Putusan ini tentu saja mengundang reaksi Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputeri Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menceritakan bahwa Megawati menanggapinya dengan santai.tidak terpengaruh dengan putusan MK tersebut dan tetap menjalankan tugas pelembagaan dan kaderisasi partai.
Jakarta – Fusilatnews – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. yang dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10) kemarin .
Putusan MK ini mengabulkan petitum yang menyatakan seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah, atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu, bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun Putusan ini tentu saja mengundang reaksi Ketua Umum Partai Demkrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputeri Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menceritakan bahwa Megawati menanggapinya dengan santai.tidak terpengaruh dengan putusan MK tersebut dan tetap menjalankan tugas pelembagaan dan kaderisasi partai.
“Di tengah berbagai dinamika politik yang terjadi di Mahkamah Konstitusi, Bu Mega santai-santai saja, beliau tetap melakukan pelembagaan partai,” kata Hasto Kristiyanto, Selasa (17/10).
Hasto menegaskan Megawati meresmikan 24 kantor partai yang sudah dibangun oleh kader partai, Senin (16/10/) kemarin. Dalam 2 tahun ini, PDIP telah membangun sebanyak 126 kantor partai, termasuk juga Rumah Sakit Bung Karno dan dua sekolah partai.
“Kami tetap melakukan pelembagaan partai agar di tengah-tengah dinamika politik, partai terus hadir sehingga fungsi komunikasi politik, kaderisasi itu terus dijalankan. Kami tidak terpengaruh oleh persoalan-persoalan eksternal, yang penting kami terus bergerak untuk memenangkan Pak Ganjar Pranowo,” tegas Hasto.
Megawati, juga sudah menginstruksikan seluruh kader PDIP agar bersabar menanti pengumuman cawapres Ganjar Pranowo di Pilpres 2024. Megawati, akan mengumumkan capres dan cawapres dalam waktu dekat.
“Akan diumumkan dalam waktu dekat, itu betul-betul untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan hanya kepentingan PDI Perjuangan semata, untuk kepentingan pribadi beliau tetapi untuk bangsa dan negara. Karena itulah lebih baik kami bekerja untuk rakyat, Pak Ganjar terus keliling Indonesia dan hasilnya elektoral Pak Ganjar terus naik,” kata Hasto.
Senin kemarin dalam sidang terbuka dengan agenda pembacaan putusan MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres dan cawapres.
MK menetapkan batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau sedang/pernah memegang jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Permohonan itu diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta, Senin (16/10).


























