Oleh: Mustakim, Jurnalis
JAKARTA – Kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang melibatkan Ferdy Sambo, istri dan sejumlah anak buahnya segera memasuki babak baru. Kejaksaan Agung akan segera menyeret mereka ke meja hijau.
Kejaksaan Agung atau Kejagung menyatakan, mereka sedang meneliti dan mempelajari berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, Bhayangkara Dua Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Selain kasus pembunuhan berencana, Kejagung juga tengah mengkaji berkas perkara kasus ‘obstruction of justice’ yang juga melibatkan Ferdy Sambo dan sejumlah anggota Kepolisian. Selain Sambo, mereka yang dijerat dengan pasal ‘obstruction of justice’ adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Kejagung mengatakan, dalam pekan ini, mereka akan mengumumkan perkembangan penanganan kasus pembunuhan yang melibatkan banyak personel Kepolisian. Kejagung juga berjanji akan segera melengkapi berkas perkara ini.
Dikembalikan
Sebelumnya, berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J sempat dikembalikan oleh Kejaksaan ke Kepolisian. Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ke Badan Reserse Kriminal Polri. Berkas empat tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Kejaksaan menilai berkas tersebut belum lengkap. Tim jaksa peneliti Kejagung menilai, berkas keempat tersangka belum lengkap secara formil dan materiil. Kejaksaan meminta penyidik Bareskrim Polri melengkapi berkas itu sesuai dengan petunjuk jaksa. Kejagung juga sempat mengembalikan berkas perkara Putri Candrawathi dan meminta agar penyidik Bareskrim Polri melengkapi.
Penyidik Bareskrim Polri kemudian menyerahkan kembali berkas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Agung pada Rabu (14/9/2022). Pengembalian ini dilakukan setelah penyidik Polri memperbaiki berkas perkara sesuai petunjuk jaksa.
Lima berkas yang dikembalikan adalah berkas tersangka Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.
Obstruction of justice
Selain kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo juga dijerat dengan pasal ‘obstruction of justice’. ‘Obstruction of justice’ adalah perbuatan menghalang-halangi proses hukum dalam suatu perkara.
Selain Sambo ada enam anggota Polri yang juga dijerat pasal ini. Mereka adalah eks-Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Ferdy Sambo dan komplotannya diduga melakukan tindakan yang berakibat pada terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya. Caranya, yaitu dengan mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik.
Hukuman maksimal
Kasus pertama yang menyeret Ferdy Sambo adalah kasus pembunuhan berencana. Polri menyatakan Sambo terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. Sambo dijerat pasal berlapis dalam kasus pembunuhan ini. Polri menggunakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP. Hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan kepada Sambo adalah hukuman mati.
Selain itu, Ferdy Sambo juga dijerat dengan pasal ‘obstruction of justice’ atau perbuatan menghalang-halangi proses hukum dalam suatu perkara. Ini dilakukan Sambo saat berusaha merekayasa, menutup-nutupi dan berusaha mengintimidasi penyidik Polri dalam pengusutan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Jika melihat apa yang sudah dilakukan dan sejumlah pasal yang dikenakan, Ferdy Sambo bisa mendapatkan hukuman maksimal dari pengadilan. Pertama karena kasus pembunuhan berencana yang ia lakukan. Kedua upaya merintangi dan menghalangi proses penyelidikan dan penyidikan.
Posisi Sambo sebagai penegak hukum dengan pangkat yang tinggi bisa menjadi pertimbangan majelis hakim saat memutus perkara ini. Akankah jaksa mendakwa Sambo dan komplotannya dengan pasal pembunuhan berencana? Dan akankah jaksa menuntut hukuman mati dalam kasus ini?
Dikutip dari Kompas.com, Rabu 28 September 2022.