• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News

Diwarnai Walk Out Fraksi PKS, DPR RI Sahkan Perpu No. 2 Jadi Undang Undang

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
March 21, 2023
in News, Politik
0
Diwarnai Walk Out Fraksi PKS, DPR RI Sahkan Perpu No. 2 Jadi Undang Undang

Fraksi PKS DPR RI walk out dari Sidang Paripurna DPR RI, karena menolak pengesahan Perpu No 2 Tahun 2022 menjadi UU /Foto: Twittet @FPKSDPRRI//

Share on FacebookShare on Twitter

Dengan diwarnai penolakan fraksi Partai Demokrat dan aksi walkout fraksi PKS, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU

Jakarta – Fusilatnews – Keputusan Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (21/3), di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat. resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU).

Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat paripurna. dengan didampingi oleh pimpinan DPR lain, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel, sedangkan dari pihak pemerintah tampak hadir Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto hingga perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Pengambilan keputusan terhadap Perppu Ciptaker diawali dengan pembacaan laporan Badan Legislasi (Baleg) terkait hasil pembahasan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja oleh Wakil Ketua Baleg M Nurdin.

Setelah itu, rapat paripurna sempat diwarnai hujan interupsi hingga aksi walkout. Fraksi Partai Demokrat tampak menginterupsi Puan yang mau mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi UU.

Fraksi Demokrat menyatakan mereka menolak pengesahan Perppu Ciptaker menjadj UU. Sementara itu, Fraksi PKS juga menggunakan hak mereka untuk melakukan interupsi. Bahkan, Fraksi PKS melakukan aksi walkout setelah menyuarakan interupsi mereka.

Meski mendapat respons demikian, Puan tetap mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi UU. “Selanjutnya, kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan UU tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker jadi UU dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan. “Setuju!” seru para hadirin. “Terima kasih,” kata Puan sambil mengetok palu.

Baca juga: Partai Buruh Ajak Mogok Nasional jika Perppu Cipta Kerja Tak Dicabut hingga May Day 2023 Setelahnya,

Puan kembali mengulangi pertanyaannya untuk memastikan sikap DPR. Para hadirin pun kembali menyerukan suara “setuju”. Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati Perppu Ciptaker dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai Undang-undang.

Hal itu disepakati dalam rapat kerja Baleg bersama pemerintah dan DPD RI yang membahas pengambilan keputusan terhadap Perppu Ciptaker, Rabu (15/2/2023).

Sebanyak tujuh fraksi menyetujui Perppu Ciptaker, sedangkan dua fraksi lainnya menolak untuk dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II atau rapat paripurna.

Adapun dua fraksi yang menolak, yaitu PKS dan Demokrat.

Saat itu, anggota Baleg dari Fraksi Demokrat Santoso mengungkapkan sejumlah alasan pihaknya menolak Perppu tersebut.

Dia menilai, Perppu Ciptaker bukan saja cacat secara formalitas, tetapi juga cacat secara konstitusi. Selain itu, Santoso mengatakan, pemerintah tak rasional terkait alasan kegentingan sehingga menerbitkan Perppu Ciptaker.

“Berdasarkan catatan-catatan penting di atas, Fraksi Partai Demokrat menyatakan menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker,” tutur Santoso.

Senada dengan Demokrat, Fraksi PKS melalui anggota Baleg Amin AK menyampaikan bahwa tidak ada urgensi yang genting dan mendesak bagi pemerintah menerbitkan perppu tersebut. Dari sektor ekonomi, Fraksi PKS justru menilai pemulihan ekonomi nasional relatif stabil. Oleh karena itu, alasan ekonomi semestinya tidak menjadi urgensi pemerintah menerbitkan Perppu.

“Kondisi saat ini justru menunjukkan tidak adanya potensi resesi, krisis, maupun ancaman inflasi tinggi. Ekonomi Indonesia tumbuh 5,72 persen pada triwulan 3, tren pertumbuhan di atas 5 persen. Indonesia bahkan dilihat sebagai negara yang relatif aman dari ancaman resesi,” ucap Amin.

“Kami fraksi PKS menyatakan menolak RUU tentang penetapan Perppu Ciptaker. Kami minta agar Perppu Ciptaker dicabut dengan mengatur segala akibat hukum dari pencabutan itu,” kata dia. Selain Demokrat dan PKS, pihak lain yang menolak Perppu Ciptaker dibawa ke paripurna adalah DPD RI. Dalam pembacaan penolakan, DPD berpandangan bahwa Perppu Ciptaker sebaiknya tidak perlu disetujui menjadi undang-undang

Usai Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 lalu, sejumlah Pemohon mengajukan permohonan pengujian formil dan materil perpu tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perdana untuk memeriksa permohonan Nomor 5/PUU-XIX/2023 dan Nomor 6/PUU-XIX/2023 dalam perkara pengujian Perpu 2/2022 tentang Cipta Kerja digelar di Ruang Sidang Panel MK pada Kamis (19/1/2023).

