OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA
Sekitar 6 bulan lalu, bangsa ini sempat dihebohkan dengan apa yang disebut “demurrage” beras Bulog. Perbincangan pun menjadi semakin hangat, setelah ada Lembaga Swadaya Masyarakat yang melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Semua warga bangsa tampak menunggu, bagaimana kelanjutan dari masalah demurrage beras Bulog tersebut.
Dalam bidang usaha persewaan kapal, demurrage adalah denda yang dikenakan agen pelayaran kepada penyewa kapal yang menyebabkan kapal harus bersandar di pelabuhan melebihi batas waktu yang diberikan untuk melakukan bongkar/muat barang yang diangkut kapal (laytime). Menurut Dirut Perum Bulog, demurrage beras Bulog terjadi karena adanya perubahan cuaca, seperti hujan.
Saat itu, belum diketahui persisnya biaya demurrage impor beras yang harus ditanggung, karena masih dalam proses perhitungan. Berapa persisnya itu masih terus didalami dan diperhitungkan, karena ada negosisasi misalnya mana yang bisa di-cover insurance, mana yang tidak. Mana yang harusnya menjadi tanggung jawab dari shipping line-nya dan mana yang tidak.
Atas kejadian ini Perum Bulog harus membayar denda atas keterlambatan bongkar muat beras impor di pelabuhan Namun hal tersebut sangat wajar dan telah diperhitungkan sebelumnya. Yang namanya demurrage atau denda dalam urusan sewa menyewa merupakan hal biasa. Itu biaya yang biasa. Karena tertunda, kapalnya harusnya direncanakan 5 hari sandar selesai atau 3 hari sandar, ternyata harus nambah 1 hari lagi, atau ini hujan, tutup dulu, nggak jadi (bongkar muat).
Sekitar 490 ribu ton beras impor Bulog kabarnya sempat tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Situasi ini memungkinkan munculnya biaya demurrage (denda) yang harus dibayar Bulog sekitar Rp350 miliar.
Beberapa pihak menuding, timbulnya potensi demurrage ini diduga akibat perubahan kebijakan Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang mengharuskan impor menggunakan kontainer, padahal sebelumnya cukup memakai kapal besar.
Lazimnya perdebatan, pasti akan banyak argumen yang disampaikan. Masing-masih pihak yang terlibat, tentu memiliki alasan untuk dibeberkan kepada masyarakat. Begitu pun dengan demurrage beras Perum Bulog yang ditengarai harus membayar denda sebesar Rp.350 Milyar. Walau soal demurrage adalah hal biasa dalam bisnis sewa menyewa, namun jika harus bayar denda sebesar itu, betul-betul cukup mengagetkan juga.
Kurang cermatnya penyelenggaraan impor beras, boleh jadi merupakan jawaban ekselen terkait dengan kejadian demurrage beras Perum Bulog ini. Kalau saja perencanaan impor beras dapat didesain secara utuh, holistik dan komprehensif, denda sewa menyewa yang cukup besar ini tidak perlu terjadi. Tapi, bila perencanaannya tidak sistemik, apalagi dikejar target, kemungkinan besar, “kekacauan” ini dapat terjadi.
Belajar dari pengalaman ini, ada baiknya Perum Bulog sebagai operator pangan, juga senantiasa membangun komunikasi yang inten dengan Kementerian/Lembaga lain yang memiliki kaitan dengan kebijakan impor beras. Salah satunya dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas). Hal ini, mestinya sudah berjalan dengan baik, mengingat Kepala Bapanas adalah Ketua Dewan Pengawas Perum Bulog.
Namun demikian, perlu dicatat, impor beras bagi negara kita merupakan kebijakan yang dibenci tapi direstui. Pemerintah dan segenap komponen bangsa, sepertinya kecewa berat jika bangsa ini harus terus mengandalkan impor beras untuk mencukupi kebutuhan beras dalam negeri. Ini menarik, karena kalau kita mau menyetop impor, sebetulnya mampu kita lakukan.
Buktinya, selama tiga tahun berturut-turut (2019-2021), kita mampu menutup rapat-rapat kran impor beras. Bahkan dalam tahun berikutnya, Indonesia mampu menyabet Piagam Penghargaan berkelas dunia, yang diberikan Insternational Rice Reasearch Institute (IRRI) bersama Badan Pangan Dunia (FAO), atas keberhasilan dalam meningkatkan produksi dan produktivitas beras dengan menerapkan teknologi budidaya yang mutakhir.
Ironinya, beberapa bulan setelah Proklamasi Swasembada Beras tersebut, lagi-lagi Pemerintah membuka kran impor beras, yang selama tiga tahun tertutup rapat. Kerisauan Pemerintah atas cadangan beras yang makin menyusut, membuat Pemerintah tidak mau ambil resiko. Untuk tahun 2024, Pemerintah merencanakan impor beras sebesar 3,6 juta ton. Angka yang sangat besar.
Aneh tapi nyata ! Itulah dunia perberasan yang penuh dengan misteri. Sebagai komoditas politis dan strategis, beras menuntut adanya Tata Kelola Perberasan yang profesional sifatnya. Pengelolaan beras, baik untuk mencukupi kebutuhan konsumsi masyarakat, untuk pengokohan cadangan beras Pemerintah atau untuk program khusus, butuh kesungguhan dari Pemerintah.
Setiap Pemerintahan di negeri ini, selalu memberi perharian serius terhadap dunia perberasan. Para penentu kebijakan, kelihatannya masih terinspirasi oleh Pidato Bung Karno 72 tahun silam, ketika Proklamator bangsa ini menyampaikan sambutan dalam Peresmian Gedung Fakultas Pertanian Universitas Indonesia di Baranangsiang, Bogor, Jawa Barat. Bung Karno mengingatkan urusan pangan menyangkut mati hidupnya sebuah bangsa.
Kembali ke soal demurrage beras Perum Bulog yang kini mengedepan jadi isu serius dalam panggung pembangunan pertanian. Banyak pihak menyesalkan terjadinya denda yang harus dibayar Perum Bulog. Sebagai operator pangan sebagaimana diamanatkan aturan perundangan, Perum Bulog, tentu tidak akan bekerja serampangan. Apalagi berkaitan dengan impor beras yang cukup peka.
Petinggi Perum Bulog dan Bapanas sendiri, telah menyampaikan berbagai alasan terjadinya demurrage beras Perum Bulog ini. Hal itu, sah-sah saja untuk ditempuh, karena memang seharusnya demikian. Hanya, yang tak kalah penting untuk dijadikan percik permenungan adalah sampai sejauh mana kejadian ini tidak terulang lagi di masa mendatang ?
Bagi Perum Bulog, demurrage impor beras, betul-betul sebuah pil pahit yang tak boleh terjadi lagi dalam proses impor beras. Terlebih jika fenomena ini ada yang mengangkatnya ke ranah hukum. Kita percaya, apa yang dilaporkan salah satu LSM ke Komisi Pemberantasan Korupsi soal denurrage impor beras, akan dapat diselesaikan dengan baik, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (PENULIS, KETUA DEWAN PAKAR DPD HKTI JAWA BARAT).

























