Oleh: Kawan Nazar
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai tonggak investasi sumber daya manusia menuju Indonesia Emas, kini justru bertransformasi menjadi ancaman nyata di atas piring siswa. Rentetan kasus keracunan massal—mulai dari kontaminasi bakteri E. coli di Kudus hingga temuan boraks di Anambas—bukan lagi sekadar “kecelakaan teknis,” melainkan sinyal merah atas kegagalan sistemik pengawasan negara.
Sangat sulit dinalar dengan logika sehat ketika sebuah program nasional dengan anggaran fantastis justru menyuguhkan zat kimia berbahaya kepada anak-anak sekolah. Boraks bukanlah bahan yang muncul karena “ketidaksengajaan” dalam proses memasak; ia adalah zat pengawet non-pangan yang digunakan dengan sadar untuk menekan biaya atau memperpanjang masa simpan secara ilegal. Di sini, nyawa rakyat seolah menjadi komoditas yang murah di hadapan efisiensi anggaran vendor.
Absurditas “Uang Intensif” bagi Pelanggar
Hal yang paling menyayat akal sehat adalah sikap Badan Gizi Nasional (BGN). Alih-alih memberikan sanksi hitam (blacklist) atau menyeret pengelola dapur ke ranah pidana, BGN justru mengeluarkan kebijakan yang menciderai rasa keadilan: memberikan “uang insentif” sebesar Rp6 juta per hari bagi dapur-dapur yang ditutup sementara karena kasus keracunan.
Kebijakan ini adalah sebuah anomali. Bagaimana mungkin entitas yang telah lalai, bahkan membahayakan nyawa siswa, tetap disuapi uang negara dengan dalih “biaya operasional staf” selama masa pembinaan? Ini bukan lagi pembinaan, melainkan bentuk impunitas yang difasilitasi oleh negara. Logika “tetap dibayar meski beracun” ini menciptakan iklim di mana vendor tidak akan pernah merasa perlu berbenah secara serius karena negara telah menjamin keamanan finansial mereka, apa pun hasilnya.
Dinding Tebal Ketidakterbukaan
Transparansi menjadi barang mewah dalam sengkarut ini. BGN terkesan menutup rapat identitas pemilik atau afiliasi perusahaan di balik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bermasalah. Ketidakterbukaan ini memicu kecurigaan publik: adakah jejaring kepentingan atau afiliasi politik yang membuat pemerintah enggan bersikap tegas?
Sejauh ini, tindakan Aparat Penegak Hukum (APH) pun masih jalan di tempat. Penyelidikan selalu berakhir di laboratorium tanpa ada satupun “aktor intelektual” atau pemilik vendor yang diproses secara pidana berdasarkan UU Pangan atau UU Perlindungan Konsumen. Hukum tampak tumpul ketika berhadapan dengan program strategis nasional.
MBG Bukan Legalitas Malapraktek Pangan
Program MBG tidak boleh menjadi ladang “cuan paksa” bagi segelintir vendor yang mengabaikan standar keselamatan. Jika negara terus memanjakan dapur-dapur bermasalah dengan subsidi jutaan rupiah sambil mengabaikan fakta adanya racun di piring siswa, maka MBG bukan lagi program gizi, melainkan proyek yang melegalkan malapraktik pangan secara nasional.
Rakyat tidak butuh retorika “pembinaan.” Rakyat butuh transparansi, pemutusan kontrak vendor nakal, dan penegakan hukum yang tak pandang bulu. Jangan biarkan investasi masa depan kita habis di tangan para pemburu rente yang rela menukar nyawa anak bangsa dengan butiran boraks.






















