Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik pada Konsultan dan Survei Indonesia (KSI)
Jakarta – Kemarin sibuk mengusulkan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, kini melempar ide penundaan Pemilu 2024.
Itulah yang dilakukan Ketua MPR Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet. Kita pun patut mencurigai apa maksud sesungguhnya di balik ide “gila” yang ia lontarkan melalui tayangan YouTube Poltracking Indonesia, Kamis (8/12/2022), itu.
“Gila”? Betapa tidak! Pertama, dia sebut situasi politik saat ini memanas sehingga Pemilu 2024 perlu dipikirkan ulang. Maksudnya tentu saja untuk ditunda. Apalagi, katanya, saat ini Indonesia sedang menghadapi bencana alam dan ketidakpastian ekonomi global.
Pertanyaannya, suhu politik mana yang memanas? Episentrum politik adalah DPR dan Istana. DPR “adem-ayem” saja, relatif tidak ada perseteruan signifikan. Sebab, mayoritas fraksi masuk koalisi pendukung pemerintah, termasuk Partai Gerindra dan Partai Amanat Nasional (PAN). Praktis fraksi oposisi tinggal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat saja yang jumlah kursinya “tak seberapa” dibanding fraksi koalisi. Jadi, praktis pengambilan keputusan politik di DPR berjalan relatif “smoot”.
Saat pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang kontroversial itu, Senin (5/12/2022), misalnya. Meski ada yang riak-riak protes, termasuk seorang politikus PKS yang “walk out”, Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR dari Gerindra, tetap mengetukkan palu godamnya. KUHP baru yang berlaku untuk menggantikan KUHP lama warisan kolonial Belanda yang berlaku sejak 1918 pun sah menjadi undang-undang.
Begitu pun saat pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja beberapa waktu lalu. Saat itu suhu politik di Senayan bahkan lebih panas dari sekarang, karena ada gelombang protes demonstrasi massa buruh dan mahasiswa.
Saat pembahasan hingga pengesahan RKUHP memang sempat ada aksi demonstrasi di Senayan, tapi skalanya relatif kecil sehingga tidak sampai memanaskan suhu politik.
Kalau di media sosial atau dunia maya ada suasana panas antara pendukung pemerintah dan oposisi, hal itu masih dalam batas kewajaran, tak pernah memicu gesekan di dunia nyata.
Suhu politik di Istana, Gambir, pun dari luar tampak “adem-ayem” saja, meski di dalamnya mungkin bergejolak bak magma Gunung Semeru ketika Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dihadapkan pada menggunungnya utang luar negeri dan pembiayaan proyek-proyek ambisius semacam Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. Tapi tak ada isu “reshuffle” kabinet. Proses pergantian Panglima TNI dari Jenderal Andika Perkasa kepada Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono pun sudah berjalan dengan “smoot”.
Yang terjadi sesungguhnya adalah keresahan masyarakat akibat kenaikan harga sembako menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang telah dilakukan pemerintah di tengah krisis ekonomi akibat hantaman pandemi Covid-19. Dalam konteks ini sebagian masyarakat, kalau tidak boleh dikatakan mayoritas, dan kalau mau jujur, justru lebih menghendaki pemilu cepat-cepat digelar, bukan malah diundur. Lebih cepat lebih baik.
Kedua, Bamsoet berdalih, berdasarkan hasil survei Poltracking, tingkat kepuasan publik terhadap kinerja pemerintah saat ini justru meningkat, bahkan menembus angka 73,2 persen. Hal itu lalu diterjemahkan Bamsoet sebagai sinyal keinginan rakyat untuk tetap dipimpin Presiden Joko Widodo. Dengan kata lain, jabatan Presiden Jokowi perlu diperpanjang. Alamak!
Ketiga, sudah berkali-kali Jokowi menyatakan langsung penolakannya terhadap penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden atau presiden tiga periode. Jokowi mengaku akan patuh dan taat asas pada konstitusi, yakni presiden hanya boleh menjabat maksimal dua periode sesuai amanat Pasal 7 UUD 1945.
Bahwa ada pendukungnya yang mengusulkan perpanjangan masa jabatan presiden atau bahkan presiden tiga periode, dengan dalih demokrasi Jokowi mengaku tak bisa melarang, apalagi itu masih sebatas wacana. Seperti ia juga tidak bisa melarang ketika ada wacana Jokowi mundur atau ganti presiden. Ini demokrasi, Bung! Begitu kira-kira batin Jokowi.
Pertanyaannya, mengapa Bamsoet tetap ngotot mewacanakan penundaan pemilu yang otomotis berimplikasi pada perpanjangan masa jabatan presiden, DPR dan DPD? Ada “hidden agenda” apa? Di sinilah kita patut curiga terhadap ide “gila” Bamsoet.
Ide penundaan pemilu kali ini bukan yang pertama kali dilontarkan Bamsoet. Sudah sejak setahun lalu, bahkan mungkin lebih, politikus Partai Golkar ini mendesak-desakan idenya agar MPR kembali mekakukan amandemen UUD 1945 untuk memasukkan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).
Amandemen, kata Bamsoet, hanya sebatas untuk memasukkan PPHN saja, tidak akan merembet ke Pasal 7 soal masa jabatan presiden. Namun publik tak yakin. Publik mencurigai Pasal 7 UUD 1945 akan diutak-atik supaya Jokowi bisa menjabat tiga periode. Sebab itu, publik menolak.
Terkait banyaknya protes soal wacana penundaan pemilu, saat itu Bamsoet manyatakan, jika MPR setuju maka gedung DPR/MPR bisa dibakar rakyat dan para wakil rakyat bisa dibunuh.
Kini, ketika kontroversi soal isu penundaan pemilu mulai mereda, mengapa Bamsoet justru memunculkannya lagi? Apa ia punya agenda terselubung agar MPR (DPR dan DPD) juga diperpanjang masa jabatannya, misalnya, sehingga selama masa penundaan itu mereka tetap menjadi anggota MPR tanpa harus melalui pemilu lagi yang bisa membuat mereka “berdarah-darah”?
Agaknya Bamsoet alpa bahwa Indonesia merupakan negara demokrasi terbesar ketiga di dunia setelah Amerika Serikat dan India. Bamsoet juga mungkin alpa bahwa bangsa ini sudah sangat berpengalaman dalam menyelenggarakan pemilu yang demokratis, aman dan damai. Lalu apa yang dia khawatirkan, kalau tidak ada “hidden agenda”?
Justru kalau Pemilu 2024 sampai ditunda, rakyat bisa marah. Kalau rakyat sudah marah, siapa pun tak mampu membendungnya. Reformasi 1998 contohnya. Vox populi vox Dei!























