Fusilatnews – Delapan puluh tahun sudah Indonesia berdiri sebagai negara merdeka. Delapan dekade sejak Soekarno memproklamasikan kemerdekaan di sebuah pagi penuh gairah di Pegangsaan Timur. Namun, sebagaimana diingatkan Rektor Universitas Harkat Negeri Tegal, Sudirman Said, kemerdekaan itu baru sebatas dari penjajah asing—belum dari penjajah dalam negeri yang bernama koruptor.
Kita mungkin sudah tidak lagi dipaksa tunduk oleh kolonial Belanda, tetapi kita rela bertekuk lutut di hadapan kolonial gaya baru: para penghisap uang rakyat yang berseragam pejabat. Ironis, bangsa yang dulu membakar semangat dengan pekik “merdeka atau mati” kini dibius dengan kenyataan pahit: merdeka tapi tetap ditindas oleh korupsi.
Kasus Setya Novanto: Potret Telanjang Bobroknya Hukum
Momentum HUT ke-80 RI tercoreng oleh kabar bebas bersyaratnya Setya Novanto, otak di balik mega korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Nama yang identik dengan drama: pura-pura sakit, “papa minta saham”, hingga rekayasa kecelakaan. Sosok yang seharusnya menjadi simbol aib demokrasi malah keluar penjara lebih cepat, dengan alasan administrasi hukum yang digelapkan dengan tinta kepentingan.
Hukuman 15 tahun yang semestinya menjadi penjera, disunat menjadi 12,5 tahun. Hak politik yang dicabut 5 tahun, dipotong menjadi 2,5 tahun. Seakan-akan negara ini punya stok “diskon spesial” bagi para penjahat kelas kakap. Dan yang lebih menyakitkan: semua itu dilegalkan oleh lembaga tertinggi bernama Mahkamah Agung.
Sudirman Said benar. Hukum di negeri ini tidak hanya tumpul ke atas, tetapi sudah berlumuran lumpur korupsi. Ia tidak lagi menjadi alat keadilan, melainkan senjata dagang. Siapa yang punya uang, bisa membeli kebebasan. Siapa yang punya kuasa, bisa menawar hukuman.
Merdeka yang Hampa
Bangsa ini tiap tahun menyalakan kembang api, menyanyikan lagu kebangsaan, dan berbaris di lapangan untuk memperingati hari kemerdekaan. Tetapi semua itu tinggal seremonial, tanpa makna yang menghujam ke dalam nurani. Sebab, kemerdekaan sejati adalah bebas dari penindasan. Dan saat koruptor masih merajalela, rakyat sesungguhnya masih terjajah.
Rakyat kecil masih harus menunggu antrean panjang di rumah sakit, membayar sekolah dengan keringat yang habis-habisan, dan mencari kerja dengan susah payah. Sementara, pejabat yang terbukti menjarah uang publik bisa tertawa bebas lebih cepat dari balik jeruji. Inilah ironi 80 tahun Indonesia: pesta merdeka hanya milik segelintir elit, sementara rakyatnya menanggung sisa-sisa kebusukan.
Pemberantasan Korupsi yang Mandul
Kita punya KPK, tapi yang lebih sering diberangus adalah kewenangannya. Kita punya aturan hukum, tapi lebih sering menjadi komoditas tawar-menawar. Kita punya pejabat yang disumpah demi rakyat, tapi sumpah itu seolah hanya formalitas di hadapan kamera.
Pertanyaannya sederhana: sampai kapan bangsa ini rela merayakan kemerdekaan dengan wajah penuh kepalsuan? Sampai kapan rakyat terus dijejali dengan drama hukum yang hanya mempermalukan akal sehat?
Jika benar Indonesia ingin menjadi negara besar, sebagaimana kata Sudirman Said, maka syarat utamanya bukan hanya infrastruktur, bukan hanya proyek mercusuar, apalagi seremoni di ibu kota baru. Syarat utamanya adalah: hukum yang bersih, keadilan yang tegak, dan korupsi yang diberantas tanpa pandang bulu.
Tanpa itu semua, kemerdekaan Indonesia hanyalah catatan sejarah. Bukan realitas yang dirasakan rakyatnya.
Penutup: Merdeka yang Ditunda
Merdeka bukan sekadar mengusir penjajah asing, tetapi juga membebaskan rakyat dari perampok berseragam pejabat. Sayangnya, 80 tahun setelah proklamasi, rakyat masih harus menunda cita-cita itu.
Di depan pusara para pahlawan, bangsa ini harusnya malu. Mereka mengorbankan nyawa demi kemerdekaan sejati, tetapi generasi penerus hanya menjadikan kemerdekaan sebagai upacara tahunan, sementara kaum koruptor bebas menari di atas penderitaan rakyat.
Kita tidak benar-benar merdeka. Kita hanya berpura-pura.























