• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Menyembuhkan Gerakan dari Virus Provokator: Membaca Pola Ahmad Khoizinuddin dalam Upaya Memecah Perjuangan TPUA

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
January 29, 2026
in Feature, Law
0
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Damai Hari Lubis
(Ikhtisar, Legal Opinion, dan Informasi Publik)


Naskah Hasil Penyempurnaan

Tulisan ini adalah ikhtiar menyembuhkan sekaligus mengantisipasi gejala berulang dalam gerakan perjuangan publik: munculnya figur provokator internal yang bekerja bukan dengan kekuatan argumen, melainkan dengan manuver pemecah barisan. Dalam konteks ini, pola yang ditunjukkan oleh Ahmad Khoizinuddin (AK) layak dicermati secara terbuka, baik dari perspektif moralitas aktivisme maupun etika profesi advokat.

Kronologi awalnya sederhana namun bermakna. Baru sehari setelah TPUA melakukan silaturahim sekaligus investigasi ke kediaman Joko Widodo di Solo pada 16 April 2025, AK menginisiasi deklarasi “Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis” di Gedoeng Djoang, Cikini, Jakarta Pusat. Anehnya, agenda ini disusun tanpa pernah menghubungi atau mengonfirmasi kepada Ketua Umum TPUA, Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., MSI, maupun kepada saya selaku Koordinator Advokat TPUA.

Dengan jiwa besar, saya tetap menghadiri deklarasi tersebut. Namun dalam acara itu, terjadi kejanggalan etis: ketika rekan-rekan aktivis yang datang bersama saya meminta agar saya turut diberi kesempatan menyampaikan sambutan, tidak satu pun dari panitia atau tokoh yang tampil — termasuk Kurnia, Rizal Fadillah, maupun AK sendiri — menyebutkan bahwa saya hadir dalam peristiwa penting TPUA di Solo, baik sebelum maupun sesudah pelaporan Jokowi ke aparat. Ini bukan sekadar kelalaian protokoler; ini adalah sinyal awal pola eksklusi sistematis. Sebuah gejala perpecahan aktivis yang patut dicatat publik.

Meski demikian, saya tetap mendampingi Kurnia saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai kuasa hukum, bersama Arvid, menggunakan surat kuasa atas nama KORLABI. Namun dalam proses BAP, muncul peristiwa lain yang secara etik advokat patut dipertanyakan: seorang anggota tim AK masuk ke ruang pemeriksaan dan meminta Kurnia menandatangani surat kuasa lain. Ini mengindikasikan potensi pelanggaran kode etik profesi advokat, karena intervensi dilakukan pada klien yang sudah didampingi kuasa hukum sah.

Pertanyaan moralnya sederhana:
Jika AK benar ingin membantu perjuangan para aktivis yang tengah dikriminalisasi, mengapa tidak memilih membaur dan memperkuat TPUA — organisasi yang berdiri sejak 2017 dan bahkan diakui AK sendiri memiliki dewan pembina ulama besar? Mengapa justru TPUA yang diajak melebur ke dalam kelompok baru bentukan AK?
Di sinilah anomali itu tampak terang.


Perbedaan Prinsip Hukum: RJ dan Asas Lex Favor Reo

Dalam berbagai forum debat publik, AK secara konsisten menyatakan bahwa Restorative Justice (RJ) yang diperoleh klien TPUA tidak sah secara hukum. Dalilnya: tidak ada dasar Perkapolri, KUHAP lama tidak memfasilitasi RJ, serta Pasal 160 KUHP lama berancaman di atas lima tahun sehingga tidak bisa diterapkan RJ.

Pandangan ini telah saya luruskan berulang kali secara terbuka. Bahwa Pasal 160 KUHP lama memang mengatur ancaman maksimal enam tahun. Namun KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) melalui Pasal 246 menurunkan ancaman maksimal menjadi empat tahun atau denda kategori V. Artinya, terjadi perubahan hukum pidana yang lebih ringan.

Dalam teori hukum pidana, perubahan ini otomatis mengaktifkan asas lex favor reo — asas transitoir yang mewajibkan penggunaan ketentuan yang lebih menguntungkan tersangka. Apalagi KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) secara eksplisit memfasilitasi mekanisme Restorative Justice, diperkuat pula oleh UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dengan demikian, secara sistem hukum positif, RJ bukan hanya sah, tetapi konsekuensi logis dari keberlakuan hukum baru.

Bahkan rekan AK sendiri, setelah membaca UU terkait, mengakui sebelumnya tidak mengetahui eksistensi UU No. 1 Tahun 2026. Ini menunjukkan bahwa kekeliruan argumentasi AK bukan semata perbedaan tafsir, melainkan kekurangan pembacaan regulasi aktual.

Adapun Refly Harun — yang semula sependapat dengan AK — secara intelektual memilih tidak lagi mempertahankan pandangan lama setelah argumentasi hukum ini dipaparkan. Di sinilah perbedaan antara intelektual sejati dan aktivis opini.


Dari Perbedaan Pendapat ke Dugaan Provokasi

Masalahnya bukan semata beda tafsir hukum. Masalahnya adalah ketika AK secara terbuka menyatakan bahwa “karena DHL, para tersangka akan kembali dipanggil penyidik pada 22 Januari 2026”. Pernyataan ini bukan analisis, melainkan framing yang menyudutkan, membentuk opini publik bahwa saya adalah sebab kriminalisasi berlanjut.

Jika pernyataan itu disertai rangkaian tindakan eksklusi, manuver kuasa hukum ganda, serta propaganda opini hukum yang menyesatkan publik awam, maka peristiwa ini telah bergeser dari perbedaan pandangan menjadi dugaan tindakan provokatoris.

Dan ketika AK berdalih bahwa semua ucapannya dilindungi karena “sedang melakukan advokasi”, maka justru di situlah kepastian hukum perlu ditegakkan: apakah advokasi boleh digunakan sebagai tameng untuk propaganda yang merusak reputasi profesi lain dan memecah gerakan bersama?


Langkah Hukum Demi Kepastian dan Efek Jera

Sebagai advokat, Pasal 5 UU Advokat memberi hak sekaligus tanggung jawab menjaga kehormatan profesi dan ketertiban hukum. Maka demi kepastian hukum, atas dugaan hasutan, pencemaran nama baik, serta penyebaran opini hukum menyesatkan kepada publik, saya telah melayangkan laporan resmi ke Polda Metro Jaya pada 24 April 2026.

Langkah berikutnya adalah pengaduan ke Dewan Kehormatan organisasi advokat tempat AK bernaung, agar majelis etik menilai secara objektif apakah perilaku tersebut masih dalam koridor kehormatan profesi atau telah menyimpang.


Penutup

Gerakan perjuangan publik tidak pernah runtuh karena kekuatan lawan. Ia runtuh karena virus provokator dari dalam.
Tulisan ini bukan serangan personal. Ini adalah upaya imunisasi gerakan, agar perjuangan tidak terus-menerus dikoyak oleh ego, manuver, dan ambisi yang menyamar sebagai advokasi.

Sejarah akan mencatat: siapa yang menguatkan barisan, dan siapa yang merobeknya dari dalam.


 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Narasi Strategis: Tim Penggerak Ekosistem Koperasi Digital

Next Post

Superbody yang Tak Tersentuh: Mengapa Polri Menjadi Kebal Kontrol?

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

daerah

KEADILAN PERADABAN DALAM KASUS KEBON BINATANG BANDUNG

April 30, 2026
Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi
Feature

Prabowo Mulai Panik!

April 29, 2026
Feature

Antara Pembatasan Gawai dan Pendidikan Digital

April 29, 2026
Next Post
Superbody yang Tak Tersentuh: Mengapa Polri Menjadi Kebal Kontrol?

Superbody yang Tak Tersentuh: Mengapa Polri Menjadi Kebal Kontrol?

Di Balik Chromebook: Jejak Halus Sang Menteri – Berujung Bui

Kasus Nadiem dan Pelajaran untuk Para Profesional

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal
Komunitas

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

by Karyudi Sutajah Putra
April 30, 2026
0

FusilatNews - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Rudi Darmoko yang tidak segan-segan untuk menangkap...

Read more
Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi

Prabowo Mulai Panik!

April 29, 2026
Reshuffle Kabinet “4L”

Reshuffle Kabinet “4L”

April 27, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

April 30, 2026

KEADILAN PERADABAN DALAM KASUS KEBON BINATANG BANDUNG

April 30, 2026
Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi

Prabowo Mulai Panik!

April 29, 2026

Antara Pembatasan Gawai dan Pendidikan Digital

April 29, 2026

Bom Waktu APBN-P 2026: Rupiah Jebol, Subsidi Meledak, Rakyat yang Nanggung

April 29, 2026
HMI–KAHMI Ditegaskan Saling Terikat dalam Pembinaan Kader di Perguruan Tinggi

HMI–KAHMI Ditegaskan Saling Terikat dalam Pembinaan Kader di Perguruan Tinggi

April 29, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

April 30, 2026

KEADILAN PERADABAN DALAM KASUS KEBON BINATANG BANDUNG

April 30, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...