Oleh: Damai Hari Lubis
(Ikhtisar, Legal Opinion, dan Informasi Publik)
Naskah Hasil Penyempurnaan
Tulisan ini adalah ikhtiar menyembuhkan sekaligus mengantisipasi gejala berulang dalam gerakan perjuangan publik: munculnya figur provokator internal yang bekerja bukan dengan kekuatan argumen, melainkan dengan manuver pemecah barisan. Dalam konteks ini, pola yang ditunjukkan oleh Ahmad Khoizinuddin (AK) layak dicermati secara terbuka, baik dari perspektif moralitas aktivisme maupun etika profesi advokat.
Kronologi awalnya sederhana namun bermakna. Baru sehari setelah TPUA melakukan silaturahim sekaligus investigasi ke kediaman Joko Widodo di Solo pada 16 April 2025, AK menginisiasi deklarasi “Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis” di Gedoeng Djoang, Cikini, Jakarta Pusat. Anehnya, agenda ini disusun tanpa pernah menghubungi atau mengonfirmasi kepada Ketua Umum TPUA, Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., MSI, maupun kepada saya selaku Koordinator Advokat TPUA.
Dengan jiwa besar, saya tetap menghadiri deklarasi tersebut. Namun dalam acara itu, terjadi kejanggalan etis: ketika rekan-rekan aktivis yang datang bersama saya meminta agar saya turut diberi kesempatan menyampaikan sambutan, tidak satu pun dari panitia atau tokoh yang tampil — termasuk Kurnia, Rizal Fadillah, maupun AK sendiri — menyebutkan bahwa saya hadir dalam peristiwa penting TPUA di Solo, baik sebelum maupun sesudah pelaporan Jokowi ke aparat. Ini bukan sekadar kelalaian protokoler; ini adalah sinyal awal pola eksklusi sistematis. Sebuah gejala perpecahan aktivis yang patut dicatat publik.
Meski demikian, saya tetap mendampingi Kurnia saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai kuasa hukum, bersama Arvid, menggunakan surat kuasa atas nama KORLABI. Namun dalam proses BAP, muncul peristiwa lain yang secara etik advokat patut dipertanyakan: seorang anggota tim AK masuk ke ruang pemeriksaan dan meminta Kurnia menandatangani surat kuasa lain. Ini mengindikasikan potensi pelanggaran kode etik profesi advokat, karena intervensi dilakukan pada klien yang sudah didampingi kuasa hukum sah.
Pertanyaan moralnya sederhana:
Jika AK benar ingin membantu perjuangan para aktivis yang tengah dikriminalisasi, mengapa tidak memilih membaur dan memperkuat TPUA — organisasi yang berdiri sejak 2017 dan bahkan diakui AK sendiri memiliki dewan pembina ulama besar? Mengapa justru TPUA yang diajak melebur ke dalam kelompok baru bentukan AK?
Di sinilah anomali itu tampak terang.
Perbedaan Prinsip Hukum: RJ dan Asas Lex Favor Reo
Dalam berbagai forum debat publik, AK secara konsisten menyatakan bahwa Restorative Justice (RJ) yang diperoleh klien TPUA tidak sah secara hukum. Dalilnya: tidak ada dasar Perkapolri, KUHAP lama tidak memfasilitasi RJ, serta Pasal 160 KUHP lama berancaman di atas lima tahun sehingga tidak bisa diterapkan RJ.
Pandangan ini telah saya luruskan berulang kali secara terbuka. Bahwa Pasal 160 KUHP lama memang mengatur ancaman maksimal enam tahun. Namun KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) melalui Pasal 246 menurunkan ancaman maksimal menjadi empat tahun atau denda kategori V. Artinya, terjadi perubahan hukum pidana yang lebih ringan.
Dalam teori hukum pidana, perubahan ini otomatis mengaktifkan asas lex favor reo — asas transitoir yang mewajibkan penggunaan ketentuan yang lebih menguntungkan tersangka. Apalagi KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) secara eksplisit memfasilitasi mekanisme Restorative Justice, diperkuat pula oleh UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dengan demikian, secara sistem hukum positif, RJ bukan hanya sah, tetapi konsekuensi logis dari keberlakuan hukum baru.
Bahkan rekan AK sendiri, setelah membaca UU terkait, mengakui sebelumnya tidak mengetahui eksistensi UU No. 1 Tahun 2026. Ini menunjukkan bahwa kekeliruan argumentasi AK bukan semata perbedaan tafsir, melainkan kekurangan pembacaan regulasi aktual.
Adapun Refly Harun — yang semula sependapat dengan AK — secara intelektual memilih tidak lagi mempertahankan pandangan lama setelah argumentasi hukum ini dipaparkan. Di sinilah perbedaan antara intelektual sejati dan aktivis opini.
Dari Perbedaan Pendapat ke Dugaan Provokasi
Masalahnya bukan semata beda tafsir hukum. Masalahnya adalah ketika AK secara terbuka menyatakan bahwa “karena DHL, para tersangka akan kembali dipanggil penyidik pada 22 Januari 2026”. Pernyataan ini bukan analisis, melainkan framing yang menyudutkan, membentuk opini publik bahwa saya adalah sebab kriminalisasi berlanjut.
Jika pernyataan itu disertai rangkaian tindakan eksklusi, manuver kuasa hukum ganda, serta propaganda opini hukum yang menyesatkan publik awam, maka peristiwa ini telah bergeser dari perbedaan pandangan menjadi dugaan tindakan provokatoris.
Dan ketika AK berdalih bahwa semua ucapannya dilindungi karena “sedang melakukan advokasi”, maka justru di situlah kepastian hukum perlu ditegakkan: apakah advokasi boleh digunakan sebagai tameng untuk propaganda yang merusak reputasi profesi lain dan memecah gerakan bersama?
Langkah Hukum Demi Kepastian dan Efek Jera
Sebagai advokat, Pasal 5 UU Advokat memberi hak sekaligus tanggung jawab menjaga kehormatan profesi dan ketertiban hukum. Maka demi kepastian hukum, atas dugaan hasutan, pencemaran nama baik, serta penyebaran opini hukum menyesatkan kepada publik, saya telah melayangkan laporan resmi ke Polda Metro Jaya pada 24 April 2026.
Langkah berikutnya adalah pengaduan ke Dewan Kehormatan organisasi advokat tempat AK bernaung, agar majelis etik menilai secara objektif apakah perilaku tersebut masih dalam koridor kehormatan profesi atau telah menyimpang.
Penutup
Gerakan perjuangan publik tidak pernah runtuh karena kekuatan lawan. Ia runtuh karena virus provokator dari dalam.
Tulisan ini bukan serangan personal. Ini adalah upaya imunisasi gerakan, agar perjuangan tidak terus-menerus dikoyak oleh ego, manuver, dan ambisi yang menyamar sebagai advokasi.
Sejarah akan mencatat: siapa yang menguatkan barisan, dan siapa yang merobeknya dari dalam.
Oleh: Damai Hari Lubis


















