Sampai saat ini KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan tersebut.
Jakarta – Fusilatnews – kabar Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang dijadwalkan tiba kembali di tanah air 1 Oktober sampai saat ini dinyatakan hilang kontak saat berada di Roma Italia dalam rangka perjalanan dinas di luar negeri.
Sedangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK membutuhkan kehadirannya untuk kepentingan kelancara proses penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Meski demikian KPK tak terpengaruh dengan ketidakhadiran Syahrul Yasin Limpo
“Kami ingin tegaskan, seluruh kerja-kerja penyidikan perkara ini kami pastikan terus kami selesaikan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (3/10).
Sampai saat ini KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan tersebut.
“Tapi, di situ, kami sudah cek belum termonitor di sistem bahwa yang bersangkutan (sudah ada) di Indonesia,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim, Selasa (3/10).
Penyidik KPK pada Jumat (29/9/2023) mengumumkan telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian ke tahap penyidikan. Ali menjelaskan penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, KPK belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti yang masih berlangsung.
Seiring perkembangan penyidikan tersebut, KPK kemudian menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/) dan menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.
Disamping itu dalam proses penggeledahan KPK menemukan sejumlah senjata api dan oleh KPK langsung dikordinasikan dengan pihak kepolisisan.
Ali belum memberikan secara pasti nominal uang yang disita dalam penggeledahan tersebut, namun nominal-nya mencapai puluhan miliar. Selain uang tunai, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti dalam bentuk dokumen dalam proses penggeledahan dimaksud.
“Termasuk beberapa dokumen, seperti catatan keuangan dan pemberian aset bernilai ekonomis dan dokumen lainnya terkait dengan perkara,” ucap Ali.
Berbagai barang bukti yang ditemukan selanjutnya akan disita untuk dianalisis dan disertakan ke dalam berkas penyidikan. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menemukan 12 pucuk senjata api yang saat ini telah diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.
Dalam penyidikan ini KPK menetapkan pasal Pasal 12 (e) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi soal pemerasan.
“Perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu,” kata Ali.




















