Fusilatnews-Sudah hampir genap setahun sejak Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menakhodai pemerintahan. Di hari-hari awal kekuasaannya, Prabowo menjanjikan satu hal yang menumbuhkan asa publik: hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu, menjadi panglima di atas kepentingan siapa pun. Namun, waktu yang bergulir justru memperlihatkan jurang antara janji dan kenyataan.
Hukum memang tampak hidup—ia hadir dalam sidang, dalam berita, dalam pernyataan resmi—tetapi belum tegak sepenuhnya. Ia masih belajar berdiri di hadapan kekuasaan yang begitu besar. Di negeri yang menyebut dirinya negara hukum, hukum masih kerap harus menunggu izin untuk bicara.
Janji yang Tertahan
Ketika dilantik pada 20 Oktober 2024, Presiden Prabowo menegaskan komitmen pada supremasi hukum dan keadilan sejati. Prinsip itu bahkan tertulis dalam Asta Cita, delapan misi pemerintahan yang ia gadang sebagai peta jalan lima tahun ke depan. Namun memasuki Oktober 2025, publik belum melihat arah yang jelas.
Salah satu janji besar yang disorot adalah pembentukan Komite Reformasi Polri, lembaga independen yang diharapkan mampu memulihkan kepercayaan publik terhadap kepolisian. Pemerintah telah menyiapkan nama-nama anggota, bahkan disebut akan melibatkan tokoh hukum senior. Tapi hingga kini, Keputusan Presiden yang menjadi dasar hukumnya tak pernah muncul.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memang membentuk Tim Reformasi Internal Polri, tapi tim ini hanya bergerak di wilayah administratif. Reformasi yang hanya berhenti di meja birokrasi tidak akan melahirkan keberanian moral. Sebab masalah utama kepolisian bukan sekadar struktur, melainkan kultur.
KPK di Persimpangan Sunyi
Dulu, KPK dikenal sebagai simbol ketegasan moral. Kini, lembaga itu tampak kehilangan tenaga. Dalam enam bulan pertama 2025, hanya dua operasi tangkap tangan dilakukan—angka terendah sejak lembaga itu berdiri. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto bahkan berujar, “penjahat kini lebih pintar.” Kalimat itu terdengar jujur, namun juga getir.
Memang, di paruh kedua tahun ini, KPK menambah beberapa operasi dan memulihkan ratusan miliar rupiah uang negara. Tapi masyarakat tidak mengukur KPK dari jumlah tangkapannya, melainkan dari keberaniannya menembus tembok kekuasaan. Kini, lembaga antirasuah itu tampak lebih berhati-hati, seolah takut menimbulkan gelombang politik.
KPK masih hidup, tapi kehilangan nyali. Dan di republik ini, keberanian sering kali lebih langka daripada keadilan itu sendiri.
Kejaksaan yang Sibuk tapi Selektif
Di sisi lain, Kejaksaan Agung mencatat sederet prestasi. Di bawah Jaksa Agung ST Burhanuddin, lembaga ini berhasil memulihkan aset triliunan rupiah dari kasus Jiwasraya dan menjerat sejumlah korporasi dalam perkara pencucian uang. Dari sisi kinerja administratif, capaian ini patut diakui.
Namun publik juga mencatat: kasus yang ditangani sebagian besar berkutat di ranah ekonomi dan korporasi, bukan kasus politik atau kekuasaan. Kejaksaan tampak rajin, tapi tetap bermain aman. Hukum ditegakkan, tapi tidak untuk semua orang.
Keadilan sejati membutuhkan keberanian menembus batas kuasa—dan itu yang masih belum tampak.
Legislasi yang Bergegas
Pemerintah dan DPR kini membahas dua RUU besar: RUU KUHAP dan RUU Perampasan Aset. Keduanya digadang sebagai tonggak modernisasi hukum pidana nasional. Namun para ahli mengingatkan, di balik semangat reformasi itu ada potensi bahaya.
RUU KUHAP memberi penyidik kewenangan lebih luas dalam penahanan dan penyadapan tanpa pengawasan pengadilan yang memadai. Sementara RUU Perampasan Aset memungkinkan negara merampas harta tanpa putusan pidana. Mekanisme ini bisa efektif melacak koruptor, tapi juga berisiko menjadi alat politik bila tak diawasi ketat.
Hukum yang tergesa-gesa hanya akan melahirkan ketakutan, bukan keadilan.
Keadilan yang Tidak Setara
Laporan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) pada Agustus 2025 menunjukkan, 70 persen perkara pidana yang masuk pengadilan masih didominasi pelanggaran kecil. Sementara kejahatan besar—korupsi, kejahatan lingkungan, atau pelanggaran HAM—jarang disentuh.
Hukum kita masih menyimpan wajah lama: tajam ke bawah, tumpul ke atas. Ia cepat menghukum yang miskin, tapi ragu menegur yang berkuasa. Keadilan berubah menjadi kemewahan yang hanya bisa dibeli.
Di tengah situasi itu, muncul pula wacana pengampunan bagi koruptor yang mengembalikan uang hasil kejahatan. Ide ini lahir dari niat mempercepat pemulihan aset negara, namun dalam pandangan moral, ia berbahaya. Negara yang menukar kejahatan dengan pengembalian uang justru sedang menukar etika dengan efisiensi.
Keadilan bukan transaksi; ia adalah nurani.
Menunggu Nyali
Satu tahun pemerintahan belum cukup untuk memutuskan berhasil atau gagal, tapi cukup untuk membaca arah. Dan arah itu kini tampak belum jelas. Hukum masih berjalan di jalur prosedural, belum menembus wilayah moral dan politik.
KPK perlu kembali berani. Kejaksaan harus keluar dari zona aman. Polri mesti dibenahi bukan dengan pidato, tapi dengan tindakan nyata di lapangan. Dan di atas semuanya, Presiden harus berdiri sebagai pelindung hukum, bukan sekadar pengutip jargon tentang hukum.
Rakyat menunggu tindakan, bukan wacana. Menunggu komite yang bekerja, bukan yang hanya berencana. Menunggu hukum yang berani menegur kekuasaan, bukan tunduk di hadapannya.
Namun di tengah keraguan itu, secercah harapan tetap hidup. Masih ada penyidik yang menolak intervensi, jaksa yang menulis tuntutan dengan nurani, dan hakim yang memutus perkara dengan keberanian.
Negara hukum tidak bertahan karena kata-kata indah seorang presiden, tapi karena integritas orang-orang kecil yang menegakkannya.
Dan selama kejujuran belum menjadi kompas kekuasaan, hukum kita akan tetap berjalan—tapi tanpa wibawa.

























