• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Birokrasi

Meninjau Ulang Undang-Undang Ormas: Antara Ketertiban Negara dan Ruang Ekspresi Masyarakat Sipil

Ali Syarief by Ali Syarief
April 26, 2025
in Birokrasi, Feature, Komunitas
0
Meninjau Ulang Undang-Undang Ormas: Antara Ketertiban Negara dan Ruang Ekspresi Masyarakat Sipil
Share on FacebookShare on Twitter

FusilatNews – Seiring mencuatnya berbagai kasus yang melibatkan organisasi kemasyarakatan (ormas), diskursus tentang eksistensi dan regulasi ormas kembali memanas. Mulai dari konflik horizontal antarormas, aksi anarkistis yang meresahkan warga, hingga dugaan penyalahgunaan status ormas untuk kepentingan politik dan ekonomi, semua menjadi sorotan publik. Di tengah realitas ini, pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tentang pentingnya meninjau kembali Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2017 menjadi UU Ormas patut menjadi bahan refleksi serius.

Pernyataan tersebut muncul bukan tanpa sebab. Dalam beberapa tahun terakhir, beberapa ormas besar seperti Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan pemerintah karena dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila dan menimbulkan keresahan publik. Sementara itu, ormas lain seperti Pemuda Pancasila, Forum Betawi Rempug (FBR), atau bahkan organisasi keagamaan tertentu, sering kali terlibat dalam konflik, kekerasan, atau menjadi alat politik terselubung. Ketika ormas tak lagi menjadi jembatan aspirasi warga, melainkan menjadi sumber ketakutan dan pemaksaan kehendak, maka fungsi sosial yang mestinya diemban telah melenceng jauh dari semangat awal pendiriannya.

UU Ormas yang sekarang berlaku memang memiliki sejumlah pasal kontroversial. Salah satunya adalah kewenangan pemerintah untuk membubarkan ormas secara sepihak tanpa proses pengadilan. Pasal ini sempat menuai kritik tajam karena dinilai membuka ruang otoritarianisme dan membungkam kritik dari masyarakat sipil. Namun di sisi lain, pemerintah berargumen bahwa mekanisme cepat ini dibutuhkan untuk menjaga stabilitas nasional dan mencegah tumbuhnya ideologi radikal.

Meninjau ulang UU Ormas berarti membuka kembali ruang dialog antara negara dan rakyat tentang batasan kebebasan berserikat dan berekspresi. Negara tentu punya kewajiban menjaga ketertiban umum dan mencegah ormas menjadi alat kekerasan. Tetapi negara juga harus memastikan bahwa regulasi tidak menjadi alat pembungkam terhadap kelompok-kelompok kritis atau oposisi.

Yang menjadi persoalan mendasar sebenarnya bukan hanya pada payung hukum, tetapi pada inkonsistensi penegakannya. Beberapa ormas tampak kebal hukum meski jelas-jelas melanggar aturan, sementara yang lain dibubarkan tanpa kesempatan membela diri. Inilah yang kemudian menimbulkan kesan bahwa hukum dijalankan secara tebang pilih, tergantung siapa yang sedang berkuasa dan ormas mana yang sedang berseberangan.

Maka dari itu, peninjauan UU Ormas seharusnya bukan semata demi memberi pemerintah kewenangan lebih besar, melainkan justru harus memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan hukum. Penataan ormas juga tidak cukup hanya dengan pendekatan legalistik atau koersif. Negara perlu membina ormas, mendorong transformasi nilai-nilai mereka ke arah yang lebih konstruktif, dan menciptakan ruang partisipasi yang sehat di tengah masyarakat.

Kita tentu tak bisa menafikan peran besar ormas dalam sejarah bangsa. Banyak ormas keagamaan, kepemudaan, dan sosial yang telah berkontribusi besar dalam pembangunan, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat. Jangan sampai satu dua ormas yang menyimpang justru menjadi dalih untuk membatasi seluruh ruang ekspresi warga negara.

