Oleh: Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Advokat & Pemerhati Penegakan Hukum oleh KPK terhadap Hasto Kristiyanto
Pasca keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Budi Gunawan, eks Wakapolri, sebagai hasil dari praperadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah kehilangan kewenangan mutlak untuk menahan seorang tersangka. Hal ini diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa kewenangan KPK harus tunduk pada asas yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk asas praduga tak bersalah (principle of presumption of innocence).
Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 menegaskan bahwa KUHAP harus dimaknai dengan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, ditambah keyakinan objektif penyidik. Namun, putusan yang memperluas objek praperadilan tidak serta-merta mengubah Pasal 77 KUHAP. Meskipun putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding), perubahan KUHAP tetap memerlukan revisi formal melalui mekanisme legislasi.
Adapun penolakan permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak serta-merta menjadikan penetapan tersangkanya sebagai keputusan yang sah secara absolut. Putusan praperadilan tersebut belum menyentuh inti keabsahan hukum acara (aspek formal), melainkan hanya mengabulkan eksepsi KPK bahwa permohonan praperadilan tersebut dianggap tidak jelas (obscuur libel). Beberapa eksepsi yang diajukan KPK antara lain terkait dengan obstruction of justice dan metode pencarian alat bukti melalui pemanggilan saksi yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan demikian, secara hukum, Hasto masih memiliki peluang untuk memperbaiki dan mengajukan kembali permohonan praperadilan.
Selain itu, alasan KPK untuk tidak menahan Hasto cukup beralasan karena:
- Prinsip Praduga Tak Bersalah
Seorang tersangka belum dapat dianggap bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Hasto memiliki hak untuk mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan di tahap awal persidangan. Jika eksepsi diterima, hakim dapat mengeluarkan putusan sela yang menguatkan dakwaan atau menyatakan dakwaan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/N.O.). - Proses Persidangan yang Masih Berjalan
Setelah surat dakwaan menjadi dasar tuntutan, pemeriksaan pokok perkara akan melibatkan pembuktian melalui keterangan saksi, ahli, serta barang bukti. Dalam proses ini, Hasto masih memiliki hak untuk melakukan pembelaan (pledoi), dan putusan pengadilan tetap bersifat terbuka: bisa menyatakan dirinya bersalah atau tidak bersalah.
Selain itu, KPK juga harus mempertimbangkan bahwa terhadap Hasto telah dikenakan pencekalan, dan penyidik KPK mengklaim telah memiliki cukup bukti. Namun, mengingat kasus ini bukan termasuk Operasi Tangkap Tangan (OTT), maka alasan subjektivitas penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP menjadi kurang relevan untuk menahan Hasto.
Dengan demikian, KPK harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah sebagai bagian dari rule of law, bukan sekadar mengikuti logika rule of the game atau dinamika politik tertentu.






















