• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Menyoal Penahanan Hasto: KPK Harus Tunduk pada Asas Praduga Tak Bersalah

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
February 14, 2025
in Feature, Law
0
Kenaikan BBM PDIP Tetap Pro Rakyat Kecil Tapi Pemerintah Sedang Kesulitan
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Advokat & Pemerhati Penegakan Hukum oleh KPK terhadap Hasto Kristiyanto

Pasca keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Budi Gunawan, eks Wakapolri, sebagai hasil dari praperadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah kehilangan kewenangan mutlak untuk menahan seorang tersangka. Hal ini diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa kewenangan KPK harus tunduk pada asas yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk asas praduga tak bersalah (principle of presumption of innocence).

Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 menegaskan bahwa KUHAP harus dimaknai dengan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, ditambah keyakinan objektif penyidik. Namun, putusan yang memperluas objek praperadilan tidak serta-merta mengubah Pasal 77 KUHAP. Meskipun putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding), perubahan KUHAP tetap memerlukan revisi formal melalui mekanisme legislasi.

Adapun penolakan permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak serta-merta menjadikan penetapan tersangkanya sebagai keputusan yang sah secara absolut. Putusan praperadilan tersebut belum menyentuh inti keabsahan hukum acara (aspek formal), melainkan hanya mengabulkan eksepsi KPK bahwa permohonan praperadilan tersebut dianggap tidak jelas (obscuur libel). Beberapa eksepsi yang diajukan KPK antara lain terkait dengan obstruction of justice dan metode pencarian alat bukti melalui pemanggilan saksi yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan demikian, secara hukum, Hasto masih memiliki peluang untuk memperbaiki dan mengajukan kembali permohonan praperadilan.

Selain itu, alasan KPK untuk tidak menahan Hasto cukup beralasan karena:

  1. Prinsip Praduga Tak Bersalah
    Seorang tersangka belum dapat dianggap bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Hasto memiliki hak untuk mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan di tahap awal persidangan. Jika eksepsi diterima, hakim dapat mengeluarkan putusan sela yang menguatkan dakwaan atau menyatakan dakwaan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/N.O.).
  2. Proses Persidangan yang Masih Berjalan
    Setelah surat dakwaan menjadi dasar tuntutan, pemeriksaan pokok perkara akan melibatkan pembuktian melalui keterangan saksi, ahli, serta barang bukti. Dalam proses ini, Hasto masih memiliki hak untuk melakukan pembelaan (pledoi), dan putusan pengadilan tetap bersifat terbuka: bisa menyatakan dirinya bersalah atau tidak bersalah.

Selain itu, KPK juga harus mempertimbangkan bahwa terhadap Hasto telah dikenakan pencekalan, dan penyidik KPK mengklaim telah memiliki cukup bukti. Namun, mengingat kasus ini bukan termasuk Operasi Tangkap Tangan (OTT), maka alasan subjektivitas penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP menjadi kurang relevan untuk menahan Hasto.

Dengan demikian, KPK harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah sebagai bagian dari rule of law, bukan sekadar mengikuti logika rule of the game atau dinamika politik tertentu.

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ancaman Hasto Ungkap Skandal Jokowi – Gertak Sambal Belaka

Next Post

Spirit Sya’ban, Password Memasuki Ramadhan

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Feature

Semoga Menjadi Hijrah Tahun Yang Lebih Baik

June 16, 2026
DPR Revisi Dua UU, LBH Keadilan Khawatirkan Ganggu Kerja Pers
Law

DPR Revisi Dua UU, LBH Keadilan Khawatirkan Ganggu Kerja Pers

June 16, 2026
Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda
Feature

Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda

June 15, 2026
Next Post

Spirit Sya'ban, Password Memasuki Ramadhan

Bukan Hanya Razman, Firdaus Pun Harus Dilaporkan ke Polisi

Razman dan Hukum Amburadul Indonesia

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral
Feature

Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral

by Karyudi Sutajah Putra
June 15, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Entah siapa yang memberikan hak kepada Idrus Marham, sehingga bekas...

Read more
Rakyat Melawan!

Rakyat Melawan!

June 13, 2026
TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

June 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Semoga Menjadi Hijrah Tahun Yang Lebih Baik

June 16, 2026
DPR Revisi Dua UU, LBH Keadilan Khawatirkan Ganggu Kerja Pers

DPR Revisi Dua UU, LBH Keadilan Khawatirkan Ganggu Kerja Pers

June 16, 2026
Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda

Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda

June 15, 2026
Bangga dengan Ketololan: Negeri yang Membiakkan IP 2 dan Fobia Buku

Jokowi Akan Kembali Presiden Pasca Gibran

June 15, 2026

Membangun Mutual Dependence, Ekosistem Strategis Indonesia–China (Evaluasi Pasca “Surat Cinta” China atas Iklim Investasi Terkini di Indonesia)

June 15, 2026

Melampaui Tesis Satjipto Rahardjo

June 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Semoga Menjadi Hijrah Tahun Yang Lebih Baik

June 16, 2026
DPR Revisi Dua UU, LBH Keadilan Khawatirkan Ganggu Kerja Pers

DPR Revisi Dua UU, LBH Keadilan Khawatirkan Ganggu Kerja Pers

June 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Loading Comments...