• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Obral SP3 di KPK

Biang kerok berikutnya adalah Presiden Joko Widodo

fusilat by fusilat
August 15, 2024
in Crime, Feature, Layanan Publik, Pojok KSP
0
Pembentukan Pansel KPK oleh Presiden Jokowi Menuai Banyak Reaksi
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024.

Karyudi Sutajah Putra

Jakarta – Biang keroknya adalah DPR. Mereka menginisiasi revisi Undang-Undang (UU) No 30 Tahun 2002 sehingga menjadi UU No 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Biang kerok berikutnya adalah Presiden Joko Widodo. Ia menyetujui revisi UU KPK itu.

Agus Rahardjo, Ketua KPK periode 2015-2019 mengklaim revisi UU KPK itu terjadi “berkat” amarah Presiden Jokowi yang meminta dirinya untuk menghentikan kasus korupsi E-KTP yang melibatkan Setya Novanto, Ketua DPR saat itu, tapi ia tolak.

Sejak revisi beleid itu, KPK jadi punya kewenangan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang sebelumnya diharamkan.

Pasal 40 ayat (1) UU No 19 Tahun 2019 menyatakan, KPK bisa menghentikan penyidikan dan penuntutan terhdap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.

Pasal 40 ayat (2) UU yang sama menyatakan, penghentian penyidikan dan penuntutan harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat satu minggu terhitung sejak dikeluarkannya SP3.

Dengan adanya kewenangan baru yang merupakan “hadiah” dari DPR dan Presiden itu, KPK seolah melakukan obral SP3. Jika sebelumnya hanya melakukan lelang barang rampasan, kini lembaga antirasuah itu juga seolah melakukan lelang SP3. Patut diduga, siapa yang mengajukan penawaran tertinggi, dialah yang akan menang.

Teranyar adalah Surya Dharmadi alias Apeng. KPK “menghadiahi” konglomerat pemilik PT Duta Alma itu dengan SP3.

Apeng adalah tersangka kasus suap alih fungsi lahan senilai Rp3 miliar yang diberikan kepada Annas Maamun, Gubernur Riau saat itu. Adapun kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp78 triliun.

Total ada tujuh tersangka yang mendapat “hadiah” SP3 dari KPK. Dalihnya pun bermacam-macam. Ada yang sakit, meninggal dunia, atau alasan hukum karena penetapan tersangka sudah lebih dari dua tahun.

Padahal, bagi tersangka yang sudah meninggal dunia, mestinya KPK tak perlu menerbitkan SP3. Sebab sesuai ketentuan Pasal 77 KUHP, seorang tersangka yang meninggal dunia dengan sendirinya perkaranya gugur secara otomatis. Tanpa perlu SP3.

Adapun keenam tersangka lainnya yang di-SP3 KPK adalah bekas Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah, Darwan Ali karena meninggal dunia.

Lalu, bekas Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin Imron karena meninggal dunia.

Berikutnya, Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), karena Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan “onstlag van rechtsvervolging” atau lepas dari segala tuntutan hukum.

Berikutnya lagi, bekas Kepala Bidang Prasarana Wilayah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim Budi Jumiarto, karena meninggal dunia, dan juga bekas Direktur Jenderal Kelistrikan dan Pemanfaatan Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jacobus Purnomo, karena sakit parah.

Terakhir, bekas Rektor Universitas Airlangga, Surabaya, Fasichul Lisan, tersangka pembangunan dan pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Pendidikan Unair, karena meninggal dunia.

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (13/8/2024), pengacara Surya Darmadi, Maqdir Ismail mengungkapkan, pada 29 Januari 2024, pihaknya mengirimkan surat permohonan penghentian penyidikan ke KPK.

Permohonan itu, katanya, diajukan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 345 PK/Pid.Sus/2022 tanggal 3 Agustus 2022 yang membebaskan Suheri Terta, kaki tangan Surya Darmadi yang juga tersangka suap kepada Annas Maamun. Suheri merupakan Manager Legal PT Duta Palma.

Maqdir mengajukan novum (bukti baru) berupa surat keterangan dokter yang menyebutkan Annas telah pelupa, sehingga keterangannya diragukan dan bisa berubah-ubah.

MA kemudian menyatakan, Suheri tidak bersalah dan putusan kasasi batal demi hukum. Karena Suheri dinyatakan tidak bersalah, maka secara “mutatis mutandis”, putusan tersebut juga menyatakan Surya Darmadi tidak bersalah.

