OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA
Cadangan beras pemerintah adalah stok beras yang disimpan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan beras nasional, terutama dalam situasi darurat atau krisis. Cadangan beras pemerintah biasanya dikelola oleh Perum Bulog dan digunakan untuk : pertama, mengatur harga beras di pasar, sehingga harga beras tetap stabil dan terjangkau oleh masyarakat.
Kedua, menghadapi krisis pangan, seperti kekurangan beras akibat gagal panen atau bencana alam. Ketiga, mengisi kekurangan beras di daerah-daerah yang mengalami kekurangan beras. Dan keempat, mendukung program pemerintah, seperti program bantuan pangan untuk masyarakat miskin.
Menurut informasi Pemerintah, saat ini cadangan beras Pemerintah dalam posisi yang aman-aman saja. Untuk cadangan beras Pemetintah, Perum Bulog mempu menyimpan beras hampir 2 juta ton Cadangan beras pemerintah biasanya disimpan di gudang-gudang yang strategis dan aman, serta dikelola dengan baik untuk memastikan kualitas dan kuantitas beras yang disimpan.
Sekalipun cadangan beras Pemerintah sekarang tidak merisaukan, namun dari sisi pengelolaan terdapat berbagai soal terkait dengan cadangan beras Pemerintah. Berbagai masalah tersebut adalah keterbatasan gudang untuk menyimpan cadangan beras dapat menyebabkan kekurangan ruang penyimpanan dan meningkatkan risiko kerusakan beras.
Selanjutnya, kerusakan beras akibat penyimpanan yang tidak tepat, seperti kelembaban yang tinggi atau serangan hama, dapat menyebabkan kualitas beras menurun. Kemudian, keterlambatan pengelolaan cadangan beras dapat menyebabkan kualitas beras menurun dan meningkatkan risiko kerusakan beras.
Lalu, keterbatasan dana untuk pengelolaan cadangan beras dapat menyebabkan kualitas pengelolaan menurun dan meningkatkan risiko kerusakan beras. Terlihat kurangnya pengawasan terhadap pengelolaan cadangan beras dapat menyebabkan penyalahgunaan dan korupsi. Masih terasa ada ketergantungan pada impor beras dapat menyebabkan ketersediaan beras nasional tidak stabil dan meningkatkan risiko krisis pangan.
Ada keterbatasan infrastruktur, seperti jalan dan pelabuhan, dapat menyebabkan kesulitan dalam pengangkutan dan penyimpanan beras. Terjadinya perubahan cuaca dapat menyebabkan kerusakan beras dan meningkatkan risiko krisis pangan. Keterbatasan sumber daya manusia yang terampil dan berpengalaman dapat menyebabkan kualitas pengelolaan cadangan beras menurun.
Ujung-ujungnya, kekurangan teknologi yang memadai, dapat menyebabkan kualitas pengelolaan cadangan beras menurun dan meningkatkan risiko kerusakan beras. Itu senabnya kehadiran teknologi penyimpanan yang canggih, sangat dituntut kehadirannya. Terlebih bila Pemerintah akan menyimpan gabah setara dengan 3 juta ton beras.
Adanya kebijakan Pemerintah untuk menghentikan impor beras pada tahun 2025 menuntut agar cadqngan beras Pemerintah benar-benar kokoh. Artinya, salah besar kalau Pemerintah berniat menyetop impor tapi cadangan beras Pemerintahnya cenderung merisaukan. Itu sebabnya, menjadi sangat masuk akal bila Pemerintah menugaskan Perum Bulog, menyerap gabah sebanyak-banyaknya.
Keseriusan Presiden Prabowo menjadikan kebijakan swasembada pangan sebagai salah satu program prioritas Kab8net Merah Putih, tentu telah melakukan pengkajian yang mendalam. Mengapa titik tekannya harus ke swasembada pangan dan tidak lagi ke ketahanan atau kedaulatan pangan seperti yang dikembangkan Pemerintah sebelum-sebelumnya ?
Jawabannya jelas, karena swasembada panganlah yang menjadi “kunci masuk” kalau kita ingin memiliki ketahanan dan kedaulatan pangan berkualitas. Maksudnya, bukan ketahanan dan kedaulatan pangan yang bersifat omon-omon saja. Ini penting dipahami, karena tahan pangan dan daulat pangan, terekam masih sangat sulit untuk diwujudkan.
Memang, sejak Indonesia merdeka hingga sekarang, bangsa kita belum pernah mampu memproklamirkan diri sebagai bangsa yang berswasembada pangan. Yang baru dapat kita raih dan telah memperoleh penghargaan dunia, barulah pencapaian swasembada beras. Di luar beras, masih banyak bahan pangan kita impor untuk memenuhi kebutihan pangan strategis didalam negeri.
Pangan, jelas bukan hanya beras. Jadi, bila kita telah mampu mencapai swasembada beras, tidak otomatis meraih swasembada pangan. Untuk mewujudkan swasembada pangan, masih membutuhkan swasembada-swasembada bahan pangan lain seperti jagung, kedele, daging sapi, gula konsumsi, bawang putih dan lain-lain, yang sekarang masih kita impor.
Tekad Pemerintah, agar dalam tempo yang sesingkat-singkatnya dapat mencapai swasembada pangan, bukanlah hal mudah untuk diwujudkan. Butuh adanya kerja keras dan kerja cerdas, sekaligus mampu membaca realitas yang ada. Walau ada yang menyebut swasembada pangan susah diraih hanya dalam waktu 3 tahun ke depan, tapi sikap optimis, tetap harus dimiliki oleh bangsa pejuang.
Untuk itu, mengacu pada pengamatan lapang, maka setidaknya ada sepuluh jurus yang dapat ditempuh dalam mengamankan cadangan beras Pemerintah. Kesepuluh jurus itu adalah : pertama, meningkatkan produksi beras nasional melalui peningkatan produktivitas dan efisiensi pertanian. Kedua, mengembangkan infrastruktur yang memadai, seperti gudang, jalan, dan pelabuhan, untuk mendukung pengelolaan cadangan beras.
Ketiga, menggunakan teknologi yang memadai, seperti sistem pengelolaan gudang dan sistem monitoring kualitas beras, untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengelolaan cadangan beras. Keempat,
meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang terlibat dalam pengelolaan cadangan beras melalui pelatihan dan pendampingan.
Kelima, mengembangkan sistem pengelolaan cadangan beras yang efektif dan efisien, termasuk sistem pengelolaan gudang, sistem monitoring kualitas beras, dan sistem pengelolaan keuangan. Keenam, meningkatkan kerja sama antara pemerintah, swasta, dan masyarakat sipil untuk mendukung pengelolaan cadangan beras. Ketujuh,
mengembangkan strategi pengelolaan cadangan beras yang efektif dan efisien, termasuk strategi pengelolaan gudang, strategi monitoring kualitas beras, dan strategi pengelolaan keuangan.
Kedelapan, meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan cadangan beras untuk mencegah penyalahgunaan dan korupsi. Kesembilan, mengembangkan sistem informasi yang memadai untuk mendukung pengelolaan cadangan beras, termasuk sistem informasi tentang ketersediaan beras, kualitas beras, dan keuangan. Dan kesepuluh
meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan cadangan beras untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan beras.
Semoga akan menjadi kenyataan. (PENULIS, KETUA DEWAN PAKAR DPD HKTI JAWA BARAT).