“Saya tidak ditekan atau dipaksa oleh penyidik. Namun sesungguhnya saya merasa tertekan karena saya tidak pernah diperiksa dan tidak pernah tersangkut masalah hukum selama pengabdian selaku anggota Polri selama 40 tahun sejak lulus sekolah Bintara Polri,” tutur Firli Bahur
Jakarta – Fusilatnews – Menghadapi pemeriksaan penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri terkait kasus korupsi berupa pemerasan.Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri akhirnya mengeluh merasa tertekan .meski menegaskan dirinya tidak merasa ditekan
“Saya tidak ditekan atau dipaksa oleh penyidik. Namun sesungguhnya saya merasa tertekan karena saya tidak pernah diperiksa dan tidak pernah tersangkut masalah hukum selama pengabdian selaku anggota Polri selama 40 tahun sejak lulus sekolah Bintara Polri,” tutur Firli Bahuri dalam pesan elektoniknya kepada awak media, Rabu (6/12/2023).
Dalam pesannya Firli menegaskan telah memberikan kepada penyidik secara lengkap dan diharapkan membantu penyelesaian sesuai prinsip kepastian hukum dan keadilan.
Karena itu kehadirannya di Bareskrim Polri, merupakan komitmennya sebagai warga negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum.
Firli mengatakan sudah tiga kali memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan terkait kasus yang menjeratnya. Saat ini Firli Bahuri tengah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka di Bareskrim Polri.
“Saya sudah tiga kali dimintai keterangan di tahap penyidikan yaitu tanggal 24 oktober 2023, 16 November 2023 dan 1 Desember 2023. Hari ini saya datang kembali ke Mabes Polri untuk dimintai keterangan tambahan,” kata Firli.
Dalam pesan elektoniknya itu Firli mengeluhkan batuk berat saat menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2023). Meski merasakan batuk-batuk Firli menegaskan itu tidak menghalanginya untuk tetap hadir pemeriksaan.
“Walau saya terkena batuk berat tapi datang. Saya menggunakan masker untuk menjaga dan melindungi kesehatan bersama,” tegas Firli Bahuri.
Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada hari Rabu (22/11/2023) lalu.
“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan-nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Tak lama setelah ditetapkan tersangka, Firli Bahuri dicegah berpergian ke luar negeri mulai Jumat (24/11/2023). Setelah surat permohonan pencegahan telah diajukan ke pihak Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Namun demikian, penyidik Polda Metro Jaya belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Firli dijerat dengan Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup
























