• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Law

MK menolak Enam Penggugat, PSI, Partai Garuda, dan Sejumlah Kepala Daerah.  Gugatan Almas Tsaqibbirru, Satu-satunya yang Dikabulkan MK

Redaktur Senior 01 by Redaktur Senior 01
October 17, 2023
in Law, News, Pemilu
0
MK menolak Enam Penggugat, PSI, Partai Garuda, dan Sejumlah Kepala Daerah.  Gugatan Almas Tsaqibbirru, Satu-satunya yang Dikabulkan MK
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta-Fusilatnews – Ada terkejut dengan keputusan MK, ada pula yang sudah menduga, akan seperti apa penetapan MK tersebut. Tapi yang menarik adalah, 6 penggugat telah ditolah oleh MK dan satu yang diterima, yang adalah dalam gugatannya nama Gibran Walikota Solo.

Nama Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka disebut-sebut dalam gugatan uji materi batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang dimohonkan seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.

Gugatan yang dimohonkan Almas menjadi satu-satunya yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Senin (16/10/2023). Dengan dikabulkannya gugatan Almas, terbuka peluang buat Gibran maju sebagai capres atau cawapres pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Nama Gibran Gugatan yang diajukan Almas tercatat sebagai perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Dikutip dari laman mkri.id, gugatan tersebut didaftarkan ke MK pada 3 Agustus 2023. Melalui gugatannya, Almas menyoal Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”

Dia meminta MK menyatakan kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden. “Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6832) sepanjang ‘berusia paling rendah 40 tahun’, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai dengan ‘… atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota’,” demikian petitum gugatan Almas, dikutip dari berkas perbaikan permohonan yang diunggah laman resmi MK.

Dalam gugatannya, Almas yang tercatat sebagai warga Surakarta ini banyak menyinggung sosok wali kotanya, Gibran Rakabuming Raka. Almas mengaku mengagumi sosok putra sulung Presiden Joko Widodo itu. “Bahwa pemohon adalah pengagum dari Wali Kota Surakarta pada periode tahun 2020-2025, yaitu Gibran Rakabuming Raka,” demikian argumen Almas dalam berkas gugatan.

Menurut Almas, sejak dipimpin oleh Gibran, ekonomi di Kota Solo tumbuh pesat. Pada awal kepemimpinan politikus PDI Perjuangan tersebut, pertumbuhan ekonomi Solo minus 1,74 persen.

Sementara itu, tahun 2021, Solo mencatatkan pertumbuhan ekonomi 4,01 persen. Angka itu meningkat lagi pada 2022 mencapai 6,25 persen. Selain sektor ekonomi, menurut Almas, Gibran berhasil memajukan Kota Solo di sejumlah bidang lain, di antaranya pariwisata. Selama masa pemerintahan Gibran, katanya, jumlah wisatawan di Kota Solo meningkat tiga kali lipat.

“Bahwa hal tersebutlah yang membuat pemohon kagum dengan sosok wali kota Surakarta yang bisa membuat pencapaian kota berukuran kurang lebih 44 kilometer itu bersanding dengan ibu kota provinsi seperti Semarang dan Yogyakarta,” bunyi berkas permohonan.

“Bahkan Gibran Rakabuming yang masih berusia 35 tahun sudah bisa membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas, moral, dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara,” lanjut permohonan. Selain itu, menurut Almas, merujuk pada survei indeks kepuasan masyarakat (IKM) terhadap Wali Kota Solo yang dirilis oleh program pascasarjana dan program studi Magister Administrasi Publik Universitas Slamet Riyadi Surakarta, sebanyak 79,3 persen dari 550 responden mengaku puas dengan kinerja Gibran.

Atas dasar itulah, pemohon berpandangan bahwa sudah sepatutnya Gibran maju dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden.

Namun, kemungkinan tersebut terhalang oleh syarat usia minimal capres-cawapres lantaran Gibran kini baru berumur 36 tahun. “Bahwa pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak mendaftarkan pencalonan presiden sedari awal. Hal tersebut sangat inkonstitusional karena sosok wali kota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan Kota Solo secara pertumbuhan ekonomi,” argumen pemohon.

Dikabulkan Dalam sidang yang digelar Senin (16/10/2023), MK membacakan tujuh putusan terkait uji materi ketentuan batas usia capres-cawapres. Dari tujuh gugatan, hanya perkara yang dimohonkan Almas yang dikabulkan. MK menolak enam gugatan lainnya yang antara lain dimohonkan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), kader Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah. Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). “Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, ‘berusia paling rendah 40 tahun’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah,” ujar Anwar Usman.

Dengan demikian, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.” Mahkamah menyatakan, putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Dengan berubahnya syarat usia capres-cawapres ini, Gibran Rakabuming Raka yang digadang-gadang jadi cawapres bakal capres Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto, seolah punya karpet merah untuk maju ke panggung Pemilu 2024. Sebab, meski masih berusia 36 tahun, Gibran telah mengantongi syarat berpengalaman sebagai kepala daerah.

Gibran pun blak-blakan mengungkap bahwa dirinya telah berulang kali diminta Prabowo untuk jadi cawapres pendampingnya pada pilpres mendatang.  “Semua orang kan sudah tahu beliau sudah minta berkali-kali dan sudah saya laporkan ke pimpinan. Ke Pak Sekjen (Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto), ke Mbak Puan (Ketua DPP PDI-P Puan Maharani), dan lain-lain,” kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Senin (9/101/2023). Anggota partai Koalisi Indonesia Maju pun setuju untuk memasangkan Prabowo dengan Gibran. Wacana duet Prabowo-Gibran juga disuarakan oleh sejumlah organisasi relawan. Sementara, Prabowo menyebutkan, jika rakyat berkehendak Gibran yang menjadi cawapres, dirinya akan mendengarkan aspirasi itu. “Ya bagaimana kalau kehendak rakyat begitu? Ya? Ini kita tidak bicara kehendak elite. Tapi ini karena ada dukungan dari rakyat, anda sendiri dengar dari mana-mana,” kata Ketua Umum Partai Gerindra itu saat ditemui di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Tak berkaitan Sementara, ditanya soal gugatannya yang menang di MK, Almas mengaku senang dan bangga. Mahasiswa FH Unsa ini menyebut, uji materi yang dia mohonkan di MK sekaligus sebagai langkah menguji ilmu yang ia pelajari di bangku kuliah.

“Dengan diterimanya gugatan saya tersebut otomatis saya sebagai mahasiswa saya senang,” ujar Almas saat dikonfirmasi, pada Senin (16/10/2023). Baca juga: Menanti Reaksi PDI-P jika Gibran Melenggang ke Pilpres Dampak Putusan MK Namun, Almas mengeklaim, gugatannya itu tak berkaitan dengan jalan poltik Gibran.

Almas mengaku tak mengenal sosok kakak kandung Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, tersebut. “Sebenarnya ini saya tidak ada sangkut-pautnya sama Mas Gibran ya. Ini saya kenal saja enggak, enggak ada intervensi dari pihak Mas Gibran,” kata dia.

Almas juga menyebut bahwa dirinya mengajukan uji materi syarat usia capres-cawapres karena ada potensi anak muda tak bisa mencalonkan diri di pilpres. Tidak hanya Pilpres 2024, tetapi juga pemilihan tahun-tahun selanjutnya. “Saya ini mengajukan karena ini keprihatinan saya sendiri terhadap generasi muda yang saya rasa potensi untuk melangkah menjadi RI 1 enggak cuma di 2024 nanti, mungkin di tahun akan datang selama NKRI masih berdiri,” terangnya.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Puluhan Ribu Pekerja Tambang Batubara Terancam PHK

Next Post

Meyusul Putusan MK, Reaksi Megawati Saat Gibran Berpeluang Dicawapreskan

Redaktur Senior 01

Redaktur Senior 01

Related Posts

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral
Crime

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak
Economy

Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

April 16, 2026
KPK Sikat Barang Faizal Assegaf, Jejak Kasus Bea Cukai Makin Terbuka
Crime

KPK Sikat Barang Faizal Assegaf, Jejak Kasus Bea Cukai Makin Terbuka

April 15, 2026
Next Post
Sekjen Hasto: PDIP Partai Berhaluan Kiri Progressif

Meyusul Putusan MK, Reaksi Megawati Saat Gibran Berpeluang Dicawapreskan

Jika MK Kabulkan Gugatan Usia Capres/ Cawapres,  MK  Perkuat Politik Dinasti

PEMIMPIN GILA BUAH DINASTI POLITIK

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”
Crime

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

by Karyudi Sutajah Putra
April 15, 2026
0

Jakarta--FusilatNews - Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Indonesia (UI) serta ekspresi misoginis dan seksis yang mengarah pada normalisasi...

Read more
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Jawaban Nasdem Terkait Tudingan Uang Rp 30 M  Disita KPK, Akan Digunakan Untuk Keluarga Nyaleg

Tertipu, Ahmad Sahroni Berkasus dengan KPK?

April 11, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026
Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

April 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist