FusilatNews – Seiring mencuatnya berbagai kasus yang melibatkan organisasi kemasyarakatan (ormas), diskursus tentang eksistensi dan regulasi ormas kembali memanas. Mulai dari konflik horizontal antarormas, aksi anarkistis yang meresahkan warga, hingga dugaan penyalahgunaan status ormas untuk kepentingan politik dan ekonomi, semua menjadi sorotan publik. Di tengah realitas ini, pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tentang pentingnya meninjau kembali Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2017 menjadi UU Ormas patut menjadi bahan refleksi serius.
Pernyataan tersebut muncul bukan tanpa sebab. Dalam beberapa tahun terakhir, beberapa ormas besar seperti Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan pemerintah karena dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila dan menimbulkan keresahan publik. Sementara itu, ormas lain seperti Pemuda Pancasila, Forum Betawi Rempug (FBR), atau bahkan organisasi keagamaan tertentu, sering kali terlibat dalam konflik, kekerasan, atau menjadi alat politik terselubung. Ketika ormas tak lagi menjadi jembatan aspirasi warga, melainkan menjadi sumber ketakutan dan pemaksaan kehendak, maka fungsi sosial yang mestinya diemban telah melenceng jauh dari semangat awal pendiriannya.
UU Ormas yang sekarang berlaku memang memiliki sejumlah pasal kontroversial. Salah satunya adalah kewenangan pemerintah untuk membubarkan ormas secara sepihak tanpa proses pengadilan. Pasal ini sempat menuai kritik tajam karena dinilai membuka ruang otoritarianisme dan membungkam kritik dari masyarakat sipil. Namun di sisi lain, pemerintah berargumen bahwa mekanisme cepat ini dibutuhkan untuk menjaga stabilitas nasional dan mencegah tumbuhnya ideologi radikal.
Meninjau ulang UU Ormas berarti membuka kembali ruang dialog antara negara dan rakyat tentang batasan kebebasan berserikat dan berekspresi. Negara tentu punya kewajiban menjaga ketertiban umum dan mencegah ormas menjadi alat kekerasan. Tetapi negara juga harus memastikan bahwa regulasi tidak menjadi alat pembungkam terhadap kelompok-kelompok kritis atau oposisi.
Yang menjadi persoalan mendasar sebenarnya bukan hanya pada payung hukum, tetapi pada inkonsistensi penegakannya. Beberapa ormas tampak kebal hukum meski jelas-jelas melanggar aturan, sementara yang lain dibubarkan tanpa kesempatan membela diri. Inilah yang kemudian menimbulkan kesan bahwa hukum dijalankan secara tebang pilih, tergantung siapa yang sedang berkuasa dan ormas mana yang sedang berseberangan.
Maka dari itu, peninjauan UU Ormas seharusnya bukan semata demi memberi pemerintah kewenangan lebih besar, melainkan justru harus memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan hukum. Penataan ormas juga tidak cukup hanya dengan pendekatan legalistik atau koersif. Negara perlu membina ormas, mendorong transformasi nilai-nilai mereka ke arah yang lebih konstruktif, dan menciptakan ruang partisipasi yang sehat di tengah masyarakat.
Kita tentu tak bisa menafikan peran besar ormas dalam sejarah bangsa. Banyak ormas keagamaan, kepemudaan, dan sosial yang telah berkontribusi besar dalam pembangunan, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat. Jangan sampai satu dua ormas yang menyimpang justru menjadi dalih untuk membatasi seluruh ruang ekspresi warga negara.
Peninjauan UU Ormas adalah momentum penting untuk membenahi demokrasi kita. Ini bukan soal siapa yang berkuasa atau siapa yang dibungkam, melainkan tentang bagaimana negara dan masyarakat sipil bisa berjalan berdampingan tanpa saling mengancam. Negara yang kuat bukanlah yang menumpas semua kritik, tapi yang mampu merangkul keberagaman suara dengan keadilan dan kearifan.


























