OLEH: ENTANG SASTRAATMADJA
Salah satu portal berita melaporkan bahwa pemerintah telah meminta Perum Bulog untuk menyerap beras dan jagung dari petani. Penyerapan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan cadangan pangan nasional yang dapat digunakan dalam upaya stabilisasi harga serta intervensi stok.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menyatakan bahwa Bulog ditugaskan untuk menyerap sebanyak 1 juta ton jagung sepanjang tahun 2025. Harga pembelian yang harus digunakan Bulog ditetapkan sebesar Rp5.500 per kilogram (kg).
Selain menargetkan penyerapan jagung, pemerintah juga menargetkan Perum Bulog dapat menyerap 800 ribu ton setara beras hingga akhir Maret 2025. Saat ini, panen raya tengah berlangsung di berbagai daerah dan diperkirakan mencapai puncaknya pada April 2025. Dengan kondisi tersebut, hingga akhir Maret, Bulog diproyeksikan dapat menyerap antara 750 ribu hingga 800 ribu ton beras.
Sepanjang tahun 2025, target penyerapan beras oleh Bulog ditetapkan mencapai 2 juta ton sebagai bagian dari Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Harga pembelian gabah kering panen (GKP) ditetapkan sebesar Rp6.500 per kg, sebagaimana diatur dalam Keputusan Badan Pangan Nasional No. 2 Tahun 2025, yang kemudian disempurnakan oleh Keputusan Badan Pangan Nasional No. 14 Tahun 2025.
Tantangan Penyerapan dan Penyimpanan Gabah
Penugasan pemerintah kepada Perum Bulog ini jelas bukan tugas yang mudah. Tahun ini, pemerintah menerapkan kebijakan “satu harga” untuk HPP gabah sebesar Rp6.500 per kg. Menariknya, pemerintah juga mencabut persyaratan kadar air dan kadar hampa, yang sebelumnya menjadi standar dalam penjualan gabah kering panen kepada Perum Bulog dan offtaker lainnya.
Kebijakan “satu harga” ini memang menguntungkan petani, karena gabah dengan kadar air dan kadar hampa berapa pun tetap akan dibeli dengan harga Rp6.500 per kg. Artinya, petani tidak lagi terikat oleh batasan kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%.
Namun, kebijakan ini juga membawa konsekuensi besar. Pemerintah tetap berharap petani menghasilkan gabah berkualitas, meskipun kini tanpa ketentuan kadar air dan kadar hampa yang ketat. Di sisi lain, Perum Bulog harus memastikan bahwa gabah yang diserap tetap dapat disimpan dengan baik, mengingat sebagai BUMN, Bulog juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga keberlanjutan bisnisnya.
Jika Bulog harus membeli gabah dalam kondisi “basah”, maka tantangan dalam penyimpanan akan semakin besar. Baru-baru ini saja, kasus ditemukannya beras berkutu di gudang Bulog menimbulkan kehebohan di masyarakat. Apalagi jika nantinya ditemukan adanya gabah berkecambah akibat penyimpanan yang tidak optimal, tentu Perum Bulog akan menjadi sasaran kritik.
Persoalan utama yang dihadapi Bulog ke depan adalah sejauh mana mereka mampu menyimpan gabah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ada. Kasus beras berkutu yang terjadi belum lama ini jelas menunjukkan adanya masalah dalam proses penyimpanan beras yang dilakukan oleh Bulog.
Kapasitas Gudang dan Infrastruktur Penyimpanan
Sebagai operator pangan, Perum Bulog hanya menguasai sekitar 8–10% dari total stok beras yang beredar di Indonesia. Sisanya berada di tangan swasta dan rumah tangga. Namun, meskipun porsinya kecil, setiap kali muncul masalah, Bulog selalu menjadi sorotan utama.
Oleh karena itu, sejak dini, Perum Bulog perlu mengantisipasi tantangan penyimpanan gabah di gudang-gudangnya. Pertanyaannya, apakah Bulog memiliki fasilitas penyimpanan yang memadai untuk menampung 2 hingga 3 juta ton setara beras? Apakah gudang-gudang Bulog di seluruh Indonesia masih layak digunakan, atau justru banyak yang sudah tidak terawat dengan baik? Tidak jarang ditemukan atap bocor, lantai lembab, serta keterbatasan anggaran perawatan gudang yang menjadi kendala.
Secara jujur, setelah Bulog diberikan tugas besar untuk menyerap gabah sebanyak mungkin, kini muncul masalah baru terkait penyimpanan yang membutuhkan perhatian serius. Bulog tidak bisa lagi hanya bertindak sebagai “pemadam kebakaran” yang bergerak setelah masalah muncul. Sebaliknya, langkah-langkah antisipatif harus diterapkan agar masalah tidak terjadi sejak awal.
Perlunya Deteksi Dini dan Tata Kelola Profesional
Di sinilah pentingnya pendekatan deteksi dini. Sebagai operator pangan, Bulog harus mampu membaca dinamika yang terjadi. Dalam konteks penyimpanan gabah dan beras dalam jumlah besar, tata kelola yang profesional menjadi kunci utama. Petugas yang bertanggung jawab atas gudang-gudang Bulog harus memiliki kompetensi dalam memastikan bahwa stok pangan tetap terjaga kualitasnya.
Untuk mengukur kemampuan Bulog dalam melakukan penyerapan gabah dan jagung, diperlukan perencanaan dan penerapan strategi yang utuh, holistik, dan komprehensif. Salah satu pekerjaan rumah (PR) penting adalah sejauh mana desain perencanaan yang disusun mampu dieksekusi dengan penuh tanggung jawab.
Semoga tulisan ini menjadi bahan perenungan bersama.
(PENULIS, KETUA DEWAN PAKAR DPD HKTI JAWA BARAT)


























