“Jadi, kami hadir di sini sebagai bagian dari perintah ketua umum (Surya Paloh) yang akan terus mengikuti proses ini, dan pak Johnny G Plate sendiri sudah berjanji akan bicara apa adanya, membuka seterang-terangnya semua proses keterlibatan pihak manapun demi penegakan hukum,” ujar pejabat Sekjen Nasdem Hermawi Taslim.
Jakarta – Fusilatnews – Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Surya Palo mengutus tiga kader Partai Nasdem untuk menghadiri sidang dugaan korupsi BTS Bakti Kemenkominfo dengan terdakwa Sekjen Partai Nasdem (Non aktiv) Johnny G Plate
Tiga kader Partai Nasdem yang hadir dalam sidang kasus korupsi BTS dengan terdakwa Johnny G Plate. Ketiganya diutus langsung oleh Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh. yaitu Sekjen Nasdem Hermawi Taslim, Taufik Basari (Anggota Komisi III DPR), dan Sekjen Badan Advokasi Hukum Partai Nasdem Regina Sultan.
Mereka hadir untuk menyaksikan sidang eksepsi atau pembacaan nota keberatan Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7/) siang WIB.
“Jadi, kami hadir di sini sebagai bagian dari perintah ketua umum (Surya Paloh) yang akan terus mengikuti proses ini, dan pak Johnny G Plate sendiri sudah berjanji akan bicara apa adanya, membuka seterang-terangnya semua proses keterlibatan pihak manapun demi penegakan hukum,” ujar pejabat Sekjen Nasdem Hermawi Taslim.
Taslim mengatakan, posisi ketiganya sebagai partai adalah mengikuti dengan seksama seluruh rangkaian persidangan, dan mempelajari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan sidang kasus korupsi yang menjerat Johnny G Plate.
Selama proses persidangan, ketiga utusan Nasdem itu akan hadir bersama-sama atau bergiliran. Kemudian, selama persidangan mereka akan memberikan catatan kepada Johnny G Plate yang juga merupakan kader Nasdem ini.
“Nanti kita akan kasih catatan tersendiri kepada Pak Johnny. Mudah-mudahan itu bisa memperkaya materinya,” jelas Taslim.
Terkait jalannya persidangan, Taslim enggan memberikan komentar. “Karena memang tidak elok dan tidak lazim, untuk mengganggunya proses persidangan dan independensi majelis,” ucap Tas
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif, Johnny G Plate, terjerat kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo 2020-2022.
Kasus Dugaaan kasus korupsi BTS Bakti Kominfo menjerat delapan tersangka. termasuk Johnny G Plate, tersangka lainnya adalah Galumbang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020, Mukti Ali (MA) Tersangka PT Huawei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, dan Windi Purnama (WP) yang merupakan orang kepercayaan IH dan menjadi penghubung pihak-pihak tertentu. Kemudian, tersangka berimutnya yaitu Dirut PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghitung nilai kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi BTS Bakti Kominfo mencapai Rp 8,032 triliun. Kerugian tersebut terdiri dari biaya kegiatan penyusunan kajian hukum, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
