Akhirnya pada 14 Juni 2024, Pimpinan KPK menandatangani SP3 bernomor Sprin.Henti.Dik/28A/DIK.00/01/06/2024 untuk Surya Darmadi.

Maqdir Ismail dan MA agaknya alpa bahwa dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Bimanesh Sutarjo, divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (16/7/2018), gegara memberikan surat keterangan palsu bagi tersangka korupsi proyek E-KTP, Setya Novanto agar Ketua DPR itu dirawat di RS tersebut.

Hanya berdasarkan surat keterangan dokter, MA membebaskan terdakwa korupsi yang berimplikasi pada SP3 Surya Darmadi alias Apeng.

Alhasil, dokter tersebut tampaknya juga perlu diperiksa seperti dokter Bimanesh Sutardjo dengan tuduhan merintangi penyidikan atau “obstruction of justice”. Semua tergantung KPK.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tumbangnya Beringin “Blessing in Disguise” Bagi PDIP

Next Post

BPIP Tak Boleh Contohkan Politik Penyeragaman

fusilat

fusilat

Related Posts

China, Iran, dan Diplomasi dari Orbit: Dukungan yang Tersirat dalam Bayang-Bayang
Feature

China, Iran, dan Diplomasi dari Orbit: Dukungan yang Tersirat dalam Bayang-Bayang

April 26, 2026
Feature

KERUNTUHAN DEMOKRASI?

April 26, 2026
Apa Urgensi Melibatkan Militer dalam Rekrutmen Manajer Koperasi MP?
Economy

Apa Urgensi Melibatkan Militer dalam Rekrutmen Manajer Koperasi MP?

April 25, 2026
Next Post
BPIP Tak Boleh Contohkan Politik Penyeragaman

BPIP Tak Boleh Contohkan Politik Penyeragaman

Klaim Dikejar Investor, Jokowi Minta Pembangunan Infrastruktur di IKN Dipercepat

Presiden Terbitkan Aturan Baru Terkait Penggunaan Pekerja Asing di IKN

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa
Feature

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

by Karyudi Sutajah Putra
April 24, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Letkol Teddy Indra Wijaya kini sudah bisa...

Read more
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

April 24, 2026
Jangan Lawan Parpol!

Jangan Lawan Parpol!

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Aksi Massa di Kaltim: Kemewahan Pejabat dan Politik Anggaran Jadi Pemantik Kemarahan Publik

Aksi Massa di Kaltim: Kemewahan Pejabat dan Politik Anggaran Jadi Pemantik Kemarahan Publik

April 26, 2026
China, Iran, dan Diplomasi dari Orbit: Dukungan yang Tersirat dalam Bayang-Bayang

China, Iran, dan Diplomasi dari Orbit: Dukungan yang Tersirat dalam Bayang-Bayang

April 26, 2026

KERUNTUHAN DEMOKRASI?

April 26, 2026
𝐒𝐀𝐀𝐓𝐍𝐘𝐀 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐀𝐓𝐀𝐊𝐀𝐍: 𝟏𝟒𝟑 (𝐈 𝐍𝐄𝐄𝐃 𝐘𝐎𝐔) 𝐏𝐎𝐋𝐈𝐒𝐈

𝐒𝐀𝐀𝐓𝐍𝐘𝐀 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐀𝐓𝐀𝐊𝐀𝐍: 𝟏𝟒𝟑 (𝐈 𝐍𝐄𝐄𝐃 𝐘𝐎𝐔) 𝐏𝐎𝐋𝐈𝐒𝐈

April 26, 2026
Apa Urgensi Melibatkan Militer dalam Rekrutmen Manajer Koperasi MP?

Apa Urgensi Melibatkan Militer dalam Rekrutmen Manajer Koperasi MP?

April 25, 2026
Mengapa Kita Hidup? Antara Ruh dan Mekanisme Tubuh

Mengapa Kita Hidup? Antara Ruh dan Mekanisme Tubuh

April 25, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Aksi Massa di Kaltim: Kemewahan Pejabat dan Politik Anggaran Jadi Pemantik Kemarahan Publik

Aksi Massa di Kaltim: Kemewahan Pejabat dan Politik Anggaran Jadi Pemantik Kemarahan Publik

April 26, 2026
China, Iran, dan Diplomasi dari Orbit: Dukungan yang Tersirat dalam Bayang-Bayang

China, Iran, dan Diplomasi dari Orbit: Dukungan yang Tersirat dalam Bayang-Bayang

April 26, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...