Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan penjelasan rinci terkait laporan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan yang menyangkut pergerakan uang senilai Rp300 tiliun yang dinilai janggal di sekitaran pegawai kementerian keuangan.
Jakarta – Fusilatnews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan terkait temuan transaksi janggal Rp 300 triliun yang dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
“Saya ingin mengklarifikasikan karena berbagai informasi yang memang sudah sangat simpang siur,” kata Menteri Keuangan di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Senin (20/3).
Menteri Keuangan memaparkan , nilai transaksi janggal yang belakangan ramai dibicarakan bukan berarti nilai korupsi yang dilakukan oleh aparatur di Kemenkeu, melainkan nilai total temuan PPATK terkait indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang datanya dikirimkan ke Kemenkeu sebagai salah satu penyidik tindak pidana asal pada periode 2009-2023.
Menkeu menjelaskan, PPATK mengirimkan sekitar 300 surat terkait indikasi TPPU kepada Kemenkeu. Adapun total nilai dari temuan tersebut mencapai sekitar Rp 349 triliun. Sebanyak 300 surat temuan PPATK yang dikirimkan ke Kemenkeu secara garis besar terbagi menjadi tiga, yakni temuan berkaitan dengan transaksi berbagai entitas non-pegawai Kemenkeu, surat yang ditujukan ke aparat penegak hukum (APH), serta surat terkait indikasi TPPU yang melibatkan pegawai non-Kemenkeu.
Jika dilihat berdasarkan nominalnya, surat berkaitan dengan transaksi terindikasi TPPU badan usaha atau perorangan non-pegawai Kemenkeu menjadi temuan PPATK yang paling besar.
Sri Mulyani bilang, terdapat 65 surat berisi transaksi keuangan dari perusahaan atau badan usaha atau perseorangan yang tidak menyangkut pegawai Kemenkeu, dengan nilai indikasi TPPU mencapai Rp 253 triliun.
“Artinya, PPATK menengarai adanya transaksi dalam perekonomian, entah itu perdagangan, entah itu pergantian properti yang ditengarai ada mencurigakan dan itu kemudian dikirim ke Kemenkeu supaya Kemenkeu bisa mem-follow up, menindaklanjuti sesuai tugas dan fungsi kita,” tuturnya.
Kemudian, 99 surat lainnya merupakan temuan PPATK yang dikirimkan kepada aparat penegak hukum (APH) dengan nilai transaksi Rp 74 triliun. Lalu, terdapat 135 surat terkait transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan pegawai Kemenkeu.
Meskipun jumlah surat dikirimkan paling banyak, nilai dari temuan kategori ini menjadi yang paling kecil, yakni sekitar Rp 22 triliun.
“Nilanya jauh lebih kecil, karena yang tadi Rp 253 triliun plus Rp 74 triliun itu sudah lebih dari Rp 300 triliun,” kata Sri Mulyani.
Singgung Gayus dan Angin Prayitno
Terkait dengan temuan yang berkaitan dengan pegawai Kemenkeu, Sri Mulyani memastikan bahwa pihaknya telah melakukan penindakan. Pegawai yang ditemukan bersalah terkait temuan PPATK disebut telah dikenakan sanksi, terkena penurunan pangkat, hingga terkena hukuman penjara.
Salah satu contoh kasus yang sudah ditindaklanjuti oleh Kemenkeu ialah kasus pencucian uang dan korupsi pegawai pajak golongan III A, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan.
Sri Mulyani bilang, nilai dari transaksi TPPU berkaitan dengan Gayus mencapai Rp 1,9 triliun. Sri Mulyani juga menyinggung nama mantan direktur pemeriksaan dan penagihan (DP) Ditijen Pajak, Angin Prayitno Aji. Nilai temuan indikasi TPPU yang melibatkan Angin jauh lebih besar dibanding Gayus, yakni sekitar Rp 14,8 triliun.
“Surat dari PPATK tersebut yang berkaitan dengan internal Kemenkeu, katakanlah oknum atau pegawai Kemenkeu. Dari mulai Gayus dulu disebutkan Gayus itu jumlahnya Rp 1,9 triliun sudah dipenjara. Kemudian ada lagi, Saudara Angin Prayitno, itu disebutkan transaksinya Rp 14,8 triliun, itu juga sudah dipenjara,” tuturnya.
Komitmen penindakan terhadap temuan PPATK disebut Sri Mulyani akan terus berlanjut ke depannya. Ia memastikan, Kemenkeu secara proaktif meminta kepada PPATK menjalankan tugas menjaga keuangan negara dengan cara mengirimkan surat temuan indikasi transaksi mencurigakan ke Kemenkeu.
“Apabila ada bukti baru lagi, adanya data baru kami akan terus menindaklanjuti, apakah berhubungan dengan pagawai Kemenkeu, atau tidak, dua-duanya sama,” ucapnya.
Dalam kesempatan sebelumnya Mahfud MD menegaskan, apabila temuan dana Rp 300 triliun berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT) bukan uang korupsi dan pencucian uang, masuk ke kategori apa duit bermasalah tersebut?
Satu, ada transaksi mencurigakan Rp 300 triliun. Dua, tapi itu bukan korupsi. Tiga, dan itu juga bukan pencucian uang. Lah, uang apa?” cicitnya di Twitter.
Mahfud MD menjelaskan, data yang dipegangnya merupakan laporan kuantitatif, bukan semata kualitatif. Data itu pun, kata dia, sudah disampaikan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Saat jumpa pers saya lihat bahwa Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) cukup jelas, yaitu laporan yang harus diselidiki. Nantilah, pokoknya jujur saja kalau mau memperbaiki,” kata Mahfud. “Setelah saya pulang harus dijernihkan,” ujar Mahfud menambahkan

























