Oleh Damai Hari Lubis -Pemerhati Penegakan Hukum dan Praktik Politik Tanah Air (Tim Hukum AREA FOR RI-1, Mujahid 212)
Majelis Hakim mengabulkan gugatan Partai PRIMA yang dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi oleh KPU, sebagai peserta pemilu di 2024. Gugatan terhadap KPU yang dilayangkan oleh Partai PRIMA (Partai Adil Makmur) tersebut, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada tanggal 8 Desember 2022, dengan register Nomor757/Pdt.G/2022/PN. Jkt.Pst.
Kamis 2 Maret 2023 Majelis Hakim perkara a quo in casu sudah memutus yang amar putusannya adalah memerintahkan KPU untuk menghentikan tahapan Pemilu 2024 yang telah berjalan dan mengulangnya sejak awal dalam waktu 2 tahun 4 bulan 7 hari, sejak putusan itu dibacakan dan dinyatakan secara terbuka dan dibuka untuk umum.
Dalam amar putusannya hakim juga memerintahkan agar KPU membayar ganti rugi sebesar Rp 500 juta kepada Partai Prima.
Dan kenyataannya terhadap vonis majelis hakim Jakarta pusat ini, banyak kalangan tokoh hukum tanah air yang memperbincangkan dan narasinya, memberi indikasi sebagai “resah” dan seolah menggelisahkan, terkait dampak hukum putusan majelis hakim PN. Jakarta Pusat a quo.
Diantaranya, tokoh atau pakar hukum yang terindikasi timbul rasa khawatir itu adalah Moh. Mahfud MD dan Yusril Ihja Mahendra.
Padahal hal terkait putusan ini, sebuah peristiwa hukum dengan kategori terdapat unsur – unsur yang “terkesan sabotase atau makar terhadap konstitusi”, namun disayangkan “sabotase” dilakukan oleh lembaga peradilan melalui majelis hakim, khususnya yang menyidangkan perkara a quo in casu, oleh sebab materi objek perkara gugatan bukanlah kompetensi relatif dari badan peradilan umum atau pengadilan negeri, melainkan kewenangan peradilan khusus yakni domain atau kompetensi absolut dari Mahkamah Konstitusi/MK atau setidaknya objek hukum yang mesti berproses melalui badan Peradilan Tata Usaha Negara/ PTUN.
Namun hal terkait hak kompetensi atau kewenangan terhadap perkara in casu, fakta hukumnya, publik dan negara ini sudah dihadapkan kepada vonis a quo, atau sudah terlanjur ada sebagai realitas serta melahirkan implikasi hukum. Terlebih lagi hal materi perkara yang menyentuh isi putusan merupakan kalender konsitusi yang wajib dijalankan oleh penguasa penyelenggara pemerintahan republik Indonesia dan bangsa ini, sesuai amanah undang – undang dasar NRI, yaitu UUD.1945, walau pada kenyataannya secara sah di suport pelaksanaannya oleh sebuah badan kepanitiaan hasil produksi pemerintahan penyelenggara negara secara sah dan diberi nama Komisi Pemilihan Umum atau KPU. sebagai bentukan dari pemerintah selaku ex officio, dan kenyatannya sudah serta sedang berjalan.
Yang perlu diketahui, pada prinsipnya oleh sebab pemilu 2024 merupakan perintah konsitusi tertinggi di negara ini, maka walau tanpa ada KPU, sebagai ad hoc atau sebuah perangkat atau penyelenggara/ kepanitiaan, pemerintah sebagai penyelenggara negara memang wajib menyelenggarakan pemilu (pileg,pilpres serta pilkada).
Seandainya, pun oleh sebab hukum mesti ada perbaikan atau perubahan pada isi atau pasal undang-undang yang memerintahkan penyelenggaraan pemilu, maka hal perubahan atau perbaikan jadwal agenda pemilu ini membutuhkan hasil keputusan politik yang mendasar dari DPR RI. Ujung Proses politik di MPR. RI melalui amandemen UUD1945 atau dengan dan melalui ketetapan MPR. Jika menyangkut perubahan pada pasal atau revisi atau penghilangan pasal pada UU KPU tentunya membutuhkan proses upaya hukum melalui MK.
Memang kepastian hukum untuk undur pemilu dapat dikecualikan oleh sebab hukum ada sebuah kejadian sedemikian rupa, seperti timbulnya peristiwa bencana alam, dimana ada sebuah keputusan negara dinyatakan dalam keadaan darurat, yang oleh karenanya menyebabkan kekacauan telah melanda seluruh negeri ini. Jika hanya daerah tertentu yang mengalami keadaan darurat atau force majeur, maka hanya daerah tertentu tersebut yang ditunda pelaksanaan pemilu-nya. Kemudian setelah kondusif atau bencana alam dimaksud reda, maka pemilu lokal di daerah yang tertunda pelaksanaan pemilu, segera dilaksanakan, demi agenda wajib pesta demokrasi melalui pemilu susulan.
Secara hukum untuk mengantisipasi putusan ngawur terkait penundaan pemilu tersebut, merupakan hal yang mudah semudah membalik telapak tangan, yakni KPU mengajukan upaya hukum, sesuai yang difasilitasi oleh sistim hukum dan perundang-undangan yang berlaku (KUHAPer, atau HIR/ RBG) di tanah air, dengan cara melalui prosedur upaya hukum banding, kasasi dan request civil atau peninjauan kembali/ PK. Atau demi bangsa dan negara serta amanah konstitusi, jika KPU merasa memang punya kekeliruan dalam pelaksanaan praktik klarifikasi atau investigasi lapangan dan atau saat melakukan verifikasi Partai Prima, tentu KPU, siap mengakui kekeliruannya dengan melakukan kesepakatan perdamaiaan melalui akte dading ? Karena secara hukum keputusan musyawarah lebih elegant, anggun bahkan lebih mulia dibanding putusan badan peradilan, sekalipun putusan telah berkekuatan inkracht (berkekuatan hukum tetap).
Maka durasi dari ketiga proses upaya hukum tersebut ( Banding, Kasasi dan PK ) akan memakan proses waktu yang melebihi dari bunyi putusan yang vonisnya menunda pemilu selama 2 tahun 4 bulan 7 hari. Atau makna hukum konkretnya bahwa dengan sendirinya bangsa ini sudah melakukan Pemilihan Umum 2024. Sesuai putusan politik DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu yang sudah menyepakati bahwa, ” jadwal pemungutan suara Pemilihan Umum 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 “, atau dalam waktu bersisa lebih kurang hanya 12 bulan lagi saat penyelenggaraan pemilu di 2024.
Mengapa upaya hukum dapat menjadi alasan atau dalil hukum untuk menolak vonis proses penolakan KPU yang diharuskan menunda selama 2 tahun 4 bulan 7 hari. Bahwa secara yuridis formal selain upaya hukum tersebut memiliki asas legalitas, adalah terkait pemilu merupakan kalender wajib pelaksanaan pesta demokrasi NRI setiap 5 tahun sekali sesuai perintah konsitusi dasar pasal 7 UUD.1945, ditambah dengan argumentasi yang bersifat reasonable atau lazim serta sarat dengan logika hukum, bahwa terhadap proses hukum yang dilakukan oleh Pengadilan Umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merupakan proses hukum yang cacat atau melanggar sistim proses hukum acara atau inkonstitusional, utamanya mengandung kekeliruan terkait kompetensi atau kewenangan badan peradilan untuk menyelenggarakan peradilan, dalam hal ini cacat prosedur atau cacat proses hukum yang telah dilakukan oleh PN. Jakarta Pusat, sehingga kausalitas produk hukumnya adalah cacat demi hukum dan atau setidak – tidaknya tidak berharga menurut hukum.
Selain dan selebihnya, oleh sebab hukum isi vonis perkara in casu Nomor : 757/Pdt.G/2022/PN. Jkt.Pst. Pada Kamis 2 Maret 2023. Dalam amar putusan Majelis Hakim tidak menyebut klausula bahwa pelaksanaan eksekusi bersifat serta merta, atau uit voerbaar bij voorraad. Atau putusan tidak diperintahkan untuk segera dijalankan walau seandainya ada verzet, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.
Maka rasa kekhawatiran dari beberapa tokoh atau pakar hukum tersebut di atas (Mahfud MD & Yusril) terkait keberlangsungan pemilu pilpres, pileg 2024 dan atau termasuk Pilkada (27 November 2024) bak mengada-ada, oleh sebab hukum sejatinya tidak perlu mereka ekspose (blow up) kepada publik, karena pada kenyataan sesuai dasar – dasar hukum serta fakta hukum bahwasanya KPU, sudah mengajukan banding terhadap vonis, berikut menyerahkan memori bandingnya pada Hari Jum’ at, 10 Maret 2023, di hadapan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sehingga masih dalam kurun waktu sah untuk pengajuan banding yang ditentukan, yakni setelah 14 hari setelah vonis dibacakan pada Kamis, 2 Maret 2023. oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.





