Permohonan Nomor 5/PUU-XIX/2023 diajukan oleh Hasrul Buamona (Dosen Hukum Kesehatan/Pemohon I), Siti Badriyah (Pengurus Migrant Care/Pemohon II), Harseto Setyadi Rajah (Konsultan Hukum/Pemohon III), Jati Puji Santoro (Wiraswasta/Pemohon IV), Syaloom Mega G. Matitaputty (Mahasiswa FH Usahid/Pemohon V), dan Ananda Luthfia Rahmadhani (Mahasiswa FH Usahid/Pemohon VI). Sedangkan permohonan Perkara Nomor 6/PUU-XIX/2023 diajukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).

Persidangan dipimpin Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams didampingi Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh. Kuasa hukum Perkara Nomor 5/PUU-XIX/2023, Viktor Santoso Tandiasa dan Zico Leonard secara bergantian menyatakan Perpu Cipker tersebut tertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 22A UUD 1945 serta Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 dan Nomor 91/PUU-XVII/2020.

Menurut para Pemohon, subjektivitas Presiden untuk menerbitkan Perpu harus didasarkan pada keadaan yang objektif. Apabila diukur dari tiga tolok ukur, keberadaan Perpu ini tidak memenuhi syarat karena selama ini Pemerintah menggunakan UU 11/2020 (UU Cipta Kerja) untuk melaksanakan kebutuhan mendesak dalam penyelesaian masalah hukum yang masuk dalam ruang lingkupnya, dan selama ini tidak terjadi kekosongan hukum.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Becak Listrik Tanpa Pengemudi, Karya Dosen Bersama Mahasiswa  FT Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang

Next Post

Diprediksi Kemacetan di Jakarta Terjadi Lebih Awal  Selama Ramadhan

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Reuni Tanpa Ijazah, Klaim Tanpa Ingatan
Feature

Reuni Tanpa Ijazah, Klaim Tanpa Ingatan

May 19, 2025
Soal Vaksin TBC Bill Gates, Menkes Siap Diskusi Bersama Siti Fadilah
Health

Soal Vaksin TBC Bill Gates, Menkes Siap Diskusi Bersama Siti Fadilah

May 19, 2025
Mentang – Mentang Presiden Boleh Memihak, Presiden Jokowi Bertemu PSI untuk Kesekian Kalinya
Feature

Benarkah Jokowi akan Menjadi Ketum PSI Gantikan Kaesang?

May 19, 2025
Next Post
Diprediksi Kemacetan di Jakarta Terjadi Lebih Awal  Selama Ramadhan

Diprediksi Kemacetan di Jakarta Terjadi Lebih Awal  Selama Ramadhan

Pemerintah Belum Berencana Turunkan  Harga Pertalite 

Pemerintah Belum Berencana Turunkan  Harga Pertalite 

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Menkominfo : Semua Orang Bisa Jadi Duta Anti-Judi Slot
Crime

Beranikah Prabowo Melawan Budi Arie?

by Karyudi Sutajah Putra
May 19, 2025
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Presiden Prabowo Subianto, Minggu (18/5/2025), menyatakan akan melawan segala bentuk...

Read more
Dualisme Yang Semakin Menajam di Tubuh PDIP ; Hasto VS Puan

Ketika PDIP Tersandera Hasto

May 17, 2025
Cobaan Melanda Indonesia, Ustaz Kurtubi: Pertolongan Allah Itu Dekat!

Cobaan Melanda Indonesia, Ustaz Kurtubi: Pertolongan Allah Itu Dekat!

May 16, 2025
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

18
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemana Demonstrasi dan Protes Mahasiswa Atas Kenaikan BBM Bermuara?

Kemana Demonstrasi dan Protes Mahasiswa Atas Kenaikan BBM Bermuara?

4
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
Reuni Tanpa Ijazah, Klaim Tanpa Ingatan

Reuni Tanpa Ijazah, Klaim Tanpa Ingatan

May 19, 2025
Soal Vaksin TBC Bill Gates, Menkes Siap Diskusi Bersama Siti Fadilah

Soal Vaksin TBC Bill Gates, Menkes Siap Diskusi Bersama Siti Fadilah

May 19, 2025
Mentang – Mentang Presiden Boleh Memihak, Presiden Jokowi Bertemu PSI untuk Kesekian Kalinya

Benarkah Jokowi akan Menjadi Ketum PSI Gantikan Kaesang?

May 19, 2025
Ortu Bahagia dan Haru Sambut Siswa Pulang dari Barak

Ortu Bahagia dan Haru Sambut Siswa Pulang dari Barak

May 19, 2025
Rumah Sakit Indonesia di Gaza Dikepung Israel 700 Orang Terperangkap Jadi Sandera Israel

Dikepung dan Ditembaki Drone yang Diterbangkan Tentara Israel yang Terbang Diatas Rumah Sakit dan Sekitarnya

May 19, 2025
KPK Menduga Aset Robert Bonosusatya Terkait dengan Kasus Korupsi Rita Widyasari

KPK Menduga Aset Robert Bonosusatya Terkait dengan Kasus Korupsi Rita Widyasari

May 19, 2025

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Reuni Tanpa Ijazah, Klaim Tanpa Ingatan

Reuni Tanpa Ijazah, Klaim Tanpa Ingatan

May 19, 2025
Soal Vaksin TBC Bill Gates, Menkes Siap Diskusi Bersama Siti Fadilah

Soal Vaksin TBC Bill Gates, Menkes Siap Diskusi Bersama Siti Fadilah

May 19, 2025

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist