Oleh: Nazaruddin
Sejak wafatnya Nabi Muhammad SAW, umat Islam menghadapi pertanyaan fundamental yang terus diperbincangkan sepanjang sejarah: bagaimana bentuk dan sistem pemerintahan yang ideal dalam Islam? Apakah telah ditetapkan secara baku, ataukah justru terbuka untuk ijtihad dan adaptasi sesuai dengan kebutuhan zaman?
Ibnu Khaldun dalam Muqaddimah menyatakan bahwa kekuasaan adalah kebutuhan sosial manusia. Ia membagi kekuasaan ke dalam tiga bentuk. Pertama, al-mulk at-thabi’i, kekuasaan yang lahir dari dorongan syahwat dan kepentingan pribadi—yakni bentuk kekuasaan yang hanya mengejar dominasi tanpa nilai spiritual. Kedua, kekuasaan siyasiy, yaitu kekuasaan yang mengandalkan akal dalam mengelola kemaslahatan duniawi, namun tetap terpisah dari nilai-nilai syariat. Ketiga, khilafah, yaitu kekuasaan berdasarkan syariat yang bertujuan mencapai kemaslahatan dunia dan akhirat. Menurut Ibnu Khaldun, hanya tipe ketiga inilah yang mencerminkan kepemimpinan ideal dalam Islam, sementara dua lainnya disebutnya sebagai bentuk kekuasaan yang tercela (mazmumah).
Pola Yang Tidak Seragam
Fakta sejarah menunjukkan bahwa sepeninggal Nabi Muhammad, umat Islam tidak memiliki satu model tetap dalam memilih pemimpinnya. Abu Bakar dipilih melalui musyawarah mendesak di Saqifah Bani Sa’idah, di tengah kekhawatiran rivalitas Golongan Anshar dan Muhajirin tentang hak Khalifah pengganti Nabi dan kekhawatiran kekosongan kepemimpinan. Umar bin Khattab ditunjuk langsung oleh Abu Bakar menjelang wafatnya. Utsman bin Affan dipilih oleh tim formatur beranggotakan enam sahabat utama yang dibentuk oleh Umar. Ali bin Abi Thalib dibai’at secara langsung oleh rakyat Madinah setelah terbunuhnya Utsman. Empat model suksesi yang sangat berbeda. Kebijakan dan cara menjalankan pemerintahannyapun berbeda. Umar sangat membatasi akses keluarganya pada kekuasaan. Ustman sebaiknya sangat longgar, bahkan menempatkan keluarganya pada jabatan-jabatan kekuasaan.
Tidak hanya proses suksesi dan cara menjalankan kekuasaan yang tidak seragam, mazhab keagamaan yang dijadikan sebagai dasar ideologi negara pun bervariasi. Pada masa Khalifah Al-Ma’mun dari Dinasti Abbasiyah, negara menjadikan paham Mu’tazilah sebagai mazhab resmi. Para pejabat dan hakim diwajibkan mengikuti doktrin rasionalistik ini, dan mereka yang menolak, seperti Imam Ahmad bin Hanbal, mengalami penyiksaan. Namun pada masa Khalifah Al-Mutawakkil, giliran Mu’tazilah dinyatakan sesat dan dilarang, digantikan oleh doktrin Ahlus Sunnah sebagai mazhab resmi. Ulama Mu’tazilah banyak yang melarikan diri ke wilayah-wilayah Persia yang Gubernurnya bermazab Syi’ah. Ini memperlihatkan bagaimana paham keagamaan pun sangat dipengaruhi oleh kebijakan politik penguasa yang berkuasa saat itu.
Tidak adanya keseragaman pola ini menunjukkan bahwa tidak ada acuan baku. Bahkan, tidak ada satu ayat atau hadis pun yang menetapkan bentuk sistem pemerintahan Islam secara rigid. Yang ditekankan adalah prinsip-prinsip dasar seperti keadilan, musyawarah, dan kepemimpinan yang amanah.
Dari Khilafah ke Kerajaan
Transformasi besar dalam sistem kekuasaan Islam terjadi saat Mu’awiyah bin Abi Sufyan mengambil alih tampuk kepemimpinan setelah Hasan bin Ali mengundurkan diri. Dalam Khilafah wa al-Mulk, Abul A’la al-Maududi menunjukkan bahwa sejak saat itu, sistem khilafah telah berubah menjadi kerajaan. Kekuasaan tidak lagi diperoleh melalui musyawarah umat, tetapi diwariskan berdasarkan garis keturunan. Maududi mengutip riwayat ketika Sa’ad bin Abi Waqqash menyalami Mu’awiyah setelah ia dibai’at menjadi khalifah dengan ucapan: “Assalamu ’alaikum, wahai Raja.” Mu’awiyah berkata: “Apa salahnya sekiranya Anda berkata: ‘Wahai Amirul Mukminin?’ “Sa’ad menjawab: “Demi Allah, aku sungguh tidak ingin memperoleh jabatan itu dengan cara yang telah menyebabkan Anda memperolehnya.” Bahkan Mu’awiyah sendiri mengerti hakikat ini sehingga pada suatu hari ia berkata: “Aku adalah raja pertama”, mengindikasikan kesadaran akan perubahan esensial dari sistem kenabian menjadi sistem monarki.
Maududi juga berpendapat, bai’at bukanlah bukti eksistensi khilafah. Bai’at hanyalah sumpah jabatan yang bisa digunakan dalam berbagai sistem, termasuk monarki. Karena itu, meski Dinasti Umayyah, Abbasiyah, hingga Turki Utsmani menyebut sistem mereka “khilafah”, secara esensial mereka adalah kerajaan dalam balutan simbol keislaman.
Maududi menolak keras sistem kerajaan atau monarki. Baginya, sistem ini menyimpang dari idealisme Islam karena pertama, menggantikan kedaulatan Tuhan dengan kedaulatan dinasti atau individu. Kedua, kerajaan memaksakan ketaatan pada kekuasaan turun-temurun, bukan pada hukum Allah. Sehingga tidak memiliki tempat dalam Islam.
Maududi mengusung konsep Teo-Demokrasi, yaitu sistem pemerintahan yang menggabungkan kedaulatan Tuhan (syariat Islam) dengan partisipasi rakyat melalui mekanisme demokratis. Dalam pandangannya, hukum tertinggi tetap wahyu (Al-Qur’an dan Sunnah), bukan kehendak mayoritas rakyat seperti dalam demokrasi sekular. Karenanya Maududi juga menolak demokrasi sekular ala barat
Demokrasi sebagai Ijtihad Politik Modern
Di era modern, setelah keruntuhan Turki Utsmani pada tahun 1924, sebagian besar negara-negara Muslim mengadopsi sistem negara-bangsa dan mengenal konsep demokrasi sebagai sistem pemerintahan. Meski bukan sistem yang terbaik, demokrasi memiliki mekanisme kontrol untuk mengoreksi dirinya sendiri. Demokrasi memang berasal dari tradisi politik sekular Barat, namun prinsip-prinsip dasarnya seperti musyawarah, keadilan, mekanisme check and balances, dan partisipasi rakyat memiliki kesamaan dengan nilai-nilai dalam Islam.
Demokrasi adalah realitas yang harus dihadapi. Persoalannya bukan apakah demokrasi bertentangan dengan Islam, tetapi demokrasi yang seperti apa yang sejalan dengan Islam. Demokrasi liberal sekuler tentu tidak kompatibel sepenuhnya dengan nilai-nilai Islam. Karena itu, dibutuhkan ijtihad politik kolektif untuk menemukan format demokrasi yang sesuai dengan semangat Islam.
Ada beberapa model yang muncul: Teo-Demokrasi seperti diajukan oleh Maududi; Wilayat al-Faqih di Iran, demokrasi dengan pembagian kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif dengan mekanisme check and balances dalam bingkai sistem Imamah yang menempatkan Imam sebagai pemegang kekuasaan tertinggi; atau bentuk lain demokrasi berbasis nilai-nilai Islam seperti yang coba dikembangkan di beberapa negara Muslim. Kesemuanya merupakan hasil dari upaya mencari jalan tengah antara nilai-nilai Islam dan tuntutan zaman.
Mewarisi Semangat Khilafah, Bukan Bentuknya
Sejarah menunjukkan bahwa sistem yang dipraktekkan di masa awal Khulafa al-Rasyidun adalah khilafah seperti dalam konsepnya Ibnu Khaldun, sistem yang mencerminkan kepemimpinan ideal dalam Islam. Sistem ini kompatibel dengan nilai-nilai demokrasi modern. Bahkan Robert N. Bellah, seorang sosiolog Amerika, menyebut bahwa pemerintahan para sahabat di masa awal Islam “gagal” bukan karena keburukannya, melainkan karena ia “terlalu modern”—terlalu maju dalam mengedepankan akuntabilitas, etika, dan partisipasi umat dibanding sistem kekuasaan di masanya.
Demokrasi, dalam pengertian yang sesuai dengan nilai-nilai Islam, sesungguhnya dapat menjadi sarana untuk menghidupkan kembali prinsip-prinsip pemerintahan Islam yang berakar dari masa awal atau khilafah. Demokrasi bisa menjadi bagian khilafah ‘ala minhajin nubuwwah.
Oleh: Nazaruddin























