• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Law

Meski KPK tak lagi Berwenang, Direksi-Komisaris BUMN Tetap Dipenjara Bila Korupsi

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
May 6, 2025
in Law, News
0
Meski KPK tak lagi Berwenang, Direksi-Komisaris BUMN Tetap Dipenjara Bila Korupsi
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Fusilatnews ,- Dengan diberlakukannya Undang – Undang No. 1 Tahun entah 2025 Tentang BÙMN yang tak lagi memasukkan Direksi dan Komisaris BUMN sebagai pejabat atau penyelenggara Negara jika melakukan tindak pidana korupsi akan tetap dituntut dan dan dijebloskan ke dalam penjara jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merespons isu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilarang menangkap direksi dan komisaris BUMN lantaran bukan sebagai penyelenggara negara. Erick memastikan setiap direksi atau komisaris BUMN yang melakukan tindakan korupsi tetap akan berhadapan dengan tindakan hukum.

“Enggak usah ditanya, kalau kasus korupsi mah ya tetap aja di penjara. Enggak ada hubungannya kalau pihak yang melakukan kasus korupsi dengan isu payung hukum bukan penyelenggara negara. Korupsi ya korupsi, enggak ada hubungannya,” ujar Erick saat konferensi pers bersama Plt Direktur Utama BSI Bob Tyasika Ananta di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (5/5/2025).

Erick justru saat ini sedang intens berkoordinasi dengan KPK dan Kejaksaan Agung, salah satunya mendefinisikan kerugian negara atau kerugian korporasi. Erick menyampaikan hal ini sejalan dengan tugas Kementerian BUMN dalam melakukan pengawasan dan investigasi terhadap praktik negatif di lingkungan BUMN.

“Jadi sama-sama mirip karena itu di SOTK yang terbaru nanti, deputi Kementerian BUMN bertambah dari tiga ke lima, salah satunya fungsinya tadi menangkap korupsi,” sambung Erick.

Kendati begitu, Erick menyampaikan Kementerian BUMN tidak memiliki individu yang ahli dalam hal tersebut. Oleh karenanya, Erick mengajak KPK dan Kejaksaan Agung menempatkan orang di Kementerian BUMN untuk dapat melakukan tindakan terhadap kasus korupsi di BUMN.

“Nah itu yang kita tidak punya expertise, makanya kita sama KPK, Kejaksaan, siapa tahu kita akan menarik, individu dari mereka untuk duduk di bawah kementerian (BUMN),” kata Erick.

Kejagung menegaskan tetap bakal mengusut korupsi di BUMN.
Kejaksaan Agung (Kejakgung) menegaskan, status bukan sebagai penyelenggara negara para jajaran direksi dan komisaris, juga pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui UU Nomor 1/2025 tentang BUMN tak otomatis membikin kebal hukum jabatan-jabatan tersebut apabila diduga melakukan tindak pidana korupsi.

UU Nomor 1/2025 tentang BUMN disahkan pada Februari 2025 lalu. Beleid tersebut mengganti keberlakukan UU 19/2003 tentang BUMN. Dalam UU BUMN yang baru tersebut dilakukan penjelasan konkret tentang posisi-posisi tinggi di BUMN yang tak masuk dalam rumpun penyelenggara negara. Dalam Pasal 9G UU 1/2025 ditegaskan bahwa, “anggota direksi, dewan komisaris, dan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.” Dalam Pasal 87, UU tersebut pun menyatakan BUMN dalam penyelenggaraannya didukung oleh sumber daya manusia yang profesional dan berdaya saing.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jokowi Pasca-Lengser: Resah yang Menjelma Kegelisahan Laten Pos-Kekuasaan

Next Post

Marcella, Pengacara Korporasi, Terdakwa Korupsi CPO Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Atas Dasar 3 Sangkaan

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Pikiran Todung Mulya Lubis
Feature

Pikiran Todung Mulya Lubis

May 14, 2026
Tak Ada Kuasa yang Benar-Benar Bisa Bernegosiasi dengan Nurani
News

“Pulih 99 Persen”, Jokowi Siap Keliling Indonesia: Konsolidasi Relawan atau Pemanasan Politik Baru?

May 14, 2026
Kriminalisasi Sang Pembela Lingkungan: Potret Buram Mafia Hukum dan Jaksa Predator Keadilan
Crime

Kriminalisasi Sang Pembela Lingkungan: Potret Buram Mafia Hukum dan Jaksa Predator Keadilan

May 14, 2026
Next Post
Marcella, Pengacara Korporasi, Terdakwa Korupsi CPO  Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Atas Dasar 3 Sangkaan

Marcella, Pengacara Korporasi, Terdakwa Korupsi CPO Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Atas Dasar 3 Sangkaan

Setelah Ditulis Ulang Sejarah Indonesia, Versi Terbaru Akan Diluncurkan  17 Agustus 2025

Setelah Ditulis Ulang Sejarah Indonesia, Versi Terbaru Akan Diluncurkan 17 Agustus 2025

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam TNI yang Bubarkan Nonton Film Pesta Babi
Birokrasi

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam TNI yang Bubarkan Nonton Film Pesta Babi

by Karyudi Sutajah Putra
May 13, 2026
0

Jakarta-FusilatNews.- Koalisi Masyarakat Sipil mengecam tindakan sewenang-wenang TNI yang melarang kegiatan pemutaran film Pesta Babi di Ternate, Maluku Utara. "Pelarangan...

Read more
Konspirasi di Balik LCC 4 Pilar MPR

Konspirasi di Balik LCC 4 Pilar MPR

May 13, 2026
Prabowo ” Is Finish ” 212 Tidak akan Masuk ke Lubang yang Sama

Benarkah Prabowo Pecah Kongsi dengan Rizieq Syihab?

May 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Pikiran Todung Mulya Lubis

Pikiran Todung Mulya Lubis

May 14, 2026
Ancaman Trump ke Iran Dinilai Berpotensi Langgar Hukum Perang, Efektivitasnya Dipertanyakan

Impeachment Donald Trump dalam Sistem Politik Amerika Serikat Memahami Impeachment: Bukan Kudeta Politik

May 14, 2026
Dari Jahiliyah ke Tauhid: Kontinuitas Tradisi Arab dan Lahirnya Islam Awal

Dari Jahiliyah ke Tauhid: Kontinuitas Tradisi Arab dan Lahirnya Islam Awal

May 14, 2026

Lingkungan Bersih (Ketika Korupsi Tidak Lahir dari Orang Jahat, tetapi dari Sistem yang Membiarkan Celah)

May 14, 2026
Tak Ada Kuasa yang Benar-Benar Bisa Bernegosiasi dengan Nurani

“Pulih 99 Persen”, Jokowi Siap Keliling Indonesia: Konsolidasi Relawan atau Pemanasan Politik Baru?

May 14, 2026
Kriminalisasi Sang Pembela Lingkungan: Potret Buram Mafia Hukum dan Jaksa Predator Keadilan

Kriminalisasi Sang Pembela Lingkungan: Potret Buram Mafia Hukum dan Jaksa Predator Keadilan

May 14, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Pikiran Todung Mulya Lubis

Pikiran Todung Mulya Lubis

May 14, 2026
Ancaman Trump ke Iran Dinilai Berpotensi Langgar Hukum Perang, Efektivitasnya Dipertanyakan

Impeachment Donald Trump dalam Sistem Politik Amerika Serikat Memahami Impeachment: Bukan Kudeta Politik

May 14, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist