Fusilatnews – Seiring dengan perayaan HUT RI ke-80, rakyat Indonesia di seluruh pelosok negeri semestinya merasakan kebanggaan dan harapan atas tegaknya keadilan, kemajuan, dan kedaulatan hukum. Namun, realitas yang tersaji justru membuat miris siapa pun yang menaruh harapan pada sistem hukum nasional. Fenomena terbaru yang memantik keprihatinan publik adalah status penegakan hukum terhadap Silfester, kasus yang hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda eksekusi.
Yang menyoroti hal ini bukanlah seorang aktivis biasa, melainkan Susno Duadjie, mantan Kabareskrim POLRI—figur yang pernah berada di pucuk birokrasi kepolisian. Dalam sebuah cuitan yang cukup mengejutkan publik, ia menulis, “HUT RI ke 80 sdh berlalu, Silfester belum jua di-eksekusi apakah keadilan ssh tegak di negeri ini??” Pertanyaan retoris ini bukan sekadar sindiran kosong; ia adalah alarm keras terhadap kondisi sistem hukum yang terkesan tumpul dan lamban ketika menyentuh kepentingan tertentu.
Kasus Silfester menjadi simbol bagaimana aparat penegak hukum gagal menegakkan keadilan secara konsisten. Di satu sisi, hukum tampak gesit ketika menjerat rakyat biasa atas pelanggaran kecil, bahkan sekadar urusan administrasi. Namun, di sisi lain, ketika menghadapi kasus-kasus besar yang melibatkan figur penting atau jaringan kuat, hukum berjalan bagai siput yang lesu. Eksekusi yang seharusnya menjadi penegasan bahwa tidak ada yang kebal hukum, malah tertunda, menimbulkan pertanyaan mendalam: apakah hukum di negeri ini benar-benar tegak, ataukah ia bisa dimanipulasi sesuai kepentingan elit tertentu?
Kritik pedas ini bukan tanpa dasar. Indonesia selama bertahun-tahun dirundung masalah klasik: korupsi aparat, lemahnya penegakan hukum, dan kepercayaan publik yang kian menipis terhadap institusi yang seharusnya menjadi benteng keadilan. Kasus-kasus seperti ini membentuk narasi bahwa hukum lebih condong menjadi alat kekuasaan daripada instrumen kedaulatan rakyat.
Momen HUT RI seharusnya menjadi refleksi, bukan hanya seremoni. Merayakan kemerdekaan tanpa memastikan hukum ditegakkan dengan adil adalah bentuk ironi yang tragis. Saat rakyat disuguhi perayaan dan janji kemerdekaan, sebagian dari mereka bertanya dalam hati: apakah keadilan hanyalah slogan yang menawan di atas kertas, ataukah ia masih relevan dalam praktik kehidupan sehari-hari?
Pertanyaan Susno Duadjie seharusnya menjadi panggilan bagi semua pihak: penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat. Jika Silfester belum dieksekusi karena hambatan birokrasi atau tekanan politik, maka bangsa ini harus sadar bahwa prinsip equality before the law masih jauh dari kenyataan. Dan jika hukum hanya berlaku bagi yang lemah, sementara yang kuat terlindungi, maka kemerdekaan yang dirayakan hanyalah simbol tanpa substansi.
HUT RI ke-80 telah berlalu, tapi janji keadilan belum. Rakyat menunggu bukan sekadar seremoni, tetapi tindakan nyata: hukum yang tegak, eksekusi yang adil, dan aparat yang berani menegakkan kebenaran tanpa pandang bulu. Tanpa itu, kemerdekaan hanya menjadi perayaan hampa—pesta di atas penderitaan rakyat yang menunggu keadilan.























