Komisioner nonaktif KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri bungkam dan hanya mengucapkan “Makasih ya,” katanya singkat dari dalam mobil, Rabu (6/12).
Firli keluar melalui pintu Sekretariat Umum Polri pukul 20.13 WIB. Pemeriksaan terhadap Firli hari ini berlangsung selama 11 jam sejak pukul pukul 09.15 WIB.
Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu (22/11) malam.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya juga telah menerbitkan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap Firli ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
Meski telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, polisi belum melakukan penahanan. Alasannya, penyidik menilai belum perlu dilakukan penahanan.
Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
