Peninjauan UU Ormas adalah momentum penting untuk membenahi demokrasi kita. Ini bukan soal siapa yang berkuasa atau siapa yang dibungkam, melainkan tentang bagaimana negara dan masyarakat sipil bisa berjalan berdampingan tanpa saling mengancam. Negara yang kuat bukanlah yang menumpas semua kritik, tapi yang mampu merangkul keberagaman suara dengan keadilan dan kearifan.

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Aib di Menara Gading: Pelecehan Seksual oleh Eks Rektor Universitas Pancasila

Next Post

Beras Pecah dan Wibawa Negara yang Retak

Ali Syarief

Ali Syarief

Related Posts

KAHMI Dukung Iran, Singgung Dukungan Prabowo terhadap BoP
Komunitas

KAHMI Dukung Iran, Singgung Dukungan Prabowo terhadap BoP

May 15, 2026
“Bacot” KSAD dan Akrobat Regulasi di Balik Pangkat Sang Ajudan
Birokrasi

“Bacot” KSAD dan Akrobat Regulasi di Balik Pangkat Sang Ajudan

May 15, 2026
Dulu Negara Menontonkan Mimpi, Kini Rakyat Menonton Kegagalan
Feature

Dulu Negara Menontonkan Mimpi, Kini Rakyat Menonton Kegagalan

May 15, 2026
Next Post
Bapanas Klaim Dua Pekan ke Depan Harga Beras Bisa Turun. Kelamaan

Beras Pecah dan Wibawa Negara yang Retak

Perilaku Oplos: Cermin Buram bagi Masa Depan Investasi

Dimana Rimbanya Kasus pagar laut dan BBM Oplosan?

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Putusan MK tentang Presidential Threshold adalah Tragedi Demokrasi
Feature

Film Itu Karya Fiksi, Prof Yusril!

by Karyudi Sutajah Putra
May 15, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi...

Read more
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam TNI yang Bubarkan Nonton Film Pesta Babi

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam TNI yang Bubarkan Nonton Film Pesta Babi

May 13, 2026
Konspirasi di Balik LCC 4 Pilar MPR

Konspirasi di Balik LCC 4 Pilar MPR

May 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Akhlak Dedi Mulyadi: Masih Akhlak Bupati

Kinerja KDM Dinilai Buruk, DPRD Jabar Sodorkan 83 Catatan Keras untuk Pemprov

May 15, 2026
Trump Temui Xi di Beijing, China Tegaskan Peringatan Keras Soal Taiwan

Trump Temui Xi di Beijing, China Tegaskan Peringatan Keras Soal Taiwan

May 15, 2026
KAHMI Dukung Iran, Singgung Dukungan Prabowo terhadap BoP

KAHMI Dukung Iran, Singgung Dukungan Prabowo terhadap BoP

May 15, 2026
“Bacot” KSAD dan Akrobat Regulasi di Balik Pangkat Sang Ajudan

“Bacot” KSAD dan Akrobat Regulasi di Balik Pangkat Sang Ajudan

May 15, 2026
Dulu Negara Menontonkan Mimpi, Kini Rakyat Menonton Kegagalan

Dulu Negara Menontonkan Mimpi, Kini Rakyat Menonton Kegagalan

May 15, 2026
Dari Jalanan ke Kursi Kekuasaan: Ketika Aktivis Menjadi Peredam Demokrasi

Dari Jalanan ke Kursi Kekuasaan: Ketika Aktivis Menjadi Peredam Demokrasi

May 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Akhlak Dedi Mulyadi: Masih Akhlak Bupati

Kinerja KDM Dinilai Buruk, DPRD Jabar Sodorkan 83 Catatan Keras untuk Pemprov

May 15, 2026
Trump Temui Xi di Beijing, China Tegaskan Peringatan Keras Soal Taiwan

Trump Temui Xi di Beijing, China Tegaskan Peringatan Keras Soal Taiwan

May 15, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist