Kuasa hukum Johnny G Plate memaparkan , tudingan pemberian uang tersebut tidak memperkaya kliennya. Untuk itu, tudingan memperkaya diri sendiri dinilai mereka tidak cermat.
Jakarta – Fusilatnews – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate membantah kecipratan uang korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022.
Terdakwa kasus korupsi BTS Johnny G Plate dalam sidang kasus penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022. dengan agenda Pembecaan Surat Keberatan Surat Dakwaan Jaksa (Eksepsi ) membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa Johnny G Plate kecipratan Rp 17,8 miliar dalam kasus tersebut
“Bahwa selain faktanya terdakwa tidak pernah menerima maupun fasilitas yang didakwa oleh penuntut umum dan tidak pernah mengetahui adanya pemberian-pemberian uang tersebut,” kata salah satu tim kuasa hukum Johnny G Plate saat sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (4/7/).
Kuasa hukum Johnny G Plate memaparkan , tudingan pemberian uang tersebut tidak memperkaya kliennya. Untuk itu, tudingan memperkaya diri sendiri dinilai mereka tidak cermat.
“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka adalah jelas dan tidak terbantahkan uraian dakwaan mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara adalah tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap,” ungkap tim kuasa hukum.
Dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo ini, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Salah satunya, Mantan Menkominfo Johnny G Plate. Selain Johnny, Kejagung juga menetapkan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kominfo; Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020; Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment; dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.
Keenam orang tersebut sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Johnny G Plate dan lima orang lainnya melakukan korupsi dalam proyek BTS Kominfo yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 triliun.
Sementara, dua orang lainnya, Windi Purnama yang merupakan orang kepercayaan Irwan dan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin, Muhammad Yusrizki dalam jabatannya sebagai Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) masih dalam proses penyidikan
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 8 triliun atau Rp 8.032.084.133.795,51. Johnny G Plate juga diduga menerima berbagai fasilitas yang terkait dengan korupsi BTS.