FusilatNews- Dua tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) dan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) mulai melawan Irjen Ferdy Sambo. Kini keduanya tak mengikuti skenario yang dibuat mantan Kadiv Propam Polri tersebut untuk mengelabui banyak pihak. Hal itu diungkapkan Pengacara Bripka RR Erman Umar, Ia mengatakan kliennya mula-mula senada dengan sang atasan dan menyatakan Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo karena terlibat baku tembak dengan Bharada E. Namun, Erman memastikan kliennya kini telah mencabut pernyataan tersebut dan mematahkan cerita versi mantan pimpinannya itu.
Perlawanan Bripka RR dimulai usai tim penyidik mendatangkan keluarganya. Tim penyidik kemudian meminta Bripka RR untuk mengatakan kejadian yang sebenarnya. “Dia berbalik arah itu setelah mungkin Richard (Bharada E) buka dan dia juga didatangi adik kandung sama istri agar minta bicara benar,” ujar Erman di Gedung Bareskrim, dikutip CNNIndonesia.com Kamis (8/9).
Erman menyebut Bripka RR mengatakan kepada penyidik bahwa tidak ada baku-tembak yang menewaskan Brigadir J. Pernyataan itu juga disebut membantu pengungkapan teka teki kematian Brigadir J. Menurutnya, Bripka RR mestinya menjadi saksi dalam kasus ini karena Erman menilai Bripka RR adalah korban keadaan.
“Kalau menurut saya, sebenarnya klien saya pantasnya sebagai seorang saksi,” ungkapnya. “Kan bukan yang dia berbuat. Dia korban keadaan. Ya kan? Kan enggak mungkin dia membayangkan ini,” lanjut dia.
Erman menyebut kliennya mendadak diikutsertakan oleh Sambo dalam kasus ini. Ia mengatakan Bripka RR tak memiliki niat jahat. Selain itu, menurut Erman, Bripka RR tak mengabarkan rencana pembunuhan itu ke pihak luar karena masih diliputi perasaan terguncang.
Erman juga mengaku Bripka RR masih mempertimbangkan pengajuan sebagai justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ia mengatakan pengajuan diri sebagai justice collaborator akan langsung dilakukan apabila Bripka Ricky kalau mendapat ancaman dalam pengungkapan kasus Brigadir J. Meski begitu, Erman mengatakan kliennya telah mengungkap seluruh fakta yang ia ketahui dalam kasus tersebut.
Sebelumnya Bharada E dikatakan telah mengungkap pelaku penembakan Brigadir J kepada penyidik lewat tes poligraf atau uji kebohongan. Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan hal itu dilakukan kliennya sebulan yang lalu setelah memutuskan untuk melawan balik skenario dari Ferdy Sambo. Bharada E mengakui menjadi penembak pertama. Kemudian Ferdy Sambo penembak terakhir saat di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hal itu diungkap Kuasa hukum Bharada E , Ronny Talapessy, Ia menyebut, kliennya mencabut keterangan awal dan mengubah keterangan dengan sejujur-jujurnya. Awalnya kliennya diperiksa menggunakan alat lie detector alias pendeteksi kebohongan.
Dalam pemeriksaan itu, ada hal krusial yang diungkapkan kliennya bahwa Ferdy Sambo juga menembak Brigadir J. “Lie detector yang ditanyakan ke klien saya terkait dengan peristiwa di Duren Tiga salah satu poin krusial adalah siapa saja yang menembak J. Klien saya menjawab saya pertama dan FS yang menembak terakhir,” ucapnya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi sebelumnya menyatakan penyidik hanya memberikan pertanyaan kunci lewat tes poligraf dengan alat lie detector. Andi mengungkap pertanyaan itu akan berbeda dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para tersangka. Selain itu, ia menyebut pertanyaan yang dilayangkan kepada para tersangka juga berbeda-beda, sesuai dengan perannya masing-masing.
Adapun hasil sementara tes poligraf yang telah dilakukan terhadap Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf tidak terindikasi adanya kebohongan. “Barusan saya dapat hasil sementara uji Polygraph terhadap RE, RR dan KM, hasilnya ‘No Deception Indicated’ alias Jujur,” terang Andi dalam keterangan tertulis.

























