatNews - Awal minggu ini beredar sejumlah laporan media internasional yang mengungkap adanya upaya Amerika Serikat (AS) untuk memperoleh akses...

Read more
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

April 15, 2026
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Menguji Klaim Fahri Hamzah atas Kinerja Ekonomi Prabowo

Menguji Klaim Fahri Hamzah atas Kinerja Ekonomi Prabowo

April 18, 2026
Mobil Listrik Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak, Pemerintah Terapkan Skema Baru

Mobil Listrik Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak, Pemerintah Terapkan Skema Baru

April 18, 2026
Gelombang Migrasi Politik ke PSI Menguat, NasDem Terkikis—Isu Merger dengan Gerindra Mencuat

Gelombang Migrasi Politik ke PSI Menguat, NasDem Terkikis—Isu Merger dengan Gerindra Mencuat

April 18, 2026
Ketika Kritik Dipidanakan, Demokrasi Sedang Diuji (dengan Kasus Ubedilah dan Saiful Mujani)

Ketika Kritik Dipidanakan, Demokrasi Sedang Diuji (dengan Kasus Ubedilah dan Saiful Mujani)

April 18, 2026
Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

April 17, 2026
Pilkada Jakarta Selesai, Inisial S atau Kaesang?

PSI Klaim ‘Borong’ Kader NasDem, Nama-nama Disimpan: Manuver Senyap atau Sinyal Perang Politik?

April 17, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Menguji Klaim Fahri Hamzah atas Kinerja Ekonomi Prabowo

Menguji Klaim Fahri Hamzah atas Kinerja Ekonomi Prabowo

April 18, 2026
Mobil Listrik Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak, Pemerintah Terapkan Skema Baru

Mobil Listrik Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak, Pemerintah Terapkan Skema Baru

April 18, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist