Tangerang – FusilatNews – Pemerintah, melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), resmi menyegel pagar laut yang membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji, Tangerang, pada Kamis (9/1/2025). Penyegelan dilakukan karena pagar sepanjang 30,16 kilometer tersebut diduga tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, langkah penyegelan merupakan prosedur awal sebelum proses lebih lanjut dilakukan. “Setelah disegel, kami akan melanjutkan penyelidikan untuk menemukan pihak yang bertanggung jawab. Jika pelakunya sudah diketahui, KKP akan memberikan sanksi administratif dan meminta pagar tersebut dibongkar,” ujar Trenggono dalam unggahan di akun Instagram @kkpgoid, Sabtu (11/1/2025).
Pagar laut ini berada di Zona Perikanan Tangkap serta Zona Pengelolaan Energi, yang berpotensi merugikan sekitar 3.888 nelayan dan 500 penangkar kerang. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa keberadaan pagar tersebut menimbulkan keresahan masyarakat, khususnya nelayan.
“Instruksi penyegelan ini berasal langsung dari Presiden Prabowo Subianto melalui Pak Menteri. Kami terus melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar ini,” kata Pung Nugroho, yang akrab disapa Ipunk, dalam konferensi pers.
Penyelidikan Berlanjut
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa pagar ini dipasang tanpa izin resmi. Menurut Ipunk, setiap kegiatan di ruang laut wajib memiliki izin dari KKP, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Ipunk menambahkan bahwa KKP bekerja sama dengan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polri untuk menjaga ketertiban di wilayah perairan. “Jika keberadaan pagar ini memicu konflik sosial, Polairud akan turun tangan,” kata Kakorpolairud Polri Irjen M. Yassin Kosasih.
Yassin menyarankan agar pagar tersebut segera dibongkar apabila terbukti mengganggu aktivitas nelayan dan ketertiban umum. Namun, hingga kini, Polri belum memulai penyelidikan, karena pemasangan pagar laut berada di bawah wewenang KKP.
Viral di Media Sosial
Keberadaan pagar ini pertama kali viral di media sosial dan memicu polemik. Masyarakat mempertanyakan tujuan pemasangan pagar yang dinilai menghalangi akses nelayan sekaligus berpotensi merusak ekosistem pesisir.
Sebagai informasi, kegiatan semacam ini biasanya memerlukan dokumen KKPRL yang sesuai dengan peruntukan ruang laut. Tanpa dokumen tersebut, kegiatan dianggap ilegal.
Dampak dan Tindakan Pemerintah
Selain menyegel pagar, KKP juga mengarahkan tim PSDKP untuk meninjau langsung lokasi dan mengumpulkan bukti lebih lanjut. Pemerintah berkomitmen untuk menegakkan aturan dan memastikan ruang laut tetap berfungsi untuk kepentingan publik.
Trenggono menegaskan bahwa semua pelanggaran terkait pemanfaatan ruang laut akan ditindak tegas. “Kami hadir untuk memastikan sumber daya laut dimanfaatkan secara bijak dan adil, demi keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat pesisir,” tegasnya.
Pemerintah mengimbau masyarakat dan pihak terkait untuk melaporkan jika mengetahui informasi tambahan mengenai pihak yang memasang pagar tersebut.