• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Law

MK Nyatakan Ambang Batas Parlemen Empat Persen Konstitusional Bersyarat untuk Pemilu 2029 dan Pemilu Berikutnya

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
March 1, 2024
in Law
0
MK Nyatakan Ambang Batas Parlemen Empat Persen Konstitusional Bersyarat untuk Pemilu 2029 dan Pemilu Berikutnya
Share on FacebookShare on Twitter

Untuk itu, ambang batas parlemen tersebut konstitusional sepanjang tetap berlaku dalam Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.

Jakarta – Fusilatnews – Mahkamah Konstitusi (MK) menilai ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4% (empat persen) suara sah nasional yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.

Untuk itu, ambang batas parlemen tersebut konstitusional sepanjang tetap berlaku dalam Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.

Demikian tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023. Putusan dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (29/2/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan di Jakarta Jumat (1./3/2024)

Sebelumnya, Perludem mempersoalkan norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu sepanjang frasa “paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional”. Selengkapnya, Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu menyatakan,

“Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR”.

Pemohon menyebut hubungan ambang batas parlemen dengan sistem pemilu proporsional. Pemohon berargumen, ambang batas parlemen ini adalah salah satu variabel penting dari sistem pemilu yang akan berdampak langsung kepada proses konversi suara menjadi kursi.

Menurut Perludem, ketentuan ambang batas parlemen ini tidak boleh tidak dikaitkan dengan ketentuan di dalam Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu yang mengatur bahwa pemilu untuk memilih anggota DPR baik provinsi maupun kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Perludem mengaitkan ketentuan ambang batas parlemen ini dengan tidak konsistennya atau menimbulkan ketidakpastian antara ketentuan ambang batas parlemen yang 4% dan berakibat tidak terwujudnya sistem pemilu yang proporsional karena hasil pemilunya tidak proporsional

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, Mahkamah tidak menemukan dasar metode dan argumen yang memadai dalam menentukan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dimaksud, termasuk metode dan argumen yang digunakan dalam menentukan paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional sebagaimana ditentukan dalam Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu.

Bahkan, merujuk keterangan pembentuk undang-undang, yaitu Presiden dan DPR terhadap permohonan a quo, Mahkamah tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase paling sedikit 4% (empat persen) dimaksud dilakukan dengan metode dan argumen penghitungan atau rasionalitas yang jelas.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Türkiye Peringati 27 Tahun ‘kudeta Militer Pasca Modern’

Next Post

Biden Setujui Bantuan Dari Udara ke Gaza Setelah Kekacauan Yang Menyebabkan lebih dari 100 Orang Tewas

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Feature

REVISI UU NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT: UNTUK SIAPA?

July 3, 2026
Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar Hari Ini di PN Jakarta Timur, Agenda Pembacaan Dakwaan
Law

Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar Hari Ini di PN Jakarta Timur, Agenda Pembacaan Dakwaan

July 2, 2026
Feature

KELEBIHAN DAN KEKURANGAN PEMISAHAN PERAN REPRESENTATIF DAN REGULATIF ORGANISASI ADVOKAT

July 1, 2026
Next Post
Biden Setujui Bantuan Dari Udara ke Gaza Setelah Kekacauan Yang Menyebabkan lebih dari 100 Orang Tewas

Biden Setujui Bantuan Dari Udara ke Gaza Setelah Kekacauan Yang Menyebabkan lebih dari 100 Orang Tewas

Tanggapan Partai Golkat Tentang Dukungan JK Kepada Paslon Nomor 1 Anies – Imin

Isu Jadi Ketum GOLKAR – Jokowi Tersandung JK

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
IPW Tuding Pemerintah Tidak Serius, Hanya  Seolah – olah Dalam Menindak Pelaku Judi Online
Birokrasi

Hari Bhayangkara ke-80, Ini Catatan IPW

by Karyudi Sutajah Putra
July 2, 2026
0

Jakarta - FusilatNews.-- Peringatan Hari Bhayangkara atau Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Polri saat ini ditandai dengan hadiah manis bagi...

Read more
Robohnya Benteng Moral Kami

Robohnya Benteng Moral Kami

July 1, 2026
Hendardi: Jangan Normalisasi Multifungsi TNI, Sekolah Rakyat Bukan Barak Militer

Hendardi: Jangan Normalisasi Multifungsi TNI, Sekolah Rakyat Bukan Barak Militer

July 1, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Diledek PDIP,  PSI Partai Lebih Banyak Baliho Daripada Pengurusnya,  PSI Mencak-mencak Tak Terima

Membaca Langkah Catur Raja Juli Kembalikan Amplop Gratifikasi

July 3, 2026

REVISI UU NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT: UNTUK SIAPA?

July 3, 2026
IPW Laporkan Kapolres Depok ke Propam: Tersangka Diduga Ditahan 11 Jam Tanpa Dasar Hukum

IPW Laporkan Kapolres Depok ke Propam: Tersangka Diduga Ditahan 11 Jam Tanpa Dasar Hukum

July 3, 2026
Rakornas KKP Sepakati Percepatan Enam Program Prioritas Kelautan dan Perikanan Dukung Swasembada Pangan

Rakornas KKP Sepakati Percepatan Enam Program Prioritas Kelautan dan Perikanan Dukung Swasembada Pangan

July 3, 2026

PRESIDEN KUAT VS PRESIDEN DOMINAN

July 3, 2026

Ketika Allah Memuliakan Profesi Seorang Pencatat (​Mengapa Akuntansi Bukan Sekadar Menghitung Angka, tetapi Menjaga Amanah Peradaban)

July 3, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Diledek PDIP,  PSI Partai Lebih Banyak Baliho Daripada Pengurusnya,  PSI Mencak-mencak Tak Terima

Membaca Langkah Catur Raja Juli Kembalikan Amplop Gratifikasi

July 3, 2026

REVISI UU NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT: UNTUK SIAPA?

July 3, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist