Penyelidikan kasus ini dimulai sejak 16 Januari 2023. Syahrul Yasin Limpo, yang merupakan politikus NasDem itu, beserta anak buahnya diduga terlibat penyalahgunaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan negara dan dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Tahun 2019-2023.
Jakarta – Fusilatnews – Berdasarkan ekspose yang dihadiri oleh seluruh pimpinan KPK pada Selasa, 13 Juni 2023. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta diusulkan sebagai tersangka
Penyelidikan kasus ini dimulai sejak 16 Januari 2023. Syahrul Yasin Limpo, yang merupakan politikus NasDem itu, beserta anak buahnya diduga terlibat penyalahgunaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan negara dan dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Tahun 2019-2023.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut dugaan suap yang menjerat nama Syahrul Yasin Limpo bersama pejabat Kementan dengan inisial KSD dan HTA. Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyelidikan yang diterbitkan pada 16 Januari 2023.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang menyeret Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan dua anak buahnya.
Direktur Penyidikan KPK Komisaris Besar Asep Guntur Rahayu membenarkan hal tersebut dan saat ini masih proses penyelidikan.
“Betul, masih penyelidikan,” kata Asep saat dihubungi Rabu, 14 Juni 2023.
Tetapi Asep tidak bersedia mengungkap terkait dugaan korupsi itu juga bagaimana peran ketiganya dalam kasus tersebut.
Asep tak bersedia memberikan keteranagan secara rinc karena penyelidikan biasanya dilakukan secara tertutup berbeda seperti tahapan penyidikan.
Dugaan korupsi yang sedang diselidiki KPK terkait penyalahgunaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan negara dan dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Tahun 2019-2023.
Menteri Pertanian Syahrul beserta dua anak buahnya diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 12E dan atau Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KU