• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Menggugat Arogansi Adaro: Perusahaan Tambang Batubara Oligarkis

fusilat by fusilat
February 12, 2023
in Feature
0
Menggugat Arogansi Adaro: Perusahaan Tambang Batubara Oligarkis

Marwan Batubara

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Marwan Batubara

KISRUH kontrak antara PT Adaro Energy Indonesia (Adaro) dengan PT Intan Sarana Teknik (IST) bermula saat Adaro menyetujui proposal yang diajukan IST untuk mengelola limbah tambangnya pada 2014. Kemudian, IST berhasil membuktikan kelayakan konsep (proof of concept, POC) yang diajukan dalam proposal.

Teknologi yang dipakai adalah Geotube Dewatering (GD), yakni teknik pelepasan air dari lumpur yang dimasukkan ke dalam kantong geotube yang terbuat dari bahan tekstil khusus dan berpori-pori.

Setelah keberhasilan tahap POC pada 2014, Adaro menyetujui implementasi teknologi GD berlanjut ke tahap proyek percontohan (pilot project) pada 2015. IST berhasil menyelesaikan proses uji coba dan pilot project ini sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditentukan Adaro. Selanjutnya, IST berhasil memperoleh kontrak pengelolaan limbah tambang Adaro untuk periode 2016 hingga 2020.

GD merupakan teknologi unggul temuan asli anak bangsa, yakni PT IST yang dipimpin oleh Ibnu Rusyd Elwahby (IRE). Dengan memanfaatkan teknologi DG temuan IST, Adaro berhasil meraih trofi Keselamatan Pertambangan 2016 dan Pengelolaan Lingkungan 2015 dari Menteri ESDM pada 18 Mei 2017. Berkat teknologi GD, Adaro pun memberi piagam penghargaan kepada IST.

Secara khusus dalam Laporan Tahunan 2016-2019, Adaro pun telah mengapresiasi inovasi pengelolaan lumpur teknik DG oleh IST. Pada 2021, IST juga mendapat penghargaan International Achievement Award (IAA) dari Industrial Fabrics Association International (IFAI) atas pekerjaan pengelolaan limbah Adaro. IAA adalah kompetisi tahunan disponsori IFAI, asosiasi internasional perdagangan nirlaba beranggotakan 1.600 perusahaan global.

Namun, diduga karena berbagai kepentingan yang bernuansa moral hazard, belakangan Adaro justru melakukan tindakan sewenang-wenang dan mengkriminalisasi IST, terutama kepada Dirutnya, yakni IRE. IRE dilaporkan ke Bareskrim Polri 2021 dan sempat mendekam di penjara Polri selama 10 (sepuluh) bulan terhitung mulai bulan November 2021 s/d September 2022.

Pelaporan Adaro terhadap IST berasal dari perselisihan internal yang tampaknya sarat rekayasa, dengan melibatkan salah seorang karyawan mereka berinisial W. Karyawan ini dilaporkan oleh Adaro ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana terkait penolakan penggunaan teknologi pengolahan lumpur yang diajukan PT Trans Coalindo Megah (TCM) yang merupakan kompetitor IST.

Imbas perselisihan internal ini telah menyeret IST, sehingga dua pendirinya yakni IRE dan Ishak Rivai alias Johny, diminta pihak kepolisian untuk memberikan keterangan. Tragisnya setelah kasus berjalan setahun, pada Agustus 2021 Bareskrim justru menetapkan 4 (empat) orang tersangka, yakni W, IRE, IR alias J, dan IST sebagai korporasi.

Sidang pertama berlangsung di PN Jakarta Selatan (Jaksel) pada 11 Mei 2022. Pada tanggal 7 September 2022, IRE diputuskan bebas murni karena terbukti tidak bersalah atas semua tuduhan dan dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada dasarnya dakwaan JPU diduga sarat moral hazard, dan di sisi lain IST memang tidak melakukan pelanggaran kontrak (bahkan memperoleh penghargaan). Dalam putusan ini, tidak ada seorang hakim PN Jaksel pun yang berbeda pendapat (dissenting opinion).

Tiba-tiba bagai petir di siang bolong, pada tanggal 31 Januari 2023, dalam sidang kasasi yang tertutup, Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa IRE bersalah dan dihukum penjara 13 tahun dan denda Rp 5 miliar. Atas kasasi yang diajukan JPU pada 2 Januari 2023, MA telah menjatuhkan Amar Putusan tersebut dengan menyatakan mengabulkan tuntutan JPU, bahwa IRE terbukti melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Padahal sengketa yang terjadi merupakan perkara perdata yang telah dipaksakan masuk ranah pidana. Hal ini pun sempat dilontarkan oleh hakim-hakim PN Jaksel, yang pada sidang-sidang awal perkara sudah mengusulkan kepada para pihak untuk berdamai.

Arogansi Adaro dan Kejagung: Terapkan Delik TPPU

Penggunaan delik TPPU dengan ancaman pidana maksimal 13 tahun, denda kerugian serta penyitaan aset dalam sengketa bisnis jelas salah kaprah dan akan merusak ekosistem serta iklim usaha yang sehat. Sebab TPPU pada dasarnya merupakan kejahatan serius, sistematis dan bersifat publik, yakni yang merugikan negara, masyarakat dan merusak keuangan serta perekonomian negara.

Karena itu, sangat tidak relevan jika digunakan untuk menjerat transaksi bisnis yang legal dan saling menguntungkan. Apalagi, hakim-hakim PN Jaksel telah menyatakan bahwa kasus yang terjadi merupakan perkara perdata.

Karena itu, dakwaan dengan delik TPPU yang diajukan JPU dan Adaro terhadap IST merupakan bentuk arogansi kekuasaan oligarkis yang semena-mena. Mentang-mentang berkuasa, perangkat hukum telah digunakan untuk menindas dan menghancurkan mitra bisnis yang tidak bersalah, yang bahkan telah mendapat berbagai penghargaan.

Selain itu, tindakan Kejagung dan MA ini, yang patut diduga merekayasa delik, tuntutan dan vonis, serta terlibat mafia peradilan, dapat dianggap sebagai fenomena gunung es yang melibatkan aparat penegak hukum (APH) yang tidak profesional, diragukan integritas dan independensinya, cenderung bertindak sebagai alat pihak pemodal kuat dan dekat oligarki kekuasaan, ketimbang menjadi pedang penegak keadilan dan kebenaran.

Pada dasarnya, seluruh dakwaan dari hasil penyidikan dan penuntutan telah diperiksa fakta-fakta, peristiwa, bukti dan keterangannya di pengadilan. Putusan hakim PN Jaksel adalah bebas murni, karena tidak terbukti adanya penipuan, sementara itu, transaksi para pihak sah sesuai perjanjian dan peraturan yang ada. Dengan demikian secara hukum mestinya pelaksaan kontrak oleh IST tidak mengandung unsur pelanggaran TPPU.   

Rakyat menuntut agar MA sebagai benteng terakhir keadilan untuk bersikap mandiri, tidak tunduk kepada oligarki dan kekuasaan oligarkis, bebas intervensi, dan bersih dari praktik-praktik mafia peradilan.  

MA harus mampu memberikan keadilan bagi para korban arogansi kekuasaan dan kesewenang-wenangan, dan sekaligus dapat menjamin kepastian hukum bagi dunia usaha yang jujur dan sehat.

IRESS meyakini telah terjadi tindakan kriminalisasi dan kejahatan sarat rekayasa hukum terhadap IRE, dan proses hukum tidak wajar yang melibatkan mafia peradilan dan oligarki. Adaro yang didukung APH terkontaminasi moral hazard telah bersikap arogan.

Untuk itu, IRESS mengajak berbagai kalangan pro keadilan dan penegakan hukum, untuk bersama-sama melawan dugaan kejahatan sistemik sarat arogansi dan kepentingan oligarki ini. IRESS akan melanjutkan penggalangan perlawanan dengan mengambil setiap langkah hukum yang relevan guna membebaskan IRE, serta tegaknya hukum dan keadilan di bumi pertiwi. 

Marwan Batubara Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS)

Dikutip Rmol.id Sabtu, 11 Februari 2023

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Magnitude 6.0 quake hits off Indonesia’s Talaud islands

Next Post

Pengemis Online” dari Kacamata Lain

fusilat

fusilat

Related Posts

MBG: Gagasan Lama, Eksekusi Tergesa, dan Arah yang Kabur
Birokrasi

MBG: Gagasan Lama, Eksekusi Tergesa, dan Arah yang Kabur

April 20, 2026
Economy

Mengelola Risiko DSR 40%: Ketika Negara Seperti Keluarga yang Terlilit Cicilan di Tengah Dunia yang Bergejolak

April 20, 2026
Feature

Inspirasi Kecil di Senja itu dan Coretan Indah Ali Syarief

April 19, 2026
Next Post
Pengemis Online” dari Kacamata Lain

Pengemis Online" dari Kacamata Lain

Fraksi PDIP Buka Suara Anggotanya Inisial HM Nonton Porno saat Rapat DPR

Ganjar Akhirnya Buka Suara, Pun Eros Djarot dan Pacul

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi
Feature

Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

by Karyudi Sutajah Putra
April 19, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Jusuf Kalla (JK) sudah membuka front pertempuran....

Read more
JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

April 19, 2026
Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

April 17, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat

Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat

April 20, 2026
MBG: Gagasan Lama, Eksekusi Tergesa, dan Arah yang Kabur

MBG: Gagasan Lama, Eksekusi Tergesa, dan Arah yang Kabur

April 20, 2026

Mengelola Risiko DSR 40%: Ketika Negara Seperti Keluarga yang Terlilit Cicilan di Tengah Dunia yang Bergejolak

April 20, 2026

Inspirasi Kecil di Senja itu dan Coretan Indah Ali Syarief

April 19, 2026
Sikat dan Semir Sepatu: Puncak Absurditas Anggaran “Bakar Duit” Badan Gizi Nasional

Sikat dan Semir Sepatu: Puncak Absurditas Anggaran “Bakar Duit” Badan Gizi Nasional

April 19, 2026
Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

April 19, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat

Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat

April 20, 2026
MBG: Gagasan Lama, Eksekusi Tergesa, dan Arah yang Kabur

MBG: Gagasan Lama, Eksekusi Tergesa, dan Arah yang Kabur

April 20, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist